BERITA  

Bupati Manggarai Timur Andreas Agas dan Wabup Siprianus Habur Batal Berhenti pada 31 Desember 2023

Dengan dikabulkannya gugatan oleh MK maka jabatan bupati Manggarai Timur beserta wakilnya akan genap lima tahun dan baru akan berakhir 14 Februari 2024, sesuai dengan tanggal pelantikan

Avatar of Etgal Putra
Bupati Manggarai Timur Andreas Agas dan Wabup Siprianus Habur Batal Berhenti pada 31 Desember 2023
Kantor Bupati Manggarai Timur. (Istimewa.)

Ditulis oleh Etgal Putra

Krebadia.com — Andreas Agas dan Siprianus Habur batal diberhentikan jabatannya sebagai bupati dan wakil bupati Manggarai Timur per 31 Desember 2023.

Pembatalan ini merupakan konsekuensi dari Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah mengabulkan gugatan tentang masa jabatan kepala daerah yang terpotong berdasar Surat Keputusan MK No. 143/PUU-XXI/2023.

Dengan dikabulkannya gugatan tersebut oleh MK maka jabatan bupati Manggarai Timur beserta wakilnya akan genap lima tahun dan baru akan berakhir 14 Februari 2024, sesuai dengan tanggal pelantikan.

Sebelum keputusan MK ini dikeluarkan, mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, masa jabatan kepala daerah hasil pilkada serentak 2018 harus berakhir pada 2023 ini.

Undang-undang tersebut kemudian digugat oleh  tujuh kepala daerah, yaitu Bima Arya (wali kota Bogor), Murad Ismail (gubernur Maluku), Emil Elestianto Dardak (wakil Gubernur Jawa Timur), Dedie A. Rachim (wakil wali Kota Bogor), Marten A. Taha (wali kota Gorontalo), Hendri Septa (wali kota Padang), dan Khairul (wali kota Tarakan).

Dikutip dari Antara, saat itu ketujuh pemohon mempersoalkan norma Pasal 201 ayat (5) UU Pilkada yang berbunyi “Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota hasil pemilihan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023.”

Gugatan ketujuh pemohon tersebut dikabulkan melalui SK MK Nomor 143/PUU-XXI/2023.

Terdapat enam kabupaten di Provinsi Nusa Tenggara Timur yang kepala daerahnya diberhentikan per 31 Desember 2023 sebelum keputusan MK Nomor 143/PUU-XXI/2023 dikeluarkan.

Kabupaten tersebut adalah Kupang, Rote Ndao, Timor Tengah Selatan (TTS), Sumba Barat Daya (SBD), Ende, serta Manggarai Timur.

Untuk Manggarai Timur sendiri, beberapa waktu lalu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) telah melaksanakan rapat paripurna pengumuman pemberhentian masa jabatan bupati dan wabup

Dilansir PosKupang.com, sidang paripurna ini dipimpin Ketua DPRD Agustinus Tangkur, didampingi Wakil Ketua I dan II DPRD Bernadus Nuel dan Damu Damian. Hadir dalam sidang itu 19 dari 30 anggota DPRD, sedangkan 11 orang tidak hadir.

 

Baca juga artikel terkait Manggarai Timur atau tulisan menarik Etgal Putra lainnya.
EDITOR: Redaksi Krebadia.com