BERITA  

Inspektorat Matim Akan Segera Audit Kades Gurung Liwut, Dalami Kejanggalan Proyek Telford Mbeling-Tobang

Rabu, 21 Februari 2024, Camat Borong Cek Langsung ke Desa Gurung Liwut

Avatar of Andre Babur
Inspektorat Matim Akan Segera Audit Kades Gurung Liwut, Dalami Kejanggalan Proyek Telford Mbeling-Tobang
Plt. Inspektur Flavianus Gon: "Kami akan lakukan investigasi terkait kejanggalan yang telah diberitakan. Intinya, berita di media itu menjadi data awal." (Andre Babur/Krebadia)

Ditulis oleh Andre Babur

Krebadia.com  Inspektorat Daerah Kabupaten Manggarai Timur (Matim) akan segera mengaudit Kepala Desa (Kades) Gurung Liwut Nikodemus Matu, berkenaan dengan pendalaman atas kasus proyek telford bermasalah ruas jalan Mbeling–Tobang di Desa Gurung Liwut, Kecamatan Borong.

Ditemui di kantornya di Lehong Borong pada Selasa, 13 Februari 2024, Pelaksana Tugas (Plt.) Inspektur Flavianus Gon mengatakan pihaknya telah menjadwalkan audit terhadap Kades Nikodemus Matu.

“Sudah dijadwalkan untuk diaudit,” kata Flavianus tanpa memastikan kapan audit dilaksanakan.

Menurut Flavianus, Kades Nikodemus Matu masuk dalam daftar jadwal audit bersama tiga puluh kepala desa lain di Matim yang masa jabatannya berakhir 2024.

Ia menjelaskan, kejanggalan proyek telford yang diberitakan Krebadia dan Floresa menjadi pertimbangan khusus bagi inspektorat dalam melakukan audit.

Pihaknya perlu mendalami dulu kejanggalan proyek telford itu sebelum memastikan adanya pelanggaran yang dilakukan Nikodemus Matu.

“Kami akan lakukan investigasi terkait kejanggalan yang telah diberitakan. Intinya, berita di media itu menjadi data awal,” katanya.

Terdapat beberapa dasar hukum dan pedoman bagi inspektorat daerah dalam menjalankan tugasnya melakukan pengawasan terhadap proyek-proyek di desa, termasuk pemeriksaan, evaluasi, pelaporan, dan penindakan terhadap pelanggaran yang terjadi.

Ada UUU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, PP 60/2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, Permendagri 67/2007 tentang Pedoman Umum Pengawasan Intern Pemerintah di Daerah, PP 54/201 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Permendagri 27/2014 tentang Pengawasan Kewajaran dan Kinerja Pemerintah Daerah, serta Permendagri 73/2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa.

Atas dasar regulasi tersebut, inspektorat daerah mengemban tugas melakukan pemeriksaan, pengawasan, evaluasi, dan pelaporan.

Inspektorat daerah melakukan pemeriksaan terhadap proyek-proyek di desa untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan dan standar yang berlaku. Hal ini meliputi pemeriksaan administrasi, keuangan, teknis, serta aspek hukum terkait proyek-proyek tersebut.

Inspektorat daerah bertanggung jawab atas pengawasan terhadap pelaksanaan proyek di desa guna memastikan bahwa proyek-proyek tersebut berjalan sesuai dengan perencanaan, anggaran, dan waktu yang telah ditetapkan.

Inspektorat daerah melakukan evaluasi terhadap kinerja proyek di desa untuk menilai sejauh mana proyek-proyek tersebut telah mencapai tujuan dan manfaat yang diharapkan.

Inspektorat daerah memberikan laporan hasil pemeriksaan, pengawasan, dan evaluasi proyek di desa kepada pihak terkait, baik pemerintah daerah maupun pemerintah pusat, serta memberikan rekomendasi perbaikan jika ditemukan ketidaksesuaian atau masalah dalam pelaksanaan proyek-proyek tersebut.

Inspektorat daerah juga dapat terlibat dalam penyelidikan terhadap dugaan korupsi, penyelewengan, atau pelanggaran hukum lainnya yang terjadi dalam proyek-proyek di desa. Dengan demikian, inspektorat daerah memegang peran penting dalam memastikan transparansi, akuntabilitas, dan integritas dalam pelaksanaan proyek-proyek pembangunan di desa.

Inspektorat Matim Akan Segera Audit Kades Gurung Liwut, Dalami Kejanggalan Proyek Telford Mbeling-Tobang
Camat Sistus Mbalur: “Saya sudah baca beritanya. Rabu (21 Februari 2204) baru saya cek.” (kupang.tribunnews.com)

Camat Borong Akan Cek Langsung ke Desa Gurung Liwut

Dihubungi Krebadia pada Senin, 19 Februari 2024, Camat Borong Sistus Mbalur mengatakan ia belum bisa menanggapi kejanggalan proyek telford  di Desa Gurung Liwut yang telah diberitakan Krebadia dan Floresa.

Ia berjanji akan menjawab Krebadia setelah melihat hasil kunjungannya ke Desa Gurung Liwut.

“Saya sudah baca beritanya. Rabu (21 Februari 2204) baru saya cek,” katanya via Whatppp.

Perihal aksi pemuda yang memblokir jalan proyek telford, Sistus mengatakan pihaknya belum mendapat laporan dari kepala desa.

Dilansir djpk.kemenkeu.co.id, peran camat sangat strategis dalam membina pengelolaan keuangan desa, baik selaku satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang paling dekat dengan desa maupun selaku SKPD yang secara khusus ditugaskan PP dan permendargi untuk “melaksanakan pembinaan dan pengawasan (binwas) penyelenggaraan pemerintah desa (pemdes)/keuangan desa.”

PP 43/2014 Pasal 154 ayat (1), mengamanatkan camat/sebutan lain melakukan tugas pembinaan dan pengawasan desa.

Beberapa di antara sekian banyak tugas camat adalah fasilitasi administrasi tata pemerintahan desa; fasilitasi pengelolaan keuangan desa dan pendayagunaan aset desa; fasilitasi penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan; fasilitasi pelaksanaan tugas kades dan perangkat desa; serta fasilitasi penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum.

Inspektorat Matim Akan Segera Audit Kades Gurung Liwut, Dalami Kejanggalan Proyek Telford Mbeling-Tobang
Pada beberapa titik ruas jalan, batu-batu yang telah disusun sudah terbengkalai. (Andre Babur/Krebadia)

Kejanggalan Proyek Telford Mbeling–Tobang

Kejanggalan proyek telford ruas jalan Mbeling–Tobang di Desa Gurung Liwut telah dimuat dalam beberapa laporan kolaborasi Krebadia dan Floresa.

Salah satu kejanggalan yang diungkapkan dalam laporan itu: tim pelaksana kegiatan (TPK) proyek tidak diberi rencana anggaran biaya (RAB)  oleh pemerintah desa.

Robianus Kadim, salah satu anggota TPK sekaligus narasumber dalam laporan itu mengaku sering kali meminta RAB ke kepala desa namun tidak diberikan.

Menurut Kades Nikodemus, “RAB itu ada di ketua TPK. Namun karena sering diminta media, ketua TPK tak mau mengakui adanya RAB tersebut.”

Meltiana Anu ketua TPK mengatalan, “RAB itu ada di bendahara desa.”

Krebadia menemui Bendahara Desa Florianus Siong di kediamannya di Dusun Paka, Desa Gurung Liwut, pada Oktober 2023 untuk dimintai konfirmasi tentang RAB yang tak kunjung diserahkan ke TPK.

Florianus menyarankan Krebadia menemui kepala desa.

“Ke kantor desa saja, bertemu kepala desa selaku pimpinan,” katanya.

Sebelumnya, Krebadia kali-kali menghubungi Florianus melalui pesan Whatsapp. Namun, ia tidak merespons, meskipun pesan yang dikirim sudah bercentang biru, tanda telah dibaca.

Inspektorat Matim Akan Segera Audit Kades Gurung Liwut, Dalami Kejanggalan Proyek Telford Mbeling-Tobang
Berkenaan dengan aksi pemblokiran ruas jalan Mbeling–Tobang, Orang Muda Berdesa Gurung Liwut mendesak pemerintah desa segera menggelar musyawarah dengan warga. (Andre Babur/Krebadia)

Musyawarah yang Dijanjikan Belum Dilaksanakan

Laporan kolaborasi KrebadiaFloresa juga mengungkapkan kejanggalan lain dalam proyek telford Mbeling–Tobang. Anggaran yang terpublikasi tak sinkron dengan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes).

Menanggapi laporan itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Matim Gaspar Nanggar mengatakan pihaknya telah menyelidiki kasus proyek telford tersebut pada awal Januari 2024.

Menurut Gaspar, kepala desa berjanji akan menggelar musyawarah bersama badan permusyawaratan desa (BPD) dan masyarakat.

Meski demikian, musyawarah yang dijanjikan Nikodemus belum terlaksana hingga pertengahan Februari 2024.

Nikodemus Matu beralasan pihaknya “masih berkoordinasi.”

Menanggapi janji Nikodemus yang tak kunjung ditepati, sekelompok pemuda di desa Gurung Liwut memutuskan memblokir jalan Telford bermasalah itu.

Pada Jumat,16 Februari 2024, dua puluh pemuda yang terwadah dalam Orang Muda Berdesa Gurung Liwut bahu-membahu memancangkan kayu pada bahu dan badan jalan sebelum dipalang bilah bambu lalu dipaku rapat.

Erbi Lapadora, salah satu dari pemuda mengatakan aksi blokir ini bagian dari upaya mendesak pemerintah desa segera lakukan musyawarah.

Kepala desa sudah berjanji melakukan musyawarah. “Tapi sampai hari ini belum juga dilaksanakan,” kata Erbi.

Ia juga menegaskan, pemblokiran itu akan dibuka jika kepala desa sudah menepati  janji.

 

Baca juga artikel terkait LIPUTAN KOLABORASI atau artikel MENDALAM lainnya
EDITOR: Redaksi Krebadia.com