PENGUNGGAH VIDEO VIRAL — Ini dia Damianus “An” Babur, pengunggah video viral sekdinkes Matim tawarkan tanah puskesmas ke kapolda NTT. An sudah memenuhi tiga poin permintaan Ani Agas dalam somasinya.
FOTO: Dokumen An Babur
KrebaDi’a.com — Damianus “An” Babur, pengunggah video viral yang disomasi karena dinilai telah merugikan Sekdinkes Matim Ani Agas akhirnya menyampaikan permohonan maaf kepada Ani Agas.
Permohonan maaf itu disampaikan An Babur melalui siaran pers bertajuk “Siaran Pers Klarifikasi (terhadap) Somasi dari Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai Timur (perihal) Viralnya Video Percakapan Tawaran Tanah Puskesmas ke Kapolda NTT”.
Siaran pers tanpa tanggal tersebut diterima KrebaDi’a.com dari An Babur melalui pesan Whatsapp pada Selasa 23 Mai 2023.
Permohonan maaf ini merupakan pemenuhan atas permintaan poin ketiga Ani Agas dalam surat somasi melalui kuasa hukumnya Dr. Jonneri Bukit, S.H., M.H., M.Kn.
Surat somasi bernomor 27/PH/SM/V/2023 yang diterima An Babur pada Kamis 18 Mei 2023 itu meminta kepada An Babur hal sebagai berikut:
“Menyampaikan permohonan maaf secara tertulis, melalui media masa cetak atau elektronik atas berita yang sempat viral di mana berita tersebut mengandung berita fitnah dalam waktu 3×24 jam sejak surat somasi ini diterima.”
Dalam tanggapannya atas permintaan poin ketiga itu, An Babur membeberkan kronologi kejadian sebelum tiba pada pengakuan bahwa dia telah melakukan kekeliruan.
“… terkait video tersebut, memang saya belum meminta izin untuk merekam bahkan untuk membagikan ke akun Tiktok pribadi saya. Dan pernyataan saya di Grup WA Badan Pengurus Forum Komunikasi Alumni PMKRI Manggarai Timur saya katakan keliru karena tidak menulis secara lengkap jabatan dari Saudari Ani Agas selaku sekdinkes Matim,” tulis An Babur.
Atas dasar itu, “secara pribadi saya menyampaikan permohonan maaf kepada Saudari Ani Agas selaku sekdinkes Matim yang akhirnya menjadi pihak yang merasa dirugikan atas tindakan saya merekam dan menyebarkan video tersebut,” tulisnya.
Adapun poin pertama dan poin kedua permintaan dalam surat somasi Ani Agas sudah dipenuhi pula oleh An Babur.
Permintaan poin pertama somasi itu berbunyi, “Menghapus postingan video yang Bapak rekam tanpa seizin klien saya melalui akun Tiktok milik Saudara dalam waktu 1×24 jam sejak surat somasi ini diterima.”
Dalam tanggapannya An Babur menyatakan, “Video yang dimaksud dalam permintaan poin 1 sudah saya hapus pada Rabu,17/05/2023, satu hari sebelum saya menerima surat somasi ini berdasarkan beberapa pertimbangan yang saya lakukan.”
Demikian pula dengan permintaan poin kedua somasi, sudah dipenuhi oleh An Babur.
Permintaan poin kedua berbunyi, “Melakukan klarifikasi dengan meluruskan atas pemberitaan yang telah Bapak lakukan dan tidak menyenangkan klien kami dalam waktu 2×24 jam sejak surat somasi ini diterima.”
Dalam konteks memenuhi permintaan klarifikasi itulah An Babur membuat siaran persnya yang diterima serta dimuat KrebaDi’a.com. Agar duduk permasalahannya terang dan jelas, KrebaDi’a.com memuat siaran pers An Babur secara utuh di bawah ini.
Isi Lengkap Siaran Pers An Babur
Saya, Damianus Babur, perekam video percakapan Saudari Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai Timur Pranata Kristiani Agas bersama Kapolda Nusa Tenggara Timur Bapak Irjen Pol. Johni Asadoma, yang juga saya unggah melalui akun Tiktok pribadi saya dengan nama akun @damianbabur.
Berdasarkan surat somasi nomor 27/PH/SM/V/2023 yang saya terima pada kamis 18/05/2023 dari Saudari Pranata Kristiani Agas atau sapaan akrabnya Ani Agas melalui luasa jukumnya Bapak Dr. Jonneri Bukit. S.H., M.H., M.Kn yang meminta beberapa hal di antaranya:
Menghapus postingan bideo yang Bapak rekam tanpa seizin klien saya melalui akun Tiktok milik Saudara dalam waktu 1×24 jam sejak surat somasi ini diterima.
Melakukan klarifikasi dengan meluruskan atas pemberitaan yang telah bapak lakukan dan tidak menyenangkan klien kami dalam waktu 2×24 jam sejak surat somasi ini diterima.
Menyampaikan permohonan maaf secara tertulis,melalui media massa cetak atau elektronik atas berita yang sempat viral dimana berita tersebut mengandung berita fitnah dalam waktu 3×24 jam sejak surat somasi ini diterima.
Atas permintaan yang tertera dalam surat somasi tersebut maka, berikut tanggapan saya.
Video yang dimaksud dalam permintaan poin 1, sudah saya hapus pada Rabu,17/05/2023, satu hari sebelum saya menerima surat somasi ini berdasarkan beberapa pertimbangan yang saya lakukan. Sesuai permintaan pada poin 2, saya menyampaikan klarifikasi bahwa pemberitaan di akun media sosial itu keliru diunggah tapi, fakta bahwa dua pejabat publik itu berbicara diruang publik dan Sekdinkes Manggarai Timur Pranata Kristiani Agas yang biasa disapa Ani Agas menawarkan gedung dan tanah Puskesmas di seluruh Manggarai Timur untuk dibangungkan pospol yang bukan kewenangannya.
Berikut adalah kronologinya:
Pada Sabtu 13/05/2023, Kapolda NTT Bapak Irjen Pol. Johni Asadoma melakukan kunjungan kerja di Kabupaten Manggarai Timur dan salah satu agendanya bertatap muka dengan sejumlah pejabat dilingkungan pemerintah daerah Kabupaten Manggarai Tirmur.
Saat itu, hadir juga Wakil Bupati Siprianus Habur, sekretaris daerah Kabupaten Manggarai Timur, sejumlah kepala OPD Manggarai Timur, para asisten, staf ahli dan pegawai serta sejumlah tokoh masyarakat dan kawan-kawan jurnalis dari berbagai media.
Saat selesainya acara resmi tatap muka Bapak Kapolda itu, saya dan teman-teman media meminta kepada ajudan kapolda untuk kami bisa wawancara Bapak Kapolda.
Setelah mendapat izin Pak Kapolda, saya dan beberapa teman media lainnya segera menghampiri Bapak Kapolda. Namun, saat itu ada sesi foto dengan dengan semua pejabat di Kabupaten Manggarai Timur dan juga Sekdinkes Manggarai Timur Pranata Kristiani Agas yang disapa Ani Agas menyalami kapolda ikut foto bersama, kemudian ia sendiri minta foto bersama kapolda dan dilanjutkan percakapan kedua pejabat publik itu di ruang publik yang disaksikan oleh seluruh pejabat Manggarai Timur di ruang itu. Saat ini sekdinkes hadir sebagai pejabat publik dari Dinas Kesehatan Manggarai Timur dengan memakai baju songke serta tanda pengenalnya.
Dalam percakapan dua pejabat yang terjadi di ruang publik, sekdinkes Manggarai Timur menjabarkan kerja sama Polres Manggarai Timur dan Koramil dalam mengatasi masalah Covid 19 dan masalah stunting di Manggarai Timur sehingga kemudian sekdinkes itu, menawarkan gedung dan tanah puskesmas di seluruh Manggarai Timur untuk dibangunkan pos polisi (pospol).
Karena keduanya merupakan pejabat publik dan sedang berbicara di ruang publik, saya dan teman wartawan mengabadikan momen itu dengan mengambil foto dan memvideokan percakapan mereka yang membahas tentang masalah kesehatan di wilayah Manggarai Timur.
Saat itu, Saudari Sekdinkes Matim berbicara bagaimana selama ini pihaknya sangat terbantu sekali dengan keberadaan Polri dalam hal ini Polres Manggarai Timur dan TNI dalam menangani masalah angka stunting dan kematian ibu dan anak di Manggrarai Timur yang tinggi. Sehingga, Saudari Sekdinkes menawarkan ke Pak Kapolda gedung dan tanah-tanah puskesmas yang masih kosong untuk dibangunkan pos polisi. Menanggapi apa yang disampaikan Saudari Sekdinkes, Pak Kapolda hanya menyarankan agar itu di diskusikan dengan Pak Kapolres Manggarai Timur yang saat itu berada tepat di samping mendampingi Pak Kapolda.
Video percakapan itu akhirnya saya share ke grup WhatsApp Badan Pengurus Forum Komunikasi Alumni Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (FORKOMA MATIM), yang didalam WAG tersebut Bupati Manggarai Timur Bapak Agas Andreas juga sebagai anggota grup tetapi Saudari Ani Agas bukan anggota grup.
Pernyataan saya di Grup FORKOMA Matim meyebutkan: “Sejak kapan Ani Agas punya tanah puskesmas? Tanah-tanah puskesmas di Matim itu banyak tanah hibah dari masyarakat untuk pembangunan fasilitas kesehatan. Dengan angkuhnya, Ani Agas menawarkan tanah-tanah itu untuk dibangunkan pos polisi. Ngawur!!”
Komentar angggota WAG pun mulai bermunculan. Saya juga sempat dihubungi Bapak Bupati melalui video call yang kemudian tidak diangkat atau saya abaikan. Lalu, video tersebut saya bagikan melalui akun Tiktok pribadi saya atas nama @damianbabur dengan keterangan dalam video, “Virall !! Sekretaris Dinkes Matim Ani Agas menawarkan tanah hibah masyarakat untuk puskesmas di Matim agar didirikan pos polisi.”
Setelah itu, salah satu teman media juga menghungi saya meminta video itu dan saya pun mengirimkannnya. Kemudian teman tersebut membagikan video itu diakun Tiktok pribadinya atas nama @firmanjawaya303 dengan keterangan:
“Di tengah viral kasus dugaan indikasi korupsi dana Covid-19 di Dinkes Matim, beredar video Ani Agas sekertaris Dinkes tawarkan tanah puskesmas ke kapolda NTT untuk bangun pos polisi.”
Singkatnya, baik unggahan Tiktok @damianbabur maupun unggahan Tiktok @firmanjaya303 akhirnya menjadi viral. Dan berbagai media juga memberitakan hal tersebut.
Pada Minggu 14/05 /2023, saya ditelepon oleh sekdinkes Matim dalam hal ini adalah Saudari Ani Agas, yang meminta untuk take down video yang saya unggah di akun Tiktok pribadi saya. Katanya, kalau tidak tidak di-take down maka PH-nya akan menghubungi saya.
Oleh karena itu, saya ingin klarifiksi bahwa berita-berita yang kemudian mengaitkan persoalan video tersebut dengan kasus dugaan korupsi dana Covid 19 di Manggrai Timur bukan berita milik saya, dan akun Tiktok yang megaitkan persoalan yang sama juga bukan akun Tiktok milik saya.
Lalu terkait video tersebut, memang saya belum meminta izin untuk merekam bahkan untuk membagikan ke akun Tiktok pribadi saya. Dan pernyataan saya di Grup WA Badan Pengurus Forum Komunikasi Alumni PMKRI Manggarai Timur saya katakan keliru karena tidak menulis secara lengkap jabatan dari saudari Ani Agas selaku sekdinkes Matim.
Atas dasar itu, saya secara pribadi menyampaikan permohonan maaf kepada Saudari Ani Agas selaku sekdinkes Matim yang akhirnya menjadi pihak yang merasa dirugikan atas tindakan saya merekam dan menyebarkan video tersebut.
Terima kasih.
Editor: Redaksi KrebaDi’a.com