OPINI  

Cuci Tangan atau Gandeng Tangan?

Oleh Edy Menori*

Avatar of Redaksi Krebadia
WhatsApp Image 2023 07 01 at 23.17.51

Media online Krebadia.com 28 Juni 2023 menerbitkan berita tentang saling tolak antara pihak Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (PPO) Kabupaten Manggarai dan Yayasan Persekolahan Sukma (Yapersukma) Pusat untuk bertanggung jawab terhadap persoalan yang menimpa empat sekolah dasar Katolik (SDK) di Kabupaten Manggarai, yakni SDK Kedindi, SDK Ruis, SDK Wae Kajong dan SDK Lamba.

Keempat sekolah ini dinilai gagal dalam memenuhi tuntutan administrasi dana BOSP sehingga tidak bisa menerima bantuan dana BOSP secara permanen tahun anggaran 2023.

Persoalan yang dialami keempat sekolah ini sudah pasti membebankan kepala sekolah, guru-guru, peserta didik, dan orang tua murid pada empat satuan pendidikan tersebut.

Dalam situasi seperti ini keempat sekolah tersebut sangat membutuhkan bantuan dan solusi agar proses pembelajaran bisa berjalan normal.

Sudah seharusnya pihak Dinas PPO Kabupaten Manggarai dan Yapersukma Pusat ikut merasakan kesulitan yang mereka alami dan bersama-sama mencari jalan keluar untuk mengatasi atau sekurang-kurangnya meringankan beban persoalan mereka.

Secara konstitusional, pemerintah seharusnya bertanggung jawab terhadap persoalan yang dialami keempat SDK sebab tugas negara menjamin pemenuhan hak dasar warga atas pendidikan yang layak dan bermutu.

Dalam urusan pendidikan, pemerintah sesungguhnya memiliki peran sentral. Karena itu, tidak dengan gampang mengalihkan tanggung jawabnya kepada pihak yayasan.

Tentu Yapersukma Pusat sebagai badan hukum penyelenggara atas keempat SDK harus bertanggung jawab untuk menyelesaikan persoalan keempat sekolah ini.

Menyikapi persoalan yang dialami keempat SDK, kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Kadis PPO) dalam pernyataan yang dikutip Krebadia.com, dengan tegas mengatakan bahwa berdasarkan regulasi pihak yang bertanggung jawab terhadap persoalan yang dialami keempat sekolah ini adalah Yapersukma.

Permendikburistek Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOSP, pasal 66 ayat (1) dan ayat (2), khususnya pada ayat (2) berbunyi: “Biaya operasional bagi satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat yang tidak ditetapkan sebagai penerima dan/atau tidak menerima dana BOSP, menjadi tanggung jawab badan hukum penyelenggara.”

Aturan ini sangat jelas berkaitan dengan sekolah swasta yang tidak butuh dana BOSP, maka biaya operasional pendidikan pada satuan pendidikan miliknya ditanggung badan hukum penyelenggara. Secara administrasi harus ada surat dari badan hukum penyelenggara yang menyatakan tidak menerima dana BOSP.

Kasus keempat SDK sangat berbeda, mereka tidak menolak dana BOSP tetapi lalai memenuhi tuntutan administrasi dana BOSP.

Kepala SDK Lamba ketika diwawancara Krebadia.com mengakui dengan jujur dan rendah hati bahwa sekolahnya terlambat meng-upload SK izin operasional. Dia tidak ingin menyalahkan Dinas PPO Kabupaten Manggarai atau Yapersukma Pusat sebagai penyebabnya.

Rupanya perubahan manajemen BOSP membuat sejumlah sekolah lalai untuk mengantisipasinya. Sebelumnya sekolah-sekolah ini menerima dana BOSP tanpa masalah. Tentu di sini sangat penting sosialisasi dan pendampingan baik dari dinas PPO maupun pihak yayasan.

Sikap Frans Gero sebagai kadis PPO Kabupaten Manggarai yang meminta Yapersukma Pusat sebagai badan hukum pendidikan yang diselenggarakan masyarakat untuk bertanggung jawab terhadap masalah keempat SDK ini dengan mendasarkan argumentasinya pada Permendikbudristek di atas hanya menunjukkan kedangkalannya dalam memahami regulasi tentang dana BOSP.

Tentu kita harus memuji sikap arif kepala SDK Lamba yang tidak ingin menyalahkan pihak mana pun. Kadis PPO Kabupaten Manggarai menyederhanakan urusan dana BSOP dengan mencomot pasal tentang tanggung jawab pihak penyelenggara pendidikan swasta menjadi dasar argumentasinya. Dengan itu, beliau mengabaikan keseluruhan regulasi dan petunjuk teknis (juknis) dana BSOP yang secara rinci menjelaskan tentang prinsip, prosedur, dan penanggung jawab atas penggunanaan dana BSOP.

Ada hal positif dalam pernyataan kadis ini. Pernyataannya ini menunjukkan kesadarannya akan otonomi sekolah swasta dan tanggung jawab yayasan terhadap sekolah miliknya. Kita perlu mendalami lagi asumsi di balik pernyataan ini. Apakah kesadaran tentang otonomi sekolah swasta bertolak dari pemahaman kadis tentang regulasi atau diucapkan karena ada masalah yang menimpa SDK dan kadis PPO mau cuci tangan terhadap persoalan ini.

Hemat saya, kadis PPO menutup mata terhadap praktik pengelolaan dana BOSP di Kabupaten Manggarai dan konteks pengelolaan SDK di Kabupaten Manggarai. Dalam praktiknya, SDK-SDK di Manggarai tidak sepenuhnya otonom dalam arti berada dalam kewenangan Yapersukma Pusat. Dinas PPO umumnya mengintervensi secara langsung pengelolaan SDK, termasuk pengelolaan dana BOSP.

Bentuk intervensi Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Manggarai tampak pada fakta berikut:

1) Papan nama SDK ditulis “Dinas Pendidikan (dan Kebudayaan) Kabupaten Manggarai”.
2) Stempel SDK ditulis “Dinas Pendidikan (dan Kebudayaan) Kabupaten Manggarai”.
3) Kepala SDK diangkat oleh bupati dengan SK kolektif, tanpa paraf.
4) Laporan dana BOSP langsung ke dinas PPO. Bahkan dinas yang menentukan, bendahara BOSP di SDK harus dari guru ASN.
5) Praktik pemanfaatan gedung SDK, meskipun itu bersumber dari bantuan pemerintah, tanpa melalui prosedur yang benar atau mengabaikan yayasan.

Kalau saja Dinas PPO atau Pemda Manggarai ingin menegakkan aturan, menghargai otonomi dan kewenangan Yapersukma Pusat terhadap SDK, saya yakin pemerintah daerah dan Yapersukma Pusat akan bergandengan tangan membarui tata kelola pendidikan dasar dan memajukan pendidikan di Manggarai.

Pemerintah sebagai pemegang mandat konstitusi, mencerdaskan kehidupan bangsa, adalah pihak yang paling bertanggung jawab bila karena masalah administrasi di tingkat sekolah hak guru untuk mendapat upah dan hak siswa untuk mendapat pendidikan yang layak dan bermutu tidak terpenuhi. Bila persoalan yang terjadi karena kelalaian yayasan maka benar sikap kadis PPO, yakni yayasan harus bertanggung jawab.