BERITA  

Inspektorat Mengklaim Audit Dugaan Korupsi Dana Desa Rp1,8 Miliar di Matim Masih Dalam Proses

Meski kejaksaan telah melimpahkan kasusnya sejak 6 bulan lalu, inspektorat mengklaim tidak ada keterlambatan dalam proses audit. 

Avatar of Andre Babur
Inspektorat Mengklaim Audit Dugaan Korupsi Dana Desa Rp1,8 Miliar di Matim Masih Dalam Proses
Viktor Malur, Inspektur Pembantu V Bidang Investigasi. (Andre Babur/Krebadia)

Ditulis oleh Andre Babur

Krebadia.com — Inspektorat menyebut audit atas dugaan korupsi dana desa Rp1,8 Miliar yang menyeret mantan kepala desa di Manggarai Timur masih dalam proses.

Audit itu adalah jawaban atas permintaan Cabang Kejaksaan Negeri Manggarai di Reo.

Ditemui Krebadia di Lehong, Inspektur Pembantu (Irban) V Bidang Investigasi, Viktor Malur menyatakan proses audit yang diminta kejaksaan masih diproses.

“Semua sedang dalam proses sesuai (dengan) kewenangan kami,” ungkapnya pada 7 Maret 2024 di Kantor Inspektorat Manggarai Timur.

Kendati permintaan kejaksaan diajukan 6 bulan lalu, Viktor mengklaim tidak ada keterlambatan dalam proses audit itu.

“Bukan lambat ya. Karena memang ada tahapan-tahapan yang sangat teknis sekali dan tidak bisa kami sampaikan,” katanya

Viktor mengatakan, “Pada intinya proses-proses itu hanya kejaksaan dan inspektorat yang tahu.”

Secara umum, kata dia, proses audit yang dilakukan mengarah pada penghitungan kerugian negara.

Ia mengatakan semestinya proses audit tidak disampaikan ke media. Kecuali hasilnya sudah disampaikan ke Kejaksaan.

Di sisi lain, kata Viktor, pihak-pihak yang terlibat proses audit tidak bisa diungkapkan ke publik.

“Yah, untuk hal itu mungkin pihak kejaksaan nanti yang bisa memberikan keterangan,” katanya.

Viktor pun memastikan bahwa proses audit itu dalam waktu dekat akan rampung dan langsung disampaikan ke kejaksaan.

Sementara itu, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Manggarai di Reo, Riko Budiman tidak merespons pertanyaan Krebadia lewat Whatsapp.

Pesan yang dikirim Krebadia pada 13 Maret itu sudah bercentang dua dan biru, tanda telah dibaca penerimanya.

Menunggu Hasil Audit Inspektorat

Disitir dari Floresa, Riko mengatakan kasus tersebut telah dilimpahkan ke Inspektorat Matim melalui Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP).

Pelimpahan kasus itu, kata dia, dimaksudkan untuk menghitung jumlah kerugian negara.

Kendati telah diajukan 6 bulan lalu, ia mengatakan, “Hasilnya belum muncul.”

Padahal, kata dia, penetapan tersangka telah diagendakan pada Desember 2023.

“(Kami) masih tunggu perhitungan final APIP. Kalau perhitungannya selesai, yang jelas akan ada tersangka,” ungkapnya.

Kasus dugaan korupsi dana desa ini menyeret Nikolaus Ganus, mantan kepala Desa Golo Wontong, Kecamatan Lamba Leda Utara.

Dalam kasus ini, Nikolaus berperan sebagai penanggung jawab dana desa.

Nikolaus yang menjabat kepala desa dua periode 2013–2023 itu diduga menyelewengkan dana desa selama tiga tahun pada 2021–2023.

Riko Budiman mengatakan pihaknya telah menemukan bukti permulaan atas dugaan penyelewengan dana desa selama proses penyelidikan.

Ia menyatakan, bukti ditemukan saat penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak saat agenda klarifikasi.

“Proses klasifikasinya sudah kami lewati. Kades dan bendaharanya sudah kami panggil dan bukti permulaannya sudah kami kantongi. Saat ini tahapannya sedang dalam proses penyelidikan,” katanya kepada Floresa pada 31 Januari 2024.

Riko menjelaskan tim kejaksaan juga mengecek bukti pengelolaan dana desa, baik fisik maupun nonfisik.

Menurutnya, temuan itu sudah masuk dalam berita acara pemeriksaan selama proses penyelidikan, terutama temuan fisiknya.

“Banyak yang hancur fisiknya. Kami temukan banyak pengerjaan fisik yang tidak selesai, tetapi uangnya diduga habis dipakai,” katanya.

Riko mempertanyakan uang miliaran yang masuk setiap tahun ke desa itu tidak sinkron dengan kondisi masyarakat. dan desanya yang tak maju-maju.

Ia merincikan penyelewengan itu meliputi dana bantuan langsung tunai (BLT) dan sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan (silpa) 2020 untuk rumah layak huni bagi tiga keluarga miskin yang tidak dikerjakan pada 2021, dan bantuan ternak berupa kambing.

Tak hanya itu, kata dia, laporan pertanggungjawaban (lpj) selama tiga tahun berturut-turut tidak pernah dibuat.

“Ini memang dugaan korupsi yang sangat fatal,” katanya.

Karena itu, kata dia, kejaksaan turut menggeledah Kantor Camat Lamba Leda Utara pada 18 Oktober 2023.

Ia mengatakan penggeledahan tersebut betujuan mencari bukti tambahan terkait rekomendasi pencairan dana desa di Desa Golo Wontong dalam tiga tahun anggaran.

Menurut Riko, penggeledahan juga merupakan salah satu materi pemeriksaan.

Karena, kata Riko, Camat Lamba Leda Utara Agus Supratman juga merupakan pihak yang dianggap turut bertanggung jawab atas rekomendasi pencairan dana desa.

Dalam dugaan korupsi ini, kata dia, keduanya adalah penyelenggara negara yang terlibat dalam pengelolaan dan proses pencairan dana desa sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Dana Desa jo Peraturan Bupati Manggarai Timur Nomor 19 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Desa.

“Keduanya bertanggung jawab dalam dugaan korupsi ini. Kades selaku penanggung jawab dan camat

selaku pemberi rekomendasi pencairan,” ungkapnya.

 

EDITOR: Redaksi Krebadia.com