Ditulis oleh Andre Babur
Krebadia.com — Lurah Golo Wangkung, Kecamatan Congkar, Kabupaten Manggarai Timur (Matim), Yohanes Sampur, menyatakan tidak mengerti langkah Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Matim Yustina Ngidu. Kepala BKPSDMD ini memintanya mengklarifikasi dugaan pelanggaran kode etik aparatur sipil negara (ASN) yang identifikasi pelanggarannya tidak disebutkan.
“BKPSDMD tidak merinci kode etik apa yang dilanggar,” kata Yohanes Sampur kepada Krebadia per telepon, Senin 15 Januari 2024.
Lurah Yohanes Sampur dipanggil menghadap kepala BKPSDMD melalui surat nomor BKPSDMD.800/44.a/I/2024, tanggal 8 Januari 2024.
Dalam surat yang ditandatangani Kepala BKPSDMD Dra. Yustina Ngitu itu disebutkan tujuan pemanggilan “untuk dimintai keterangan terkait dengan pelanggaran kode etik.”
Tembusan surat dialamatkan kepada bupati, sekretaris daerah, inspektur kabupaten, camat Congkar, dan tim pemeriksa kabupaten.
Lurah Yohanes Sampur dipanggil menghadap menyusul aksinya bersama tokoh masyarakat Golo Wangkung pada Senin 8 Januari 2024. Mereka mendatangi Kejaksaan Negeri Ruteng melaporkan tidak becusnya pengerjaan hotmiks jalan senilai Rp14,6 miliar di wilayah mereka.
Jauh sebelumnya, laporan yang sama telah mereka kirimkan kepada bupati namun tidak direspons.
“Hemat saya, mereka persoalkan laporan kami bersama warga Golo Wangkung ke Kejari Ruteng atas buruknya kualitas pengerjaan jalan hotmiks Lengko Ajang–Rana Kulan–Pota,” kata Yohanes Sampur.
Padahal, “sebagai ASN yang menjabat sebagai lurah, (saya) punya kewajiban untuk mengakomodir semua keluhan warga untuk dilaporkan ke pemerintah daerah.”
Yohanes Sampur: “Saya Dicecar Pertanyaan Jebakan”
Saat menghadap pada Jumat 12 Januari 2024, “saya dicecar dengan berbagai pertanyaan jebakan yang tidak masuk akal, seolah-olah benar saya melakukan pelanggaran kode etik,” kata Yohanes Sampur.
Satu di antara pertanyaan jebakan itu menyangkut judul berita sebuah media yang menyentil peran bupati di balik proyek jalan hotmiks yang tidak becus itu.
“BKPSDM persoalkan judul berita ‘Peran EB 1 di Balik Hotmix Setebal Tempe’ yang dimuat di media KomodoIndonesiapos.com,” kata Yohanes Sampur.
Yustina Ngidu: Langgar UU ASN dan Perbub
Dihubungi Krebadia pada Senin 15 Januari 2204, Kepala BKPSDM
Yustina Ngidu menyatakan, dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Yohanes Sampur menyangkut dua regulasi.
Yaitu, “berdasarkan aturan yang tertuang dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara” dan Peraturan Bupati Nomor 120 Tahun 2022 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku ASN.
“Perbup ini kemarin kita buat masih berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.”
Yustina Ngidu tidak merinci pasal-pasal dalam aturan itu yang dilanggar Yohanes Sampur.
Dia hanya menyatakan pemanggilan terhadap Yohanes Sampur merupakan tahapan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku ASN.
Adapun penerapan pasal-pasal yang dilanggar, kata Yustina, “akan didalami sesuai (dengan) apa yang kami dapatkan dari beliau (Yohanes Sampur) kemarin.”
Lurah Menolak Mengaku Melanggar Etik
Dalam pertemuan dengan Kepala BKPSDM Yustina Ngidu di Lehong, Jumat 12 Januari 2024, Lurah Yohanes Sampur bersikukuh tidak mengaku bersalah hingga pertemuan berakhir.
Pertemuan itu “terpaksa berakhir lantaran kepala BKPSDM menganggap saya tidak mengakui kesalahan.”
“Saya lihat Pak Lurah ini dari tadi kita omong tidak juga mengakui pelanggaran kode etiknya. Biar sudah, kita tutup saja pertemuan ini, percuma kita omong sampai malam,” kata Yustina Ngidu seperti diceritakan kembali oleh Yohanes Sampur.
Yohanes Sampur menegaskan ia tidak bersedia jika harus mengaku melanggar kode etik, sementara BKPSDM tidak merinci pasal mana yang ia langgar.
Menurut Yohanes, BKPSDM hanya menyimpulkan pelanggaran kode etik berkenaan dengan prosedur pelaporan.
Padahal, kasus itu sudah dilaporkan Yohanes bertahap sejak 5 Desember 2023 kepada camat Congkar dan Dinas PUPR Manggarai Timur.
Namuan, laporan itu tidak direspons sebelum Yohanes bersama warga yang tergabung dalam Forum Peduli Pembangunan Golo Wangkung Raya melapor ke Kejaksaan Negeri Ruteng.
Aneh, Dituduh Ada Sentimen Politik
Anehnya, tentang laporan ke kejari yang duduk soalnya sudah jelas ini, kata Yohanes Sampur, BKPSDM masih juga mempertanyakan siapa dan ada apa di balik pelaporan yang dilakukan lurah dan warga Golo Wangkung.
Padahal, lanjut Yohanes Sampur, sudah jelas, laporan itu murni karena adanya kekecewaan masyarakat terhadap pengerjaan proyek jalan yang mereka tunggu bertahun-tahun namun saat dikerjakan kualitasnya sangat buruk.
“Saya merasa dilecehkan ketika BKPSDM menganggap langkah yang kami ambil untuk mencari keadilan sebagai (bentuk) sentimen politik,” katanya.
Kronologi Pengerjaan Jalan yang Dikeluhkan
Perihal pengerjaan hotmiks jalan yang menjadi pokok soal, Krebadia sudah menaikkan laporan isi surat Forum Masyarakat Peduli Pembangunan Golo Wangkung Raya yang ditujukan kepada berbagai pihak.
Forum ini membeberkan, Peningkatan Ruas Jalan Lengko Ajang-Rana Kulan-Pota dimulai dengan penghamparan pasir di lokasi pengerjaan oleh pekerja CV Pelangi Indah pada pertengahan Agustus 2023.
Setelah penghamparan pasir selesai, pekerjaan dilanjutkan dengan penghamparan hotmiks pada Desember 2023.
Tahapan penghotmiksan diawali dengan masuknya truk bermuatan hotmiks ke wilayah Lengko Ajang, Kelurahan Golo Wangkung, pada Senin 4 Desember sekitar pukul 05.00 WIB.
Pada Selasa, 5 Desember 2023, sekitar pukul 02.00–05.00, penghamparan hotmiks dimulai dari titik 0 (nol), tepat di jembatan samping Gereja Paroki Lengko Ajang.
Masih pada hari yang sama, Selasa 5 Desember 2023, pihak RT/RW Kelurahan Golo Wangkung mengadakan rapat di kantor kelurahan.
Dalam rapat tersebut, pihak RT/RW menyampaikan keluhan tentang kondisi jalan yang baru saja dikerjakan subuh sebelumnya.
Mereka mengeluhkan hasil pekerjaan hari pertama yang berlubang, kasar, lembek, retak-retak, dan tidak padat.
Menanggapi laporan pihak RT/RW tersebut, Lurah Golo Wangkung Yohanes Sampur langsung meninjau lokasi dan mengambil foto serta video hasil pekerjaan CV Pelangi Indah subuh 5 Desember 2023.
Saat itu Lurah Yohanes mulai curiga, ada yang tidak beres dengan pengerjaan hotmiks oleh CV Pelangi Indah.
Hasilnya dinilai janggal dan tidak berkualitas.
73 Titik Kerusakan pada Bentangan Terhotmiks
Dalam penelusuran lapangan yang dilakukan Krebadia pada 23-24 Desember 2023, terdapat kurang lebih 73 titik kerusakan yang dengan mudah ditemukan pada bentangan jalan yang telah selesai dihotmiks sepanjang kurang lebih 4–5 km.
Ke-73 titik kerusakan ini tidak termasuk kerusakan di area hutan kemiri yang belum dihampar hotmiks pada jalur menuju kali Wae Lampang.
Dengan pengamatan sederhana, kerusakan dapat dikelompokkan dalam tiga jenis: amblas, retak, dan pecah terurai.
Jenis kerusakan didominasi keretakan dengan panjang bervariasi mulai dari 1 hingga 3 meter lebih.
Sama seperti keretakan, ukuran pecah terurainya lapisan hotmiks juga bervariasi mulai dari 0,5 hingga 5 meter persegi.
Keretakan dimulai sejak kilometer pertama dari titik 0 (nol) yang berada di depan Gereja Lengko Ajang, dan sepanjang jalur yang telah dikerjakan.
Menurut warga, keretakan timbul beberapa hari setelah jalan selesai dihotmiks dan mulai dilintasi kendaraan bermotor.
Lurah Golo Wangkung: Jalan Rusak Bukan Hasil Rekayasa
“Ite (Anda) sudah lihat langsung, masih sama seperti di foto, mungkin lebih buruk,” kata Gidelfridus Arifin, tokoh masyarakat Golo Wangkung, kepada Krebadia di rumahnya pada 23 Desember 2023.
Saat diwawancarai, Gidelfridus kembali menceritakan laporan yang sama seperti yang pernah ia ceritakan melalui sambungan telepon.
“Nanti bisa lihat lagi di bagian lain yang di atas.”
Lurah Golo Wangkung, Yohanes Sampur, yang juga diwawancarai Krebadia di rumah Gidelfridus kembali menceritakan kondisi yang ada.
Menurutnya, tidak berlebihan jika kesan kerja asal-asalan disematkan pada proyek milik Dinas PUPR Manggarai Timur ini.
Lurah Yohanes mengatakan ia dan masyarakatnya paham adanya beberapa pendapat berbeda di media sosial perihal jalan di wilayah mereka.
Menurut Yohanes, jalan yang rusak dan pecah dalam pemberitaan media merupakan kondisi nyata, bukan rekayasa akibat dipecahkan oleh masyarakat, seperti yang disebutkan dalam komentar di media sosial.
“Kondisinya memang seperti yang Ite (Anda) lihat,” kata Yohanes.
“Jangankan dicungkil, kena hujan saja langsung terlepas.”
Seraya menyayangkan pandangan miring yang dilontarkan pengguna media sosial, ia berpendapat akan jauh lebih bijak jika para peragu itu datang lihat langsung ke Golo Wangkung.
“Kami merindukan jalan bagus selama puluhan tahun,” kata Yohanes.
“Bodoh namanya kalau kami lagi yang sengaja kasih rusak.”
Menurut Lurah Yohanes, keretakan hotmiks pada jalan tersebut bertambah besar dan semakin parah oleh terpaan hujan sepanjang akhir 2023.
Forum Masyarakat Tolak PHO dan Desakkan Proses Hukum
Berkenaan dengan buruknya kualitas proyek hotmiks jalan ini, Forum Masyarakat Peduli Pembangunan Golo Wangkung Raya menyuarakan beberapa tuntutan.
Forum ini mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Matim segera melakukan audit dan investigasi teknis secara menyeluruh atas Proyek Peningkatan Ruas Jalan Lengko Ajang–Rana Kulan–Pota, merujuk laporan yang telah disampaikan masyarakat.
Forum juga mendesak Pemkab Matim segera mengevaluasi kinerja CV Pelangi Indah sebagai pemenang tender proyek Peningkatan Ruas Jalan Lengko Ajang–Rana Kulan–Pota.
Berkenaan dengan tekstur hotmiks jalan yang lunak dan mudah hancur meskipun baru dikerjakan, Forum Masyarakat Peduli Pembangunan Golo Wangkung Raya mendesak Pemkab Matim nengambil sikap lanjutan yang mereka jabarkan secara terperinci.
Dalam surat laporan tersebut, masyarakat menolak seluruh hasil pekerjaan dan perbaikan atas kerusakan yang terjadi.
Masyarakat menolak dilaksanakannya PHO proyek jalan tersebut dan menuntut penggantian kerugian masyarakat.
Masyarakat juga mendesak Pemkab Matim memproses hukum, melakukan pemutusan kontrak, serta memasukkan CV Pelangi Indah ke dalam daftar hitam proyek pemerintah.
Terakhir, masyarakat meminta Pemkab Matim mengevaluasi penempatan pengawas lapangan dan/atau konsultan yang tidak sesuai dengan kualifikasi pendidikan dan/atau tidak profesional dalam pekerjaannya.
Baca juga artikel terkait PUPR MANGGARAI TIMUR atau tulisan menarik Andre Babur lainnya.
EDITOR: Redaksi Krebadia.com