BERITA  

Edi Hardum: Pencatutan Nama dan Honor TPK yang Tidak Dibayar dalam Proyek Telford Desa Gurung Liwut merupakan Tindak Pidana Penipuan dan Korupsi

Kalau pakai nama orang tapi haknya tidak diberikan, itu penipuan. Apalagi kalau menggunakan uang negara, itu bisa dikenai pasal korupsi.

Avatar of Andre Babur
Edi Hardum Proyek Telford Desa Gurung Liwut
Siprianus Edi Hardum: Saya menduga uang itu sudah ditilep oleh kepala desa. (Istimewa)

Ditulis oleh Andre Babur

Krebadia.com — Pengamat kebijakan publik Siprianus Edi Hardum menilai, pencatutan nama dan tidak dibayarnya honor tim pelaksana kegiatan (TPK) dalam proyek telford ruas jalan Mbeling–Tobang di Desa Gurung Liwut, Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai Timur (Matim), merupakan tindak pidana penipuan dan sekaligus korupsi, lantaran deliknya berkenaan dengan penggunaan uang negara, dalam hal ini dana desa (DD).

Penilaian itu disampaikan Siprianus Edi Hardum menjawab Krebadia melalui pesan Whatsapp pada Selasa, 20 Februari 2024.

Edi Hardum dimintai tanggapannya atas kejanggalan dalam proyek DD telford di Dusun Mbeling, Desa Gurung Liwut, sebagaimana dilansir Krebadia dan Floresa dalam laporan kolaborasinya awal Januari 2024.

Salah satu dari banyak kejanggalan dalam proyek telford tersebut adalah sebagai berikut. Robianus Kadim, tanpa sepengetahuan yang bersangkutan, ditetapkan oleh Kepala Desa (Kades) Gurung Liwut Nikodemus Matu menjadi salah satu anggota TPK sejak 2020.

Sejak 2020 itu, meski telah dicatat dalam berita acara penetapan, Robianus Kadim tidak pernah menerima honornya sebagai TPK.

Kades berdalih honor Robianus sudah digunakan untuk membayar pajak, seraya berjanji akan membayar setelah proyek telford di Dusun Mbeling selesai.

Menurut Edi Hardum, kades atau orang yang mencatut nama TPK tersebut wajib memberikan hak yang bersangkutan.

Alasan kepala desa bahwa uang tidak ada karena sudah digunakan untuk membayar pajak, kata Edi, “tidak  bisa dibenarkan.”

“Saya menduga uang itu sudah ditilep oleh kepala desa,” kata doktor ilmu hukum Universitas Trisaksi Jakarta, itu.

Aksi kades mencatut nama Robianus sebagai anggota TPK sejak 2020 dan tidak membayar honornya, kata Edi, “Itu penipuan.”

“Kalau dia (kades)  pakai nama orang tapi haknya tidak diberikan, itu penipuan,” kata dosen hukum Universitas Tama Jagakarsa, Jakarta Selatan, itu.

Apalagi kalau menggunakan uang negara, kata Edi, itu bisa dikenai pasal korupsi.

“Tidak boleh mencatut nama orang lalu haknya tidak diberikan.”

Proyek Telford Desa Gurung Liwut

Robianus Kadim Baru Tahu  pada April 2023

Dalam laporan kolaborasi Krebadia-Floresa, Kades Nikodemus Matu mengaku telah menetapkan Robianus Kadim menjadi salah satu anggota TPK bersama dua rekan lainnya sejak 2020.

“Dia (Robianus) ditetapkan tahun 2020 dengan Ferdy Harum dan Klementinus Jehaman,” katanya kepada Krebadia pada Oktober 2023.

Meski demikian, Robianus Kadim yang merupakan narasumber dalam laporan kolaborasi itu, mengaku penetapan tersebut baru diberitahu oleh Nikodemus pada April 2023, saat ia dipanggil ke Kantor Desa Gurung Liwut di Rembong Nio.

Kata Robianus, “Saya sempat bingung.” Lalu bertanya, “Bagaimana honor saya sebelumnya?”

Robianus mengatakan, “Kepala desa bilang honor itu sudah dipakai untuk bayar pajak.”

Namun, kata Robianus, Kades Nikodemus berjanji akan membayar honor tersebut setelah proyek telford di Dusun Mbeling selesai.

Proyek Telford Desa Gurung Liwut

Apa Kata Regulasi dan KUHP?

Perihal honor TPK, Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa tidak mematok jumlah honor TPK.

Pasal 11 ayat 7 peraturan tersebut menyatakan jumlahnya “memperhatikan kemampuan keuangan desa.”

Sedangkan berkenaan dengan pencatutan nama TPK dan honor tidak dibayar, yang oleh Edi Hardum dinilai sebagai tindak pidana penipuan, Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia telah mengatur diktumnya.

Menurut Pasal 378 KUHP, seseorang yang melakukan penipuan dengan sengaja menggunakan tipu muslihat atau menyembunyikan kebenaran untuk menyesatkan orang lain dengan maksud untuk memperoleh keuntungan atau membuat orang lain menderita kerugian, dapat dikenai hukuman penjara selama maksimal 4 tahun atau denda.

Sanksi ini diberlakukan bagi pelaku penipuan yang terbukti melakukan tindakan tersebut secara sengaja dan dengan maksud untuk memperoleh keuntungan atau merugikan orang lain.

Hukuman penjara dan/atau denda bertujuan untuk memberikan efek jera kepada pelaku dan juga untuk memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat dari tindakan penipuan.

Selain itu, korban penipuan memiliki hak untuk menuntut ganti rugi atas kerugian yang diderita akibat penipuan tersebut.

WhatsApp Image 2024 02 24 at 16.14.26

Robianus Kadim Diarahkan Buat Video Pengakuan Soal Proyek Telford Desa Gurung Liwut

Usai terbitnya laporan kolaborasi Krebadia-Floresa yang mengungkapkan kejanggalan proyek telford Mbeling–Tobang, Robianus Kadim mengaku dihubungi Florianus Siong, bendahara Desa Gurung Liwut.

Menurut pengakuan Robianus, ia dihubungi Florianus per telepon pada 5 Februari 2024.

“Dia (Florianus Siong) minta saya  buat video pengakuan,” kata Robianus kepada Krebadia melalui Whatsapp pada 5 Februari 2024.

Video yang diminta Florianus, kata dia, memuat pengakuan bahwa yang diceritakan dalam laporan kolaborasi Krebadia dan Floresa tentang kejanggalan proyek telford tersebut adalah bohong.

Selanjutnya, Robianus diminta agar video yang telah dibuat dikirimkan kepada Florianus Siong.

“Buat saja video itu. Takutnya Ite (Anda) nanti dipanggil,” kata Florianus seperti diceritakan Robianus.

Dalam percakapan itu, Florianus Siong juga menerangkan kepada Robianus bahwa sebetulnya Robianus “baru diangkat menjadi anggota TPK pada 2022.”

Hal itu membuat Robianus kaget.

Kata Robianus, “Saya bilang ke Florianus, intinya omongan kepala desa di kantor desa dulu, itu yang saya pegang.”

Serupa dengan Florianus Siong, Ketua TPK Meltiana Anu kepada Krebadia mengatakan pengangkatan Robianus Kadim baru dilakukan pada 2022.

“Kalau Om Robianus ditetapkan 2022/2023,” kata Meltiana via WhatsApp pada 11 Februari 2024.

Krebadia menghubungi Kades Nikodemus Matu untuk dimintai konfirmasi soal kebenaran pengakuan Florianus dan Meltiana.

Namun, sang kades tidak merespons pesan Whatsapp yang dikirim Krebadia pada Selasa 20 Februari 2024 itu, meski sudah bercentang biru tanda pesan telah dibaca.

WhatsApp Image 2024 02 24 at 16.15.02
Tangkapan layar chat WA Florianus Siong dengan jurnalis Krebadia. (Istimewa)

Kasus Proyek Telford Desa Gurung Liwut: Florianus Siong Minta Urus secara Kekeluargaan

Krebadia menghubungi Florianus Siong untuk meminta konfirmasi tentang kebenaran cerita Robianus soal video pengakuan.

Florianus yang dihubungi via Whatsapp pada 6 Februari 2024 enggan berkomentar.

Sebaliknya, Florianus meminta kepada jurnalis Krebadia kasus proyek telford Mbeling–Tobang diselesaikan secara kekeluargaan.

“Adik mari datang ke rumah. Saya dengan Ite (Anda) keluarga. Kita coba selesaikan secara kekeluargaan, supaya saya bilang ke Pak Kades,” kata Florianus–teks aslinya dalam bahasa Manggarai.

Krebadia berusaha meyakinkan Florianus Siong bahwa persoalan itu tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan.

Kendati begitu, Florianus bersikukuh meminta  jurnalis Krebadia itu mendatangi rumahnya di Dusun Paka, Desa Gurung Liwut.

“Jangan lagi bahas berita ini. Saya minta dari hati yang paling dalam,” tulisnya.

Tak sampai di situ. Florianus Siong bahkan ingin mendatangi istri jurnalis Krebadia di Satar Mese, Kabupaten Manggarai.

“Atau saya ke Satar Mese ketemu adik perempuan,” tulisnya.

Lagi-lagi Krebadia menolak dan menyarankan Florianus menjawab saja pertanyaan yang telah diajukan.

Namun, Florianus tetap tak mau berkomentar.

WhatsApp Image 2024 02 24 at 16.15.29
Surat undangan klarifikasi dari kepala Desa Gurung Liwut kepada jurnalis Krebadia. (Redaksi Krebadia)

Kades Diminta Bermusyawarah dengan Warga

Kasus proyek telford Mbeling–Tobang sarat kejanggalan itu sudah diselidiki Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Manggarai Timur.

Gaspar Nanggar kepala Dinas PMD Matim mengatakan pihaknya telah menyelidiki kasus tersebut sejak awal Januari 2024.

“Kepala desa sudah janji untuk melakukan musyawarah dengan badan permusyawaratan desa termasuk masyarakat,” kata Gaspar kepada Krebadia pada 14 Januari 2024.

Dimintai konfirmasi pada 26 Januari 2024, Nikodemus Matu mengatakan ia “masih berkoordinasi untuk persiapan musyawarah.”

Kendati begitu, hingga pertengahan Februari musyawarah itu belum juga dilaksanakan.

Sebaliknya, Nikodemus mengundang jurnalis Krebadia untuk melakukan klarifikasi soal pemberitaan melalui surat tertanggal 19 Februari 2024.

Dalam surat bernomor: Pem. 033.1/3/GL/II/2024 yang ditandatangani Kades Nikodemus Matu itu diterangkan akan dilakukan klarifikasi.

Namun, dalam surat itu tidak dijelaskan apa persisnya hal yang hendak diklarifikasi.

Atas dasar ketidakjelasan itu, Krebadia memutuskan tidak datang memenuhi undangan sang kades.

 

Baca juga artikel terkait LIPUTAN KOLABORASI atau artikel MENDALAM lainnya

EDITOR: Redaksi Krebadia.com