Dinas PMD Matim Telah Selidiki Kejanggalan Proyek Telford di Gurung Liwut, Kades Diminta Bermusyawarah dengan Warga

Menyikapi laporan kolaborasi Krebadia dan Floresa berjudul "Data Tak Sinkron, Minim Pelibatan Warga: Proyek Telford Sarat Kejanggalan di Desa Gurung Liwut, Manggarai Timur"

Avatar of Andre Babur
WhatsApp Image 2024 02 05 at 12.31.12
Pembangunan deker penyeberangan kali merupakan salah satu item dalam proyek telford ruas jalan Mbeling–Tobang di Desa Gurung Liwut, Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai Timur, tahun 2023. Hingga 31 Januari 2024, saat gambar ini diambil, dekernya belum dikerjakan. (Andre Babur/Krebadia.com)

Ditulis oleh Andre Babur

Krebadia.com — Proyek telford sarat kejanggalan di Desa Gurung Liwut, Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai Timur (Matim), telah diselidiki Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Matim. Gaspar Nanggar, kepala Dinas PMD Matim, mengatakan telah menginstruksikan kepala desa agar segera bermusyawarah dengan warga. Menanggapi instruksi tersebut, Kepala Desa Gurung Liwut, Nikodemus Matu, mengatakan ia masih melakukan koordinasi.

Ditemui Krebadia pada 24 Januari 2024 di Lehong, Gaspar Nanggar mengatakan pihaknya telah menyelidiki sejumlah kejanggalan proyek telford di Gurung Liwut sejak awal Januari 2024.

“Kami telah instruksikan kepala desa untuk segera lakukan musyawarah dengan BPD dan sejumlah pihak, termasuk masyarakat,” kata Gaspar.

BPD, singkatan dari badan permusyawaratan desa, merupakan lembaga yang berperan dalam mengatur dan mengelola kegiatan di tingkat desa. BPD memiliki tugas dan wewenang memberikan saran kepada kepala desa, mengawasi pelaksanaan pembangunan, serta menjalankan fungsi-fungsi lain yang berkaitan dengan pembangunan dan pemerintahan desa. BPD juga memiliki peran penting dalam mewujudkan pembangunan desa yang partisipatif dan berkelanjutan.

Menurut Gaspar, sejumlah persoalan di Desa Gurung Liwut sebetulnya bisa dibicarakan dengan baik.

Tetapi, kata dia, semua tergantung pada kepala desa, apakah mau terbuka dengan warga atau tidak.

“Persoalan ini hanya karena tidak ada keterbukaan dari kepala desa. Bahkan BPD saja mengaku tidak tahu. Itu kan fatal,” katanya.

Menurut Gaspar, kepala desa sudah berjanji akan segera bermusyawarah dengan warga setempat, yang dituangkan dalam berita acara.

Dihubungi Krebadia pada Sabtu, 27 Januari 2024, Kepala Desa Gurung Liwut Nikodemus Matu mengatakan ia masih berkoordinasi.

“Untuk sementara kami masih koordinasi untuk persiapan (musyawarah),” katanya melalui pesan Whatsapp.

Perihal rencana siapa yang diundang dan apa saja yang akan dibahas dalam musyawarah tersebut, Nikodemus lagi-lagi mengatakan ia masih berkoordinasi.

Nikodemus berjanji akan menyampaikan hasil koordinasi tersebut kepada Krebadia dalam waktu dekat.

WhatsApp Image 2024 02 05 at 12.35.50

Kejanggalan Proyek Telford di Gurung Liwut

Sejumlah kejanggalan dalam proyek telford ruas jalan Mbeling–Tobang telah diberitakan Krebadia dalam laporan kolaborasinya dengan Floresa.

Dalam laporan tersebut, Krebadia menyoroti Robianus Kadim, salah satu anggota tim pelaksana kegiatan (TPK) yang tidak dilibatkan dalam proses perencanaan proyek.

Tak hanya itu. Robianus mengaku tidak tahu namanya telah tercatat dalam berita acara penetapan anggota TPK di Desa Gurung Liwut, bahkan “sejak tahun 2020.”

Ia baru diberitahu pada awal 2023, saat ada perencanaan proyek di Dusun Mbeling itu dan ketika diperintahkan mengukur ruas jalan dimaksud sepanjang 680 meter.

Ia diberi tahu tentang rencana peningkatan pengerasan (telford) pada ruas jalan itu, yang merupakan jalur penghubung antardesa padai dua kecamatan. Masing-masing Desa Gurung Liwut, Kecamatan Borong, dan Desa Golo Meleng, Kecamatan Rana Mese. Desa Golo Meleng berjarak sekitar enam kilometer ke arah barat dari Desa Gurung Liwut.

Jalan itu juga merupakan satu-satunya akses menuju persawahan sekitar 31,5 hektare dan perkebunan sekitar 75 hektare milik warga Dusun Mbeling.

Mendengar instruksi Nikodemus, Robianus mengaku sempat bingung, lalu bertanya, “Memangnya di desa ini saya sebagai apa?”

“Anda adalah salah satu anggota TPK Desa Gurung Liwut,” kata Nikodemus, seperti diceritakan kembali oleh Robianus.

TPK membantu kepala urusan atau kaur dalam pengadaan barang/jasa. Anggotanya terdiri dari unsur perangkat desa, unsur lembaga kemasyarakatan desa, dan/atau unsur masyarakat.

Robianus kemudian diberi tahu telah ditetapkan sebagai anggota TPK pada 2020 bersama dua lainnya: Ferdi Harum dan Klementinus Jehaman.

Pembicaraan Nikodemus dan Robianus di kantor desa kala itu disaksikan beberapa aparatur, yakni Bendahara Desa Florianus Siong, Sekretaris Desa Heribertus Adiman, dan Kaur Pembangunan Meltiana Anu.

Mendapat penjelasan itu–mengingat belum pernah menerima honor selama tiga tahun–, ia sempat bertanya kepada Nikodemus, “Bagaimana dengan honor saya sebelumnya?”

Dalam Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa, memang tidak ada ketentuan pasti jumlah honor TPK. Pasal 11 ayat 7 menyatakan jumlahnya “memperhatikan kemampuan keuangan desa.”

Dihubungi Krebadia pada Minggu, 31 Desember 2023, melalui pesan Whatsapp, Nikodemus menyatakan, “Honor TPK di Gurung Liwut sebesar dua persen dari pagu dana setiap proyek.”

Sementara itu, tanpa menyebutkan nominal honornya, Robianus menyatakan, “Kepala desa bilang, honor saya sudah dipakai untuk bayar pajak,”–hal yang membuatnya kecewa.

Namun, Robianus memutuskan tetap menjalankan instruksi Nikodemus setelah dijanjikan mendapat honor setelah pengerjaan telford.

Itulah mengapa tak lama usai pembicaraan di kantor desa, Robianus bersama Meltiana Anu dan Klementinus Jehaman bergegas ke lokasi proyek melakukan pengukuran.

WhatsApp Image 2024 02 05 at 12.35.51

Anggaran Tak Sinkron dengan APBDes 

Laporan kolaborasi KrebadiaFloresa juga mengungkap, nominal dana proyek yang terpublikasikan tidak sinkron dengan yang termuat dalam dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Gurung Liwut.

Proyek telford itu mulai dikerjakan pada 18 Agustus 2023 atau empat bulan usai pertemuan Robianus dan Nikodemus di kantor desa.

Pengerjaannya menandai satu-satunya program pembangunan desa pada sub-bidang pengerjaan umum dan penataan ruang yang terealisasi pada 2023.

Dokumen APBDes memuat keseluruhan tiga item pengerjaan pada sub-bidang tersebut.

Tiga item itu terdiri dari pemeliharaan jalan usaha tani berpagu dana Rp204.000.000, pembangunan/peningkatan/pengerasan jalan usaha tani Rp370.000.000, dan pembangunan jembatan milik desa Rp75.000.000.

Kades mengklaim proyek telford tercakup dalam “pemeliharaan jalan usaha tani. “

Padahal, saat diwawancarai Krebadia 11 Desember 2023, Kepala Dinas PMD Matim Gaspar Nanggar mengatakan proyek tersebut “tercakup dalam kategori pembangunan atau peningkatan atau pengerasan jalan usaha tani.”

Sebuah papan proyek terpancang di lokasi pengerjaan proyek telford itu. Pada papan, tertulis pagu dana dan sistem pelaksanaan “secara swakelola.”

Tidak termuat informasi mengenai volume pekerjaan, seperti yang lumrah pada papan proyek pemerintah.

Pagu dana pada papan proyek itu pun berbeda dengan isi dokumen APBDes Gurung Liwut Tahun 2023.

Dalam dokumen APBDes yang diperoleh Krebadia, total pagu dana pengerjaan telford jalan usaha tani di Desa Gurung Liwut pada tahun itu Rp370.000.000.

Sementara yang tertera pada papan proyek, besaran dananya Rp194.000.000.

Isidorus Debrito, lulusan jurusan teknik arsitektur asal Desa Gurung Liwut yang turut mendapat ilmu pengadaan proyek, juga menyoroti papan proyek yang tak menginformasikan keseluruhan pagu dana.

Menurut alumni Universitas Nusa Cendana Kupang itu, “Keseluruhan pagu dana pada suatu proyek mesti tercantum pada papan proyek.” Alokasi dari keseluruhan pagu dana tersebut “barulah nanti dijabarkan dalam RAB,” singkatan dari rencana anggaran biaya.

Nikodemus mengklaim nominal pada papan proyek tersebut bukan pagu sebenarnya, melainkan “dana material.”

Sementara itu, upah hari orang kerja (HOK), perencana, dan honor TPK tak tercakup dalam pagu pada papan proyek, katanya.

Ia beralasan, “Ada regulasi yang mengatur pagu dana proyek itu tidak harus semuanya tertulis pada papan proyek,” meski tidak merinci regulasi yang dimaksud.

“Dana riil proyek tersebut,” kata Nikodemus, “sebesar Rp204.000.000.”

Dana tersebut mengacu pada dana pemeliharaan jalan usaha tani sebagaimana termuat dalam dokumen APBDes.

Perbedaan nilai dana dalam APBDes dengan yang tertulis pada papan proyek turut dicermati Gaspar.

Papan proyek, katanya, “tak sekadar dipajang. Itu nanti dilaporkan (ke DPMD), lalu kami teruskan ke inspektorat pada tingkat daerah untuk kemudian dilaporkan ke pusat.”

Menurut Gaspar, “Harus ada kesesuaian data dana antara APBDes dan papan proyek dalam pelaporan ke pusat.”

Ketidaksesuaian dana yang diinformasikan ke publik dengan yang riil, “menunjukkan pelanggaran.”

Krebadia berusaha menemui Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Manggarai Timur, Tadeus Enggur, di kantornya di Lehong pada 11 Desember 2023. Namun, dinformasikan seorang pegawainya, Tadeus tengah berada di Jakarta.

Krebadia juga berkali-kali menghubungi Tadeus melalui pesan WhatsApp. Tetapi pesan tidak  direspons meski sudah bercentang dua.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2018 tentang Kebijakan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2019, pasal (1) menerangkan, “Aparat Pengawas Internal Pemerintah yang selanjutnya disingkat APIP adalah Inspektorat Jenderal Kementerian, Unit Pengawasan Lembaga Pemerintah Nonkementerian, Inspektorat Daerah Provinsi, dan Inspektorat Daerah Kabupaten/Kota.”

WhatsApp Image 2024 02 05 at 12.35.52

Anggota TPK Tidak Pegang RAB

Sebagai anggota TPK yang seharusnya mengelola proyek telford, Robianus mengaku tak diserahi RAB dari pemerintah desa.

“Berulang kali saya minta RAB, tapi tidak diberikan,” katanya.

Sebaliknya, ia malah “dilempar” ke sana kemari.

Ia mengaku pernah meminta RAB ke Florianus Siong, bendahara desa. Namun, Florianus justru menyuruhnya meminta RAB ke Santos, penyedia material proyek itu.

“Saya tidak tahu spesifikasi pengerjaan karena tidak memegang RAB,” kata Robianus.

Dihubungi Krebadia pada 17 November 2023, Ketua TPK Meltiana Anu membenarkan pengakuan Robianus.

“Tidak ada di saya. RAB itu masih di bendahara desa,’’ katanya.

Meltiana merupakan ketua TPK yang ditetapkan pada 2022. Ia menggantikan Klementinus Jehaman yang saat ini menjabat kepala urusan pemerintahan.

Krebadia menemui Florianus di kediamannya di Dusun Paka, Gurung Liwut, pada Oktober 2023 untuk meminta konfirmasi tentang RAB yang tak kunjung diserahkan ke TPK.

Florianus menyarankan Krebadia menemui kepala desa. “Ke kantor desa saja, bertemu kepala desa selaku pimpinan,” katanya.

Sebelumnya, Krebadia kali-kali menghubungi Florianus melalui pesan Whatsapp. Namun, ia tidak merespons, meskipun pesan yang dikirim sudah bercentang biru, tanda telah dibaca.

Saat ditemui di Kantor Desa Gurung Liwut pada 4 Desember 2023, Nikodemus tidak menampik pernyataan Robianus.

Kendati begitu, ia membantah pengakuan Meltiana soal ketua TPK tidak memegang RAB.

“Ada di (ketua) TPK. Karena Anda minta RAB itu, makanya mereka mengaku tidak pegang RAB,” kata Nikodemus.

Ia beralasan TPK “tak akan mengaku turut memegang RAB lantaran sering diminta oleh media.”

Krebadia menghubungi Meltiana melalui pesan Whatsapp pada 6 Desember 2023 untuk meminta konfirmasinya atas pernyataan Nikodemus.

Namun, ia tidak merespons meskipun pesan yang dikirim sudah bercentang dua, tetapi tidak biru–tanda pesan sudah tersampaikan ke pemilik nomor ponsel.

Dalam pernyataan sebelumnya pada 14 November 2023, Nikodemus mengatakan kepada Krebadia saat wawancara di kantor desanya bahwa “RAB itu tidak harus dipegang oleh TPK, tetapi cukup diperlihatkan saja.”

Ia juga mengaku keberatan dokumen perencanaan proyek telford itu diberikan kepada Krebadia.

“Saya keberatan kalau berikan dokumen itu ke media. Kecuali semua desa di Manggarai Timur juga diminta dokumen serupa,” katanya.

Kepala Dinas DPMD Matim Gaspar Nanggar yang ditemui di Lehong 11 Desember 2023 menyatakan, “RAB wajib dipegang oleh TPK.”

“Logika sederhananya begini,” katanya kemudian. “Dari namanya saja, tim pelaksana kegiatan. Jadi, semua yang berkaitan dengan proyek itu sudah tertuang di dalam RAB yang dipegang oleh TPK.”

Sementara itu, Direktur Lembaga Strategis Nasional Syarief Aryfaid mengatakan APBDes adalah perencanaan yang “dikenal dengan rumusan N-1 direncanakan N existing untuk N+1.”

Artinya, kata dia, suatu proyek yang dijadwalkan pada tahun depan harus sudah terprogram pada setahun sebelumnya.

“Jika TPK tak tahu-menahu soal informasi program, saya anggap itu sebagai malpraktik perencanaan,” katanya melalui sambungan telepon dengan Krebadia pada 16 Desember 2023.

Kepala desa selaku kuasa pengguna anggaran “harus membentuk tim TPK yang diketuai oleh kepala desa disertai dengan berita acara dan surat keputusan (SK).”

“(Jika) TPK yang namanya tercatut tetapi tidak terlibat (dalam perencanaan), maka ada dua alat bukti yang bisa ditelusuri, yakni berita acara dan SK,” katanya.

WhatsApp Image 2024 02 05 at 12.35.53

Kepala Desa: “Bukan Swakelola Murni”

Proyek telford yang dikerjakan secara swakelola itu melibatkan Santos sebagai salah satu kontraktor.

Keterlibatan Santos yang disebut sebagai pihak ketiga dalam proyek itu dinyatakan dalam surat kesepakatan kerja sama dengan Nikodemus.

Menentukan Santos sebagai pihak ketiga, kata Nikodemus, merupakan “penunjukan langsung, mengingat dananya di bawah Rp200 juta.”

Dana yang ia sebutkan mengacu pada nominal Rp194.000.000 yang tertera pada papan proyek. Sebelumnya Nikodemus menyebut dana pada papan proyek tersebut bukan dana riil.

“Kalau sebut swakelola agak rumit. Disebut pakai pihak ketiga juga rumit,” katanya.

Menurut Nikodemus, sistem pengerjaan proyek tersebut bukan swakelola muri.

Kendati demikian, ia mengklaim tahapan-tahapan yang ditempuh dalam perencanaan proyek itu sudah sesuai dengan prosedur.

Ia juga mengatakan penggunaan jasa pihak ketiga sebagai penyedia material bertujuan mempercepat proses pengerjaan.

Dari penelusuran Krebadia, yang terjadi di Desa Gurung Liwut, proyek yang semestinya dilakukan secara swakelola justru melibatkan pihak ketiga atas penunjukan langsung oleh Nikodemus, bukan hasil musyawarah desa.

Pihak ketiga yang terlibat dalam proyek tersebut juga bukan hanya menyediakan armada, tetapi juga material.

Di desa itu tercatat ada tiga unit armada pengangkut material milik warga. Yakni milik Yohanes Anis (warga Dusun Paka), Tarsisius Pan (warga Dusun Lidi), dan Siprianus Palus (warga Dusun Rehes).

Material dalam proyek itu, selain diambil dari warga setempat, sebagian besar didatangkan Santos dari luar wilayah desa.

Adapun harga material yang diterima warga bukan hasil musyawarah desa dengan warga, melainkan hasil kesepakatan warga dengan Santos sebagai pihak ketiga.

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 205/PMK.07/2019, Bab VII tentang Pedoman Penggunaan Dana Desa, pasal 33 ayat (2) menyatakan, “Pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari dana desa diutamakan dilakukan secara swakelola dengan menggunakan sumber daya atau bahan baku lokal dan diupayakan dengan lebih banyak menyerap tenaga kerja dari masyarakat desa setempat.”

Sementara itu, Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, Bab XI tentang Kerja Sama Pihak Ketiga, Pasal 93 ayat (2) menyatakan, “Kerja sama dengan pihak ketiga sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1) dimusyawarahkan dalam musyawarah desa.”

WhatsApp Image 2024 02 05 at 12.35.54

Kejanggalan yang Tak Putus-Putus 

Ketidakjelasan proyek telford turut menjadi perhatian BPD Gurung Liwut.

Apalagi, proyek itu tiba-tiba berhenti sejak 18 September sebelum dilanjutkan pada akhir November 2023.

Ketua BPD Desa Gurung Liwut, Narsisius Nan Barung, mengatakan ia beberapa kali menanyakan kelanjutan proyek tersebut ke Nikodemus.

“Kepala desa hanya bilang, nanti akan saya tanyakan ke bendahara dulu,” kata Narsisius pada 15 November 2023.

Narsisius menyatakan, “Kepala desa mempunyai kewenangan mutlak mengambil keputusan apabila ditemukan persoalan dalam program pembangunan desa.”

“Saya bilang ke Pak Kades,” kata Narsisius, “Anda merupakan pengguna anggaran. Kami tidak tahu siapa itu bendahara. Yang kami tahu, kenapa proyek itu tidak dilanjutkan?”

Padahal, menurut Narsisius, perencanaan awal proyek itu tak sekadar telford, tetapi juga deker.

Kepada Krebadia Robianus Kadim menerangkan,pengerjaan proyek tersebut terhambat lantaran suplai material yang tidak lancar.

“Kadang saya harus hubungi kepala desa dulu, baru material datang,” katanya.

Ia juga mempertanyakan tukang yang tak diberi peralatan kerja.

Mengaku tak dilibatkan sejak awal perencanaan proyek, Robianus “merasa bingung lantaran proyek yang semestinya swakelola malah memakai pihak ketiga sebagai penyedia material.”

Krebadia berupaya meminta konfirmasi dari Nikodemus terkait pernyataan Robianus, yang dijawab: “Urusan material bukan lagi tanggung jawab Pemerintahan Desa Gurung Liwut melainkan Santos.”

Krebadia lalu mendatangi Santos di kediamannya di Borong, ibu kota Manggarai Timur. Seorang karyawannya menyatakan Santos sedang sakit.

“Di lantai dua, lagi sakit mata,” katanya.

Santos yang kembali dihubungi Krebadia pada Jumat, 2 Februari 2024 melalui Whatsapp mengatakan ia “hanya sebagai supplier (pemasok) batu dan penyedia angkutan.”

Perihal dana Rp194 juta yang diklaim Nikodemus sebagai dana material, Santos belum bisa jelaskan.

“Nanti saya lihat dulu. Saya masih di luar,” katanya.

WhatsApp Image 2024 02 05 at 12.35.56

Proyek Belum Rampung Itu Terbengkalai

Diamati Krebadia pada 31 Januari 2024, proyek telford yang menelan dana desa ratusan juta rupiah tahun anggaran 2023 itu hingga saat ini belum rampung dikerjakan.

Beberapa titik ruas jalan itu, berupa batu yang telah disusun, kini  terbengkalai. Pada titik lain, batu-batu belum tersusun meski telah diletakkan di badan jalan.

Batu-batu yang digunakan dalam proyek itu pun bervariasi. Awalnya batu-batu pecah, namun kemudian batu kali berbentuk bulat.

Menurut Santos, didalam RAB tidak ditentukan jenis batu apa yang semestinya digunakan.

RAB, kata dia, hanya menentukan spesifikasi batu dengan ukuran 15/20, namun bisa batu bulat dan batu gunung.

Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 04/SE/M/2016 tentang Pedoman Perancangan Pelaksanaan Perkerasan Jalan Telford menjelaskan, perkerasan telford terdiri atas batu pokok, batu tepi dan agregat pengunci serta pasir uruk.

Ketebalan jalan telford bisa dirancang 15 cm dan 20 cm.

WhatsApp Image 2024 02 05 at 12.33.33
Ilustrasi tipikal konstruksi perkerasan jalan telford.

Surat edaran menteri dan ilustrasi di atas menunjukkan bahwa telford merupakan lapis perkerasan yang terdiri dari susunan batu pokok yang berupa batu pecah atau batu bulat yang disusun berdiri, bagian tepinya dibatasi dengan batu tepi, dan di atasnya dihampar batu pecah yang lebih kecil mengisi rongga di antara bagian atas batu pokok, kemudian dipadatkan/digilas dengan alat pemadat sehingga rata.

Adapun “telford” berasal dari nama seorang Skotlandia, Thomas Telford (1757–1834). Ia membuat rancangan jalan raya, dengan cara batu besar pipih diletakkan menghadap ke atas atau berdiri. Namanya, “telford”, kemudian dipakai menjadi salah satu jenis konstruksi perkerasan jalan.

WhatsApp Image 2024 02 05 at 12.35.55

Jalan Akan Diblokir Jika Tidak Diselesaikan

Menyikapi telford di desanya yang belum rampung dan kini terbengkalai, sekelompok pemuda Dusun Mbeling menyatakan akan memblokir ruas jalan tersebut jika tidak segera diselesaikan dan diperbaiki.

Erbi Lapadora, salah satu anggota kelompok pemuda mengatakan jalan itu akan digunakan warga Dusun Mbeling beberapa tahun ke depan. Jika tidak dikerjakan dengan baik, warga akan sengsara.

Erbi menjelaskan, saatnya anak-anak muda di dusunnya berpartisipasi dalam mengontrol semua pembangunan desa yang masuk.

Menurut dia, dari awal proyek telford ruas jalan Mbeling–Tobang tidak melibatkan warga setempat, dan belakangan ditemukan banyak kejanggalan.

Kejanggalan yang disebut Erbi merujuk pada laporan kolaborasi Krebadia dan Floresa.

“Kita sepakat bahwa sebelum disiram sertu nanti,  harus dipastikan yang rusak-rusak itu sudah dibetulkan lagi,” katanya kepada Krebadia pada Jumat, 2 Februari 2024.

Jika hal itu tidak dilakukan, kata dia, ia bersama teman-teman pemuda lainnya di dusun itu akan memblokir jalan tersebut.

Ia pun mendesak kepala Desa Gurung Liwut menghadirkan warga Dusun Mbeling dalam musyawarah yang telah dijanjikan.

“Kalau benar dia (kepala desa) janji lakukan musyawarah, kita minta warga Dusun Mbeling juga diundang,” katanya.

 

Baca juga artikel terkait LIPUTAN KOLABORASI atau artikel MENDALAM lainnya

EDITOR: Redaksi Krebadia.com