Menjadi Desa dengan Serapan PTSL Terbaik di Tahun 2023, 100 Kepala Keluarga di Desa Ponggeok Terima Manfaat Reforma Agraria Peningkatan Usaha Mandiri dari ATR/BPN Kabupaten Manggarai

Desa Ponggeok menjadi satu-satunya desa di Kabupaten Manggarai yang aset penduduknya terpetakan secara lengkap dalam program Pendataan Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2023.

Avatar of Etgal Putra
Reforma Agraria Desa Ponggeok
Pihak ATR/BPN Manggarai, Pemerintah Desa Ponggeok serta masyarakat desa berfoto bersama usai kegiatan penyuluhan Reforma Agraria. (Etgal Putra/Krebadia)

Ditulis Oleh Etgal Putra

Krebadia.com — Desa Ponggeok terpilih dan ditetapkan sebagai lokasi pelaksanaan kegiatan penanganan akses Reforma Agraria fase 1 untuk tahun 2024 oleh Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Manggarai. 

Ditetapkannya Desa Ponggeok sebagai lokasi pelaksanaan, karena telah memenuhi semua kriteria yang telah ditetapkan oleh ATR/BPN Kabupaten Manggarai.

Hal ini dikatakan Karolus Gepa, Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan ATR/BPN Kabupaten Manggarai saat melakukan penyuluhan Penanganan Akses Reforma Agraria Fase 1 di Balai Desa Ponggeok, Kecamatan Satarmese pada Kamis 25 April 2024.

Kegiatan penyuluhan dibuka oleh Kepala Desa Ponggeok, Hermanus Jehanu dan dihadiri oleh perangkat dan staf desa, Babinsa Koramil 1612-07/ Satarmese Serda Ferdinandus Haryanto dan Pratu Venansius, serta masyarakat Desa Ponggeok sebagai sasaran penerima manfaat.

Penyuluhan ini merupakan lanjutan atas keputusan hasil rapat penetapan lokasi pada 21 Maret 2024 yang ditetapkan dalam surat keputusan (SK) Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Nomor 74/SK-53.10.NT.01.02/III/2024. 

Kepala Desa Ponggeok, Hermanus Jehanu mengatakan, pemerintah desa bersama masyarakat menyambut baik niat dan tujuan ATR/BPN Manggarai dalam kegiatan ini.

“Saya berharap masyarakat yang hadir dapat memahami manfaat dari Reforma Agraria dan memanfaatkan program ini untuk meningkatkan kesejahteraan kita semua di desa,” kata Hermanus.

Menanggapi sambutan kepala desa, Karolus memuji kinerja pemerintah Desa Ponggeok dalam menanggapi program PTSL yang dibawa oleh pihak ATR/BPN Manggarai.

“Desa ini termasuk dalam salah satu desa di NTT dan satu-satunya desa di Manggarai yang sudah terpetakan secara lengkap, sehingga kepastian asetnya sudah terpenuhi,” kata Karolus.

“Ini menjadi prestasi besar bagi desa ini di level kabupaten, bahkan provinsi. Ini jadi alasan kenapa Desa Ponggeok yang terpilih,” katanya.

Karolus juga menambahkan, Desa Ponggeok juga memiliki beberapa keunggulan lain, yaitu memiliki sektor pertanian lahan basah sebagai komoditi unggulan, dan memiliki 10 kelompok tani yang aktif yang menjadi alasan penguat bagi ATR/BPN Manggarai untuk memilih desa ini sebagai sasaran program Reforma Agraria.

Desa Ponggeok terpilih dan ditetapkan sebagai lokasi pelaksanaan kegiatan penanganan akses Reforma Agraria fase 1 untuk tahun 2024 oleh Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Manggarai. Ditetapkannya Desa Ponggeok sebagai lokasi pelaksanaan, karena telah memenuhi semua kriteria yang telah ditetapkan oleh ATR/BPN Kabupaten Manggarai.
Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan ATR/BPN Kabupaten Manggarai Karolus Gepa (kiri) bersama Kepala Desa Ponggeok Hermanus Jehanu (bertopi), memberikan penjelasan terkait Reforma Agraria kepada masyarakat Desa Ponggeok sebagai sasaran penerima manfaat. (Etgal Putra/Krebadia)

Reforma Agraria: Penataan Aset dan Akses Untuk Desa Ponggeok

Rifan Nohos, staf ATR/BPN Kabupaten Manggarai yang memberikan sosialisasi terkait Reforma Agraria kepada masyarakat desa yang hadir mengatakan, “Reforma Agraria adalah penataan kembali struktur penguasaan dan kepemilikan untuk kemakmuran masyarakat.”

Dijelaskan oleh Rifan, dalam Reforma Agraria, penggunaan serta pemanfaatan tanah idealnya dimulai dengan penataan aset dan disertai penataan akses.

Secara detail dijelaskan, penataan aset merupakan penataan kembali penguasaan, kepemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah untuk menciptakan keadilan dalam penguasaan dan kepemilikan tanah.

Penataan aset ini terwujud dalam bentuk sertifikat tanah yang menjadi dasar legal kepemilikan tanah bagi masyarakat.

Sedangkan penataan akses, merupakan program pemberdayaan ekonomi subjek Reforma Agraria untuk meningkatkan kesejahteraan yang berbasis pada pemanfaatan tanah.

“Penataan akses terwujud dalam penyediaan program pendukung, pemetaan sosial dan pendampingan usaha yang bermuara pada peningkatan pendapatan masyarakat,” kata Rifan.

Desa Ponggeok terpilih dan ditetapkan sebagai lokasi pelaksanaan kegiatan penanganan akses Reforma Agraria fase 1 untuk tahun 2024 oleh Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Manggarai. Ditetapkannya Desa Ponggeok sebagai lokasi pelaksanaan, karena telah memenuhi semua kriteria yang telah ditetapkan oleh ATR/BPN Kabupaten Manggarai.
Penyuluhan Reforma Agraria ATR/BPN turut dihadiri Babinsa Koramil 1612-07/ Satarmese Serda Ferdinandus Haryanto (kanan) dan dan Pratu Venansius (kiri). (Etgal Putra/Krebadia)

Skema Reforma Agraria ATR/BPN Manggarai di Desa Ponggeok

Pelaksanaan Reforma Agraria tahun pertama terdiri dari lima tahapan pelaksanaan, yaitu Penetapan Lokasi, Penyuluhan Dalam Rangka Penanganan Akses Reforma Agraria, Pemetaan Sosial, Penyusunan Model Akses Reforma Agraria, dan Penyusunan Data Penerima Akses Reforma Agraria. 

Sejauh ini, Desa Ponggeok sendiri telah melalui dua tahapan pertama dan akan masuk dalam tahapan ketiga yaitu Pemetaan Sosial bagi penerima manfaat program Reforma Agraria.

Dijelaskan Rifan, “Pemetaan Sosial menjadi penting dalam tahapan ini karena bertujuan untuk mengidentifikasi dan memahami dinamika sosial, ekonomi, dan budaya dengan tingkat sasaran penerima manfaat secara personal.”

“Proses Pemetaan Sosial rencananya akan dilakukan Mei tahun ini,” kata Rifan.

“Nanti bapak ibu akan kami datangi satu per satu untuk diwawancarai, tolong siapkan KTP, Kartu Keluarga dan nomor HP yang aktif,” katanya.

Pemetaan sosial yang dilakukan oleh BPN, jelas Rifan, akan berujung pada pemberian bantuan bagi 100 kepala keluarga yang tergabung dalam 10 kelompok tani di Desa Ponggeok.

Bantuan ini mencakup tiga bidang, yaitu pertanian dan ketahanan pangan, usaha kecil dan menengah, serta bantuan keuangan melalui bank atau koperasi.

Untuk bidang pertanian dan ketahanan pangan, bentuk bantuan yang diberikan berupa peningkatan akses bibit, pupuk dan obat-obatan, teknik pengendalian hama, hingga penanganan pasca panen tanaman.

Terkait usaha kecil menengah, bantuan akan diberikan dalam bentuk pelatihan keterampilan kepada pelaku usaha, inovasi produk dan legalitas izin usaha, serta membantu pemasaran produk.

Desa Ponggeok terpilih dan ditetapkan sebagai lokasi pelaksanaan kegiatan penanganan akses Reforma Agraria fase 1 untuk tahun 2024 oleh Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Manggarai. Ditetapkannya Desa Ponggeok sebagai lokasi pelaksanaan, karena telah memenuhi semua kriteria yang telah ditetapkan oleh ATR/BPN Kabupaten Manggarai.
Apresiasi dan sesi tanya jawab bersama masyarakat desa usai penyuluhan Reforma Agraria Desa Ponggeok. (Etgal Putra/Krebadia)

Akses Modal Usaha Masyarakat Desa Ponggeok Akan Dibantu ATR/BPN Manggarai 

Terdapat enam tujuan Reforma Agraria yang saat ini didorong secara serius pencapaiannya oleh pemerintah melalui BPN/Atr.

Yang pertama, untuk mengurangi ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah. 

Kedua, untuk menciptakan sumber-sumber kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat yang berbasis agrarian. 

Ketiga, untuk menciptakan lapangan kerja untuk mengurangi kemiskinan.

Selanjutnya yang keempat, untuk memperbaiki akses masyarakat kepada sumber ekonomi. Kelima, untuk meningkatkan ketahanan dan kedaulatan pangan. 

Keenam, memperbaiki dan menjaga kualitas lingkungan hidup serta menangani dan menyelesaikan konflik agraria.

Terkait memperbaiki akses masyarakat kepada sumber ekonomi, Karolus menjelaskan, kepemilikan legal masyarakat akan tanah akan mempermudah masyarakat untuk meningkatkan status perekonomian mereka.

“Kalau bapak ibu punya sertifikat, itu jadi aset yang bisa bapak ibu jaminkan di bank atau koperasi,” kata Karolus.

Menurutnya, dengan adanya sertifikat sebagai bukti kepemilikan legal atas tanah, masyarakat akan lebih mudah untuk memperoleh akses modal dari lembaga keuangan.

“Bapak ibu punya ide usaha baik pribadi atau secara kelompok, tapi kesulitan dalam modal, sertifikat tanah jadi solusi sehingga usaha bapak ibu bisa semakin berkembang,” katanya.

Karolus juga mengatakan, pihak BPN dalam program ini tidak akan lepas tangan dalam memberikan bantuan.

“Kami dari BPN akan bantu fasilitasi, apabila bapak ibu butuh bantuan untuk melakukan pinjaman modal,” kata Karolus.

“Tujuan kami ke sini untuk kebaikan masyarakat,” katanya.

 

Baca juga artikel terkait BERDESA atau tulisan menarik Etgal Putra lainnya.
EDITOR: Redaksi Krebadia.com