Kata “Penyelidikan dan Penyidikan” hampir pasti muncul dalam berbagai berita berkaitan dengan adanya peristiwa atau kasus dalam Masyarakat. Penggunaan dua kata ini, kadang-kadang tumpang-tindih bahkan sering dipertukarkan. Kita sering temukan dua kata itu dalam percakapan sehari-hari dan dalam laporan berbagai media.
Ada yang bingung dan menyampaikan pertanyaan terkait penggunaan dua bentuk itu dalam praktik berbahasa yang benar. Orang bertanya tentang bentuk mana yang benar dan dipakai secara benar sesuai dengan kaidah kebahasaan? Pertanyaan seperti ini terkesan sederhana tetapi sesungguhnya membutuhkan penjelasan yang memadai. FBI edisi ini mencoba menguraikan perihal penggunaan dua kata tersebut.
Hal yang pertama kita dasari bahwa dua kata itu memiliki akar kata atau bentuk dasar yang berbeda. Kamus mencatat adanya lema (bentuk dasar) selidik. Kata selidik tergolong kata sifat yang diartikan (dengan) teliti, (dengan) cermat. Dari kata selidik terbentuk kata kerja dan kata benda melalui proses morfologis afiksisasi dengan prefiks me-, prefiks, pe-, dan konfiks pe-/-an.
Afiksiasi dengan prefiks me- menurunkan bentuk menyelidik yang berarti (1) memeriksa dengan teliti, mengusut dengan cermat (2) menelaah mempelajari dengan sungguh-sungguh (3) memata-matai, meluluk mengintai (4) menggeledah (untuk mengetahui sesuatu). Afiksisasi dengan prefiks pe- menurunkan bentuk penyelidik sebagai kata benda (nomina) yang berarti (1) orang yang menyelidiki sesuatu (2) mata-mata, pengintai, peluluk, pelacak. Afiksisasi dengan konfiks pe-/-an menurunkan bentuk penyelidikan yang diartikan sebagai (1) usaha memperoleh informasi melalui pengumpulan data (2) proses, cara, perbuatan menyelidiki, pengusutan, pelacakan.
Kamus Besar Bahasa Indonesia juga memuat kata sidik yang berkategori kata kerja (verba) yang diartikan sebagai selidik; periksa. Frasa sidik jari misalnya sebagai istilah hukum dimaknai sebagai (1) penyelidikan bekas jari untuk mengetahui dan membeda-bedakan orang (2) rekaman jari, cap jempol. Dari bentuk dasar sidik hanya bisa menurunkan kata kerja (verba) dengan proses afiksisasi prefiks me- yang menurunkan bentuk menyidik yang berarti memeriksa, menyelidik, mengamat-amati. Kamus tidak mencantumkan adanya kata benda sebagai hasil proses morfologis bentuk dasar sidik seperti halnya bentuk dasar selidik. Pada kata dasar sidik tidak ditemukan bentuk penyidik dan penyidikan sebagai kata benda.
Apakah dengan ini bentuk penyidik dan penyidikan itu salah? Jawaban terhadap pertanyaan ini sebenarnya secara implisit ditemukan dalam uraian tentang makna dua bentuk dasar selidik dan sidik yang secara makna bertautan satu sama lain.
Penyelidikan dan penyidikan sesungguhnya dua proses yang berbeda dalam konteks hukum dan kepolisian. Meskipun keduanya terkait dengan pengumpulan informasi dan bukti, perbedaan mendasar keduanya terletak pada tujuan, metodologi, dan implikasi hukum. Penyelidikan (Investigation) diartikan sebagai proses resmi atau standar yang dilakukan para penegak hukum atau badan investigasi dalam rangka mengumpulkan informasi dan bukti terkait kejadian atau dugaan kejahatan. Merujuk pada deskripsi makna bentuk dasar dua kata tersebut kita dapat menyimpulkan bahwa baik penyelidikan maupun penyidikan keduanya berkaitan dengan masalah hukum
Sebagai dua hal berbeda tetapi berkaitan, kita mencermati penggunaan kata penyelidikan dan penyidikan berdasarkan tujuan, metode, otoritas pelaku, dan keterkaitannya dengan penyelesaian hukum. Penyelidikan bertujuan mengumpulkan fakta dan bukti yang cukup untuk menentukan apakah kejahatan telah terjadi, serta mengidentifikasi siapa pelakunya. Tujuannya adalah untuk mendapatkan pemahaman yang komprehensif tentang kasus diselidiki. Metode yang digunakan dalam penyelidikan dapat bervariasi, termasuk wawancara dengan saksi, pengumpulan dokumen, analisis forensik, pengintaian, dan teknik investigasi lainnya. Fokus utamanya adalah pada pengumpulan informasi. Penyelidikan biasanya dilakukan otoritas tertentu seperti polisi, badan investigasi yang memiliki kewenangan hukum untuk mengumpulkan bukti. Dalam kaitannya dengan proses hukum penyelidikan meskipun tidak selalu berakhir dengan penuntutan, hasil penyelidikan dapat digunakan dalam proses peradilan untuk menentukan langkah selanjutnya, seperti penuntutan terhadap pihak yang menjadi sasaran penyelidikan.
Penyidikan (Prosecution) merujuk pada proses penuntutan, sebagai tahap lanjutan setelah penyelidikan. Dilihat dari tujuannya penyidikan bertujuan menilai bukti yang dikumpulkan selama penyelidikan untuk menentukan apakah kasus tersebut layak untuk dituntut di pengadilan. Pada tahap ini, jaksa penuntut memutuskan apakah akan menuntut tersangka berdasarkan bukti yang ada. Langkah yang diterapkan pada penyidikan tetap melibatkan analisis bukti dan kesaksian dengan fokusnya lebih pada persiapan untuk persidangan, termasuk persiapan strategi hukum. Pada tahap penyelidikan otoritas yang relevan adalah polisi sedangkan pada tahap penyidikan biasanya dilakukan jaksa penuntut yang bekerja sama dengan polisi dan badan hukum lainnya. Dalam konteks proses hukum penyidikan berakhir dengan pengajuan kasus ke pengadilan dan semua bukti yang dikumpulkan selama proses akan digunakan sebagai alat bukti.
Dengan kata lain penyelidikan dan penyidikan masing-masing memiliki tujuan, fokus, pelaku, dan hasil. Penyelidikan bertujuan mengumpulkan bukti, sementara penyidikan bertujuan menentukan apakah sebuah kasus dapat diteruskan ke pengadilan. Penyelidikan berfokus pada pengumpulan informasi, sementara penyidikan pada persiapan untuk persidangan. Penyelidikan dilakukan oleh penegak hukum, sedangkan penyidikan dilakukan oleh jaksa penuntut. Lalu, hasil dari penyelidikan bisa berakhir tanpa penuntutan, sedangkan penyidikan berakhir dengan pengajuan kasus ke pengadilan.
Dalam konteks sistem hukum, kedua proses ini bekerja secara bersamaan untuk memastikan bahwa keadilan dilakukan dengan mematuhi prosedur hukum yang berlaku. Dengan demikian kata “Penyelidikan dan Penyidikan“ yang berasal dari bentuk dasar berbeda (selidik dan sidik) dalam penggunaanya berkaitan satu dengan yang lain.
EDITOR: Redaksi Krebadia.com