Kuliah Umum Ombudsman RI di Unika Santu Paulus Ruteng: Mengadu Itu Keren, Melapor Itu Hebat

Rencana ke depannya, akan ada posko pengaduan Ombudsman di Unika St. Paulus Ruteng, sehingga pengaduan dan keluhan akan lebih cepat diterima dan ditanggapi

Avatar of Etgal Putra
Robert Na Endi Jaweng, S.I.P.,M.A.P.  anggota Ombudsman Republik Indonesia bersama Dr. Max Regus rektor Universitas Katolik Santu Paulus Ruteng memberikan kuliah "Pelayanan Publik dan Partisipasi Mahasiswa dalam Pengawasannya"
Robert Na Endi Jaweng, S.I.P.,M.A.P.  anggota Ombudsman Republik Indonesia memberikan kuliah umum dengan tema "Pelayanan Publik dan Partisipasi Mahasiswa dalam Pengawasannya" bertempat di Gedung Utama Timur Lantai 5 Kampus Unika Santu Paulus Ruteng (Etgal Putra/Krebadia)

Ditulis oleh Etgal Putra

Krebadia.com — Robert Na Endi Jaweng, S.I.P.,M.A.P.  anggota Ombudsman Republik Indonesia bersama Dr. Max Regus rektor Universitas Katolik Santu Paulus Ruteng memberikan kuliah “Pelayanan Publik dan Partisipasi Mahasiswa dalam Pengawasannya”  di Lantai 5 Gedung Utama Timur (GUT) Kampus Unika St. Paulus Ruteng, Rabu 6 Desember 2023.

Kuliah umum yang dihadiri ratusan mahasiswa Unika dari berbagai program studi ini diawali dengan penandatangan memorandum of understanding (MOU) atau nota kesepahaman antara Ombudsman RI dan Kampus Unika Santu Paulus Ruteng.

Kepada Krebadia.com, Rafael Yolens Larung, salah satu staf Ombudsman RI yang hadir bersama rombongan menjelaskan tujuan dibuatnya MOU ini. Yaitu, membuka akses kepada civitas Unika sebagai mitra Ombudsman dalam mengawasi kinerja pemerintah dan lembaga publik di Kabupaten Manggarai.

Menurut Rafael, benefit dari MoU ini adalah terciptanya akses yang lebih mudah bagi mahasiswa Unika dan masyarakat umum yang ingin mengadu atau memberikan laporan.

Kekritisan dan idealisme yang dimiliki mahasiswa akan didukung penuh oleh MoU antara Ombudsman dan Unika, sehingga mahasiswa Unika mampu menjadi garda terdepan dalam memantau dan melaporkan penyimpangan yang terjadi.

“Karena rencana ke depannya akan ada posko pengaduan Ombudsman di Unika,” kata Rafael. “Pengaduan dan keluhan akan lebih cepat diterima dan ditanggapi.”

penandatangan memorandum of understanding (MOU) atau nota kesepahaman antara Ombudsman RI dan Kampus Unika Santu Paulus Ruteng
Penandatangan memorandum of understanding (MOU) atau nota kesepahaman antara Ombudsman RI dan Kampus Unika Santu Paulus Ruteng. (Bone Rampung)

Maladministrasi: Pintu Masuk Korupsi

Dalam kuliah umum ini, penyajian materi dilakukan searah dari pembicara kepada hadirin.

Hadirin disuguhkan data capaian serta penjelasan tentang regulasi dan mekanisme kerja Ombudsman.

Menjelang akhir kuliah, sudah banyak bangku yang kosong ditinggal oleh para peserta yang keluar dari ruangan kuliah umum.

Suasana berubah menjadi menarik saat sesi diskusi dimulai.

Dalam sesi diskusi, Maria Indriani Wati, mahasiswa semester 5 FKIP Prodi PGSD menayakan bagaimana mengatasi korupsi dan penyelewengan data dalam domain pelayanan publik.

Maria yang berasal dari Kecamatan Reok Barat, Kabupaten Manggarai, menceritakan pengalaman buruk yang dialami keluarganya terkait bantuan PKH.

PKH, singkatan dari Program Keluarga Harapan, merupakan program bantuan sosial yang diselenggarakan pemerintah Indonesia. Program ini bertujuan memberikan bantuan tunai kepada keluarga miskin dan rentan yang terdaftar dalam basis data terpadu. Bantuan yang diberikan meliputi pendidikan anak, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi keluarga. PKH diharapkan dapat membantu mengurangi kemiskinan dan memberikan akses layanan kesehatan dan pendidikan yang lebih baik kepadakeluarga miskin di Indonesia.

Menurut Maria, keluarganya adalah penerima manfaat bantuan PKH. Namun, terjadi keganjilan yang tidak ia dan keluarganya pahami hingga saat ini.

Secara sepihak, nama keluarganya dihilangkan dari daftar penerima bantuan. Penghilangan ini dimulai semenjak terpilihnya kepala desa baru di desanya.

“Kami dari keluarga petani, kalau mau lapor nanti panjang urusannya, lalu kami bingung mau lapor ke mana,” kata Maria

Menjawab pertanyaan Maria, Endi Jaweng menjelaskan pintu masuk korupsi adalah maladministrasi.

Dikatakan Endi Jaweng, maladministrasi merupakan perilaku atau perbuatan melawan hukum dan etika dalam proses administrasi pelayanan publik.

Terdapat berbagai macam maladministrasi seperti penyimpangan prosedur, penyalahgunaan wewenang, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum, tindakan diskriminatif, permintaan imbalan, dan berbagai bentuk pelanggaran lainnya.

“Tidak hanya oleh pemerintah, tindakan maladministrasi bisa juga dilakukan oleh badan swasta atau bahkan perseorangan.”

WhatsApp Image 2023 12 06 at 13.38.45 1
Maria Indriani Wati: Kami dari keluarga petani, kalau mau lapor nanti panjang urusannya, lalu kami bingung mau lapor ke mana. (Etgal Putra/Krebadia)

Mengadu Itu Keren, Melapor Itu Hebat

Masih menjawab pertanyaan Maria, Endi Jaweng menjabarkan jenis tindakan maladministrasi yang sering terjadi di masyarakat.

Maladministrasi yang pertama adalah penundaan berlarut dalam pelayanan umum kepada masyarakat.

Pejabat publik sering kali menunda dan mengulur waktu sehingga proses administrasi menjadi tidak tepat waktu sebagaimana yang telah ditentukan, sehingga mengakibatkan pelayanan publik tidak memiliki kepastian.

“Contohnya saat mau urus KTP (kartu tanda penduduk). Lamanya bukan main,” kata Endi. “Akhirnya semua urusan kita terhambat, seperti urusan keuangan di bank dan banyak lagi.”

Maladministrasi kedua, kata Endi, adalah penyalahgunaan wewenang.

Maladmintrasi ini meliputi tindakan pejabat publik yang menggunakan wewenangnya melebihi apa yang seharusnya dilakukan.

Tindakan tersebut, menurut Endi, biasanya bertentangan dengan ketentuan yang berlaku, serta menjadikan pelayanan publik tidak dapat diterima secara baik oleh masyarakat. “Contohnya soal penerimaan bantuan.”

Maladministrasi yang ketiga adalah penyimpangan prosedur.

Menurut Endi, dalam proses pelayanan publik telah ada tahapan kegiatan yang harus dilalui untuk mendapatkan pelayanan publik yang baik.

Namun, berlawanan dari tahapan standar di atas, sering kali pejabat publik tidak mematuhi tahapan yang telah ditentukan dan secara patut.

Imbasnya, masyarakat tidak memperoleh pelayanan publik secara baik.

“Kalau yang ini, sudah banyak di media. Petugas yang tidak ramah, ada yang potong jalur, pakai orang dalam dan sebagainya.”

Terakhir, Endi juga menekankan keterlibatkan dan partisipasi aktif masyarakat, khususnya mahasiswa dalam melaporkan penyelewengan dan maladministrasi dalam pelayanan publik.

“Mengadu itu keren, melapor itu hebat,” kata Endi Jaweng.

Apakah ada klasifikasi khusus seperti penggolongan prioritas yang dilakukan oleh Ombudsman?
Elvis: Apakah ada klasifikasi khusus seperti penggolongan prioritas yang dilakukan oleh Ombudsman? (Etgal Putra/Krebadia)

Ombudsman Jamin Keselamatan Bagi Pelapor

Menanggapi ajakan Endi agar masyarakat khususnya mahasiswa aktif melaporkan ketidakpuasan atau penyimpangan, Rosalia Delima mahasiswa semester 1 Prodi Pendidikan Guru PAUD menanyakan jaminan akan keselamatan pelapor.

Poin yang sama juga disampaikan Elvis, mahasiwa semester 3 Prodi Pendidikan Bahasa Inggris Unika.

Elvis menanyakan mekanisme yang digunakan Ombudsman dalam menanggapi laporan yang masuk.

“Apakah ada klasifikasi khusus seperti penggolongan prioritas yang dilakukan oleh Ombudsman?”

Menjawab pertanyaan terkait kekhawatiran masyarakat yang takut untuk melapor tersebut, Endy menjelaskan bahwa Ombudsman punya satu hak istimewa, yang membuatnya spesial.

“Kami punya hak perlindungan imunitas. KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) tidak punya itu,” kata Endi. “Selama tidak ada unsur pidana tentunya.”

Perlindungan ini merujuk pada pasal 3 huruf  (h) UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI, yang mengatur bahwa Ombudsman dalam menjalankan tugas dan wewenangnya berasaskan kerahasiaan.

Lalu berdasarkan pasal 24 ayat 2, dalam keadaan tertentu, nama dan identitas pelapor dapat dirahasiakan.

Hal tersebut merupakan jaminan kerahasiaan dari Ombudsman untuk melindungi masyarakat.

Dalam melakukan setiap tahapan proses pengaduan, pelaporan atau pemeriksaan, Ombudsman akan mengedepankan asas kerahasiaan, kehati-hatian, serta asas praduga tidak bersalah dengan cara yang profesional.

Perlindungan akan diberikan kepada pelapor terhadap segala bentuk ancaman, intimidasi, ataupun tindakan tidak menyenangkan dari pihak mana pun yang mengancam keselamatan diri pelapor.

Kewajiban menjaga kerahasiaan sebagaimana dimaksud tidak gugur setelah Ombudsman berhenti atau diberhentikan dari jabatannya sebagaimana Pasal 30 ayat 2 UU Nomor 37 Tahun 2009 tentang Ombudsman RI.

Persepsi  yang terbentuk pada masyarakat bahwa mengadu adalah suatu bentuk tindakan yang sia-sia tentu akan menghambat kerja Ombudsman dalam menanggulangi maladministrasi dan penyimpangan lainnya.

ombudsman
Endi Jaweng: Mengadu itu keren, melapor itu hebat. (Etgal Putra/Krebadia)

Apa Itu Ombudsman dan Bagaimana Cara Masyarakat Melapor

Ombudsman Republik Indonesia adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan, termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik NegaraBadan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum Milik Negara serta badan swasta atau perseorangan.

Tugas Ombudsman Republik Indonesia adalah sebagai berikut.

  1. Menerima laporan atas dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
  2. Melakukan pemeriksaan substansi atas l
  3. Menindaklanjuti laporan yang tercakup dalam ruang lingkup kewenangannya.
  4. Melakukan investigasi atas prakarsa sendiri terhadap dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
  5. Melakukan koordinasi dan kerja sama dengan lembaga negara atau lembaga pemerintahan lainnya serta lembaga kemasyarakatan dan perseorangan.
  6. Membangun jaringan kerja.
  7. Melakukan upaya pencegahan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
  8. Melakukan tugas lain yang diberikan oleh undang-undang.

Pengaduan masyarakat terhadap maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik dapat dilakukan melalui berbagai layanan seperti menghubungi Halo Ombudsman 137, Whatsapp dengan nomor 0821 3737 3737, email ke pengaduan@ombudsman.go.id, mengisi formulir pengaduan online pada ombudsman.go.id/pengaduan, serta datang atau bersurat ke kantor perwakilan Ombudsman yang tersebar pada 34 provinsi di Indonesia.

 

Baca juga artikel terkait UNIKA Santu Paulus Ruteng atau tulisan menarik Etgal Putra lainnya.
EDITOR: Redaksi Krebadia.com