BERITA  

Bendahara Desa Gurung Liwut Mengundurkan Diri Usai Kasus Proyek Telford Mencuat 

Pengunduran diri tidak membebaskan seseorang dari tanggung jawab. Yang berkaitan dengan  administrasi keuangan, semua yang terlibat pasti diaudit oleh inspektorat. 

Avatar of Andre Babur
IMG 20240301 WA0046

Ditulis oleh Andre Babur

Krebadia.comSeorang bendahara desa di Kabupaten Manggarai Timur (Matim), Provinsi Nusa Tenggara Timur, mengundurkan diri usai kejanggalan proyek telford dana desa mencuat ke publik. 

Florianus Siong, bendahara Desa Gurung Liwut, Kecamatan Borong, mengundurkan diri pada akhir Februari 2024. 

Ia menjabat bendahara desa sejak Nikodemus Matu terpilih menjadi kepala desa periode 2019–2025. 

Kepala Urusan Pembangunan Desa Gurung Liwut, Meltiana Anu, mengatakan pengunduran diri Florianus Siong tidak tiba-tiba. 

“Sebelumnya sudah ada rencana untuk mengundurkan diri,” kata Meltiana kepada Krebadia di Mbeling, Desa Gurung Liwut, pada Rabu, 28 Februari 2024. 

Saat ini, kata Meltiana, jabatan bendahara desa sudah diisi Heribertus Adiman yang sebelumnya menjabat sekretaris desa. 

Sementara itu, Nikodemus Matu kepala Desa Gurung Liwut tidak menanggap saat Krebadia menghubunginya untuk meminta konfirmasi tentang pengunduran diri Florianus Siong. 

Pesan yang dikirim melalui Whatsapp pada Rabu, 28 Februari 2024, tidak balas meski sudah bercentang biru, tanda telah dibaca. 

Secara regulatif, mengundurkan diri dirumuskan sebagai “berhenti karena permintaan sendiri.”

Permendagri Nomor 83 Tahun 2015, Pasal 5 (2) menyatakan, perangkat desa berhenti karena (a) meninggal dunia; (b) permintaan sendiri; dan (c) diberhentikan. 

Sedangkan siapa itu bendahara desa, Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 Pasal 1 Angka 16 merumuskannya sebagai “unsur staf sekretariat desa yang membidangi urusan administrasi keuangan untuk menatausahakan keuangan desa.”

Undur Diri Setelah Kasus Telford Dana Desa Terungkap

Beberapa hari terakhir, isu pengunduran diri Florianus Siong ramai didiskusikan warga Desa Gurung Liwut. 

Dalam pantauan Krebadia, isu ini ramai didiskusikan warga Gurung Liwut karena pengunduran sang bendahara dilakukan usai kasus proyek telford ruas jalan Mbeling–Tobang yang pembiayaannya bersumber dari dana desa mencuat ke publik. 

Kasusnya tengah diselidiki Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Matim. 

Kejanggalan proyek telford ratusan juta rupiah di Dusun Mbeling diungkap dalam laporan  kolaborasi Krebadia dan Floresa pada awal Januari 2024. 

Kejanggalan yang ditemukan, di antaranya, pagu dana yang diumumkan melalui papan proyek berbeda dengan yang tertera pada dokumen anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes). 

Kejanggalan lainnya, Robianus Kadim salah satu anggota tim pelaksan kegiatan (TPK) yang mengawasi proyek tersebut tidak diberi rencana anggaran biaya (RAB) proyek oleh kepala desa. 

Tidak hanya itu. Robianus Kadim yang merupakan narasumber utama dalam laporan kolaborasi KrebadiaFloresa, tidak mendapat honor, meski namanya telah tercatat dalam berita acara penetapan TPK sejak 2020. 

Bahkan, jabatannya sebagai anggota TPK di Desa Gurung Liwut baru diberitahu oleh Kepala Desa Nikodemus Matu pada 2023. 

Usai laporan kolaborasi itu, Robianus Kadim yang mengungkapkan kejanggalan proyek ruas jalan Mbeling–Tobang itu mengaku dihubungi Bendahara Florianus Siong via telepon pada Senin, 5 Februari 2024.

Dalam percakapanya saat itu, kata Robianus, ia diminta oleh Florianus Siong membuat video pengakuan. 

Video  yang diminta Florianus berisikan pengakuan bahwa cerita-cerita Robianus dalam laporan kolaborasi KrebadiaFloresa adalah bohong. 

Florianus Siong juga meminta kepada Robianus agar video yang telah dibuat segera dikirim kepadanya. 

Menanggapi permintaan itu, Robianus Kadim mengaku tidak menanggapinya dan memutuskan tidak membuat video tersebut. 

Camat Borong: Proyek Telford Gurung Liwut Tidak Bermasalah

Dihubungi via Whatsapp pada Kamis, 29 Februari 2024, Camat Borong Sistus Mbalur mengatakan proyek telford di Gurung Liwut tidak bermasalah. 

Sistus mengklaim proyek tersebut tidak bermasalah lantaran ada surat klarifikasi dari badan permusyawaratan desa (BPD), aparatur desa, dan masyarakat Desa Gurung Liwut. 

“Sudah ada surat dari BPD bahwa proyek itu tidak bermasalah,” katanya. 

“Masyarakat dan BPD  (mengatakan) tidak ada masalah dengan proyek tersebut,” kata Sistus. 

Sebelumnya, Camat Sistus berjanji akan mengecek lokasi proyek telford yang penuh kejanggalan itu.

Hingga kini janji camat belum dipenuhi. 

Sistus mengatakan belum ada jadwal karena pihaknya sedang sibuk melakukan verifikasi APBDes. 

Ia menyarankan pihak yang masih meragukan kebenaran laporan BPD, aparatur desa, dan masyarakat itu menempuh proses hukum. 

“Kalau masih ragu dengan proyek itu, silakan lapor ke polisi,” katanya. 

Inspektorat: Semua Aparat Desa Gurung Liwut yang Terlibat Akan Dimintai Keterangan

Berbeda dengan Camat Borong Sistus Mbalur yang mengklaim proyek telford itu tidak bermasalah berdasarkan surat pernyataan BPD, aparatur desa, dan masyarakat, Pelaksana Tugas Inspektur Inspektorat Matim Vlafianus Gon mengatakan audit tetap akan dilakukan. 

Ia menegaskan, yang berkaitan dengan  administrasi keuangan, semua yang terlibat pasti diaudit. 

“Misalnya audit tahun anggaran 2020–2023. Semua aparat yang terlibat akan dimintai keterangan sesuai (dengan) tugasnya masing-masing,” katanya via WhatsApp pada Kamis, 29 Februari 2024. 

Penegasan Vlafianus Gon ini menjawab pertanyaan Krebadia, bagaimana audit di Desa Gurung Liwut dilaksanakan setelah bendahara desanya mengundurkan diri? 

Apakah yang bersangkutan harus tetap dihadirkan dan dimintai keterangan? 

Apakah yang bersangkutan dipandang tetap bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) bendahara desa selama menjabat, meski saat audit dilakukan dia bukan lagi bendahara desa? 

Doni Parera: Camat Jangan Hanya Duduk di Belakang Meja

Pernyataan Camat Borong Sistus Mbalur perihal proyek telford di Desa Gurung Liwut dikritik keras oleh aktivis sosial Doni Parera.

Camat Borong Sistus Mbalur mengatakan proyek telford yang menggunakan dana desa di Desa Gurung Liwut tidak bermasalah, hanya atas dasar adanya surat klarifikasi dari BPD, aparatur desa, dan masyarakat desa yang menyatakan proyek tersebut tidak bermasalah. 

Sementara itu, camat sendiri belum sekali pun melakukan pengecekan langsung ke lapangan untuk melakukan uji petik empirik dan faktual atas kasus telford. 

Lebih jauh, camat malah mempersilakan siapa saja yang tidak puas dengan klarifikasi pihak desa (bahwa proyek tersebut tidak bermasalah) melapor ke polisi. 

Di sisi lain, berkenaan dengan kasus ini, Inspektorat Matim telah mengagendakan audit penggunaan dana desa di Desa Gurung Liwut (dengan asumsi tidak percaya begitu saja klarifikasi dari pihak desa bahwa proyek telford tidak bermasalah). 

Bagaiman tanggapan Doni Parera atas sikap dan pernyataan Camat Sistus Mbalur tersebut? 

“Ini tipe pejabat yang hanya duduk di belakang meja, dan menunggu laporan dari bawahan,” kata Doni Parera menjawab Krebadia via Whatsapp pada Jumat, 1 Maret 2024.

Menurut Doni, camat “percaya begitu saja laporan di atas kertas. Pejabat seperti ini tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat sekarang yang inginkan pembangunan yang klir, bermanfaat, dan bertanggung jawab. Mestinya diganti saja.”

Cukup berdasarkah klaim sang camat  hanya atas dasar surat klarifikasi dari pihak desa, sementara laporan media telah terang-benderang membongkar kejanggalan demi kejanggalan proyek telford tersebut?

“Mestinya,” camat “gunakan banyak referensi sebelum berikan kesimpulan pada satu soal,” jawab Doni. 

“Jika tidak, mungkin ke depannya kita tempatkan robot saja sebagai camat,” kata Doni.

Sebab, hanya robot yang “percaya begitu saja semua laporan, tanpa butuh referensi. Apalagi (untuk) kasus yang berpotensi merugikan keuangan negara,” katanya. 

Lalu, apa dan bagaimana semestinya langkah yang ditempuh camat menghadapi masalah ini berdasarkan tupoksi yang diembannya?

Camat, sesuai dengan “tuntutan pejabat zaman sekarang, harus update berita terbaru, apalagi yang berkaitan dengan wilayah kerja dan tanggung jawabnya,” jawab Doni. 

Camat harus turun ke lapangan, “telusuri kebenaran,” kata Doni. 

“Itu manfaat diberikan kendaraan dinas yang multiguna. Bukan untuk gagah-gagahan belaka, unjuk diri sebagai pejabat! Tapi untuk digunakan (sebagai fasilitas) kerja bagi kepentingan rakyat.”

 

EDITOR: Redaksi Krebadia.com