Pelayan Masyarakat

Avatar of Redaksi Krebadia
WhatsApp Image 2023 06 14 at 10.14.07 e1686714292438

Oleh Edy Menori

Pembukaan UUD 45 mengamanatkan tugas dan kewajiban negara untuk menjamin pemenuhan hak dasar warganya dalam aneka bidang kehidupan.

Hak dasar atau sering disebut hak asasi warga yang dijamin negara mencakup hak-hak di bidang ekonomi, sosial, politik, budaya, dan  keamanan. 

Pembukaan UUD 45 mengamanatkan  kewajiban negara untuk memenuhi hak dasar warga dalam empat ranah.

Pertama, kewajiban untuk melindungi segenap tumpah darah Indonesia. Negara berkewajiban menjamin hak dasar warga untuk hidup dan mendapat penghidupan yang layak. Termasuk di dalamnya hak untuk bekerja dalam aneka bidang kehidupan dan hak mendapat upah yang layak.

Kedua, kewajiban untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Negara berkewajiban menjamin pemenuhan hak dasar warga  untuk mendapat pendidikan yang layak dan bermutu.

Ketiga, kewajiban memajukan kesejahteraan umum. Negara berkewajiban menjamin pemenuhan hak dasar warga atas kesehatan dan hidup sejahtera.

Keempat, kewajiban menjaga perdamaian dunia guna menjamin pemenuhan  hak untuk hidup rukun dan damai serta  menjalin hubungan internasional dengan negara lain secara damai dan bebas dari penjajahan.

Upaya untuk memenuhi dan menjamin pemenuhan  hak dasar warga ini selanjutnya diatur dalam undang-undang.

Peraturan perundangan dibuat untuk menjamin dan memastikan bahwa semua warga dapat hidup layak, aman, damai, dan sejahtera.

Peran negara terkait pemenuhan hak dasar warga dapat dilaksanakan secara langsung dan tidak  langsung.

Peran secara langsung nyata melalui berbagai kegiatan pembangunan dan bantuan kepada warganya.

Peran secara tidak langsung tampak melalui pelibatan masyarakat dalam karya-karya sosial-kemanusiaan untuk mencerdaskan, mensejahterakan, dan memajukan kehidupan bangsa.

Partisipasi masyarakat dalam karya sosial di bidang pendidikan, kesehatan, kesejahteraan masyarakat, dan karya-karya sosial-kemanusiaan, selain merupakan panggilan dan tanggung jawab kodrati, juga membantu negara dalam mewujudkan tugas dan kewajibannya.

Tanpa partisipasi dan keterlibatan masyarakat dalam aneka karya sosial kemanusiaan sudah tentu negara akan mendapat kesulitan untuk memenuhi hak dasar warganya.

Betapapun negara sudah sangat  mampu untuk memenuhi semua hak warga, tetap saja penting bekerja sama dengan warga, melibatkan masyarakat untuk memenuhi hak-hak dasarnya dalam aneka bidang kehidupan.

Sebagai contoh, peran masyarakat dalam bidang pendidikan melalui kehadiran sekolah-sekolah swasta tentu merupakan bentuk pengambilan bagian dalam tugas negara untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.

Masyarakat yang berpartisipasi dalam peran sosial negara ini haruslah membentuk badan hukum berupa yayasan atau perkumpulan.

Digarisbawahi bahwa yayasan atau perkumpulan berbadan hukum adalah lembaga nirlaba yang didirikan untuk melaksanakan tanggung jawab sosial negara terhadap masyarakat.

Lalu bagaimana yayasan bisa hidup dan membiayai gaji guru dan pegawai?

Untuk menjamin keberlangsungan hidupnya dan membiayai tenaga pendidik dan kependidikan maka undang-undang memberikan kewenangan kepada yayasan untuk memungut biaya pendidikan.

Permendikbud No. 42 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar mengaturnya sebagai berikut.

Pasal 6: Sumber biaya pendidikan pada satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat (terdiri dari):

(a) bantuan dari penyelenggara atau satuan pendidikan yang bersangkutan;
(b) pungutan, dan/atau sumbangan dari peserta didik atau orang tua/walinya;
(c) bantuan dari masyarakat di luar peserta didik atau orang tua/walinya;
(d) bantuan pemerintah;
(e) bantuan pemerintah daerah;
(f) bantuan pihak asing yang tidak mengikat;
(g) bantuan lembaga lain yang tidak mengikat;
(h) hasil usaha penyelenggara atau satuan pendidikan; dan/atau
(i) sumber lain yang sah.

Kehadiran yayasan atau perkumpulan berbadan hukum sudah tentu meringankan tugas dan kewajiban negara dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.

Tanpa keterlibatan masyarakat (swasta) sudah tentu negara tidak dapat memenuhi hak semua warga untuk memperoleh pendidikan yang layak.

Apa konsekuensi bila negara tidak bisa memenuhi hak dasar warganya?

Ketidaksanggupan dan kelalaian pemerintah dan aparatur negara dalam memenuhi hak dasar warga untuk memberikan perlindungan dan rasa aman, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa akan berdampak pada  tidak terpenuhi hak dasar warga dan negara, dalam hal ini mengabaikan dan melanggar hak asasi manusia (HAM).

Pada simpul tanggung jawab sosial dan kemanusiaan ini kiranya aparatur negara dan warga masyarakat bergandengan tangan, bekerja sama untuk mewujudkan tujuan  hidup berbangsa dan bernegara yakni mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur atas dasar Pancasila.

Kesulitan ekonomi yang dialami masyarakat, para orang tua tentu harus dilihat sebagai undangan untuk bekerja sama dengan mitra pemerintah, lembaga penyelenggara pendidikan swasta.

Bahkan kerja sama dengan mitra merupakan suatu keharusan. Sebab pihak swasta mengambil sebagian dari tugas dan kewajiban negara untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.

Dalam konteks pemenuhan hak dasar warga, aparatur negara hadir sebagai pelayan masyarakat. Karena itu, hendaknya mereka menggunakan fasilitas dan kemudahan yang disiapkan negara dengan penuh tanggung jawab untuk kebaikan masyarakat. Aparatur harus dikenal oleh masyarakat sebagai pelayan yang berintegritas daripada sebagai penguasa.

Kesadaran diri sebagai pelayan masyarakat yang digaji oleh wajib pajak kiranya harus tertanam dalam diri aparatur negara. Dengan itu aparatur negara dan pemerintah bisa memperlakukan masyarakat dengan baik dan penuh respek.

Karena itu penting pula aparatur negara memiliki pengetahuan yang benar tentang hak-hak dasar warga, supaya tidak salah kaprah dalam menjalankan tugasnya.

Jangan sampai apa yang menjadi kewajiban negara dibebankan kepada masyarakat. Negara yang berkewajiban mencerdaskan kehidupan bangsa, bukan meminta  masyarakat untuk berpartisipasi membangun sekolah malahan menuntut masyarakat menyiapkan tanah secara gratis sebagai syarat untuk membangun sekolah.

Bukankah hak warga untuk mendapat pelayanan pendidikan dari negara?

Penting pendekatan yang arif kepada masyarakat agar mereka dengan ikhlas berpartisipasi dalam membantu negara memenuhi hak dasar warga.

Pendekatan yang melayani dan penuh persaudaraan akan menggerakan masyarakat untuk berpartisipasi.

Fakta banyaknya aset bangunan milik Pemerintah Kabupaten Manggarai di atas tanah milik masyarakat, khususnya  milik Yapersukma (pada 16 SDK), merupakan contoh masih minimnya pemahaman aparat pemerintah tentang kewajiban negara dan hak dasar warga. 

Aparat pemerintah masih tampil arogan menggunakan pendekatan kekuasaan dan mengambil aset masyarakat tanpa melalui prosedur yang benar.

Tokoh adat kadang diperalat untuk melanggar hukum, mengambil dan menyerahkan kembali tanah yang sudah diberikan oleh orang tuanya kepada pihak lain untuk di atasnya dibangun fasilitas pemerintah.

Bahkan ada fasilitas pemerintah yang dibangun di atas tanah yang  sudah memiliki sertifikat alas hak. 

Tanpa upaya nyata untuk menyelesaikan tindakan penyerobotan seperti ini, sama dengan menyimpan bom waktu dan akan sangat membebankan pemerintah daerah ke depan.

Secara administrasi tentu pemerintah daerah akan kesulitan melaporkan aset-aset negara yang dibangun di atas tanah milik masyarakat. Maka tidaklah mengherankan kalau laporan  tentang aset negara yang berada di daerah dinilai tidak terbaca atau tidak wajar oleh pemerintah pusat.

Sekali lagi, baiklah aparatur pemerintah memahami tugasnya untuk melayani masyarakat dan karena itu harus paham pula hak-hak dasar warga yang dilayani.

Tindakan melayani nyata dalam upaya untuk mendekati masyarakat, menjalin kerja sama dengan lembaga-lembaga yang juga bekerja untuk mencerdaskan dan mensejahterakan masyarakat. Berhentilah berwacana tentang peningkatan SDM  masyarakat bila belum bisa berbuat banyak untuk meningkatkan mutu pendidikan. Berhenti pula berkomentar  “cuci tangan” tentang persoalan di tengah masyarakat yang nota bene persoalan tersebut ada  dalam kewajiban dan tanggungjawab negara.


Penulis, Romo Edigius Menori, S.Fil, M.A. adalah imam Keuskupan Ruteng; mantan ketua Yapersukma Pusat Ruteng; ketua Majelis Pendidikan Katolik Keuskupan Ruteng (MPK); anggota Presidium Majelis Nasional Pendidikan Katolik (MNPK); kini pastor Paroki  Santo Yosef Freinademetz Wajur, Manggarai Barat.

EDITOR: Redaksi KrebaDi’a.com