Pemdes Rana Mbeling dan BPN Matim Berkolaborasi Lakukan Sertifikatisasi Tanah Lewat Program Pendataan Tanah Sistematis Lengkap

Sertifikatisasi tanah lewat program Pendataan Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) merupakan  solusi murah dan mudah dalam menjamin hak kepemilikan masyarakat atas tanah dan mengurangi konflik agraria

Avatar of Etgal Putra
Pemdes Rana Mbeling dan BPN Matim Berkolaborasi Lakukan Sertifikatisasi Tanah Lewat Program Pendataan Tanah Sistematis Lengkap
Samforianus Arifman: Kita ingin target PTSL tercapai sebelum tanggal 28 Februari (2024). (Etgal Putra/Krebadia.com)

Ditulis oleh Etgal Putra

Krebadia.com — Pemerintah Desa (Pemdes) Rana Mbeling, Kecamatan Kota Komba Utara, Kabupaten Manggarai Timur (Matim), menjalin kerja sama dengan Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mensertifikat tanah masyarakat melalui progran Pendataan Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) guna menjamin hak masyarakat  dan mengurangi konflik agraria.

Hal ini disampaikan Kepala Desa (Kades) Rana Mbeling Samforianus Arifman saat diwawancarai Krebadia di Kantor Desa Rana Mbeling pada Rabu, 21 Januari 2024.

Pelaksanaan PTSL sudah mendekati tenggat pendaftaran. Namun, jumlah dokumen bidang tanah yang didaftarkan masyarakat desa masih pada angka 60 persen dari target yang telah ditetapkan.

“Target kami seribu bidang tanah. Tetapi saat ini jumlah yang terdaftar baru mencapai 600-an bidang,” kata Samforianus.

Samforianus mengatakan, pemerintah desa terus berupaya agar target bidang tanah yang disertifikat tercapai sebelum tenggat pendaftaran berakhir.

“Kita ingin target PTSL tercapai sebelum tanggal 28 Februari (2024),” kata Samforianus.

“Tetapi kalau masih belum memenuhi, yang telah terkumpul tetap akan kita ajukan ke ATR/BPN Manggarai Timur,” katanya.

Apa Itu PTSL, Apa Itu Prona

Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah menerbitkan program prioritas nasional berupa percepatan PTSL.

Sistem PTSL tertuang dalam Peraturan Menteri No. 12 Rahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden No 2 Tahun 2018.

PTSL yang lebih dikenal dengan nama sertifikatisasi tanah (bukan sertifikasi tanah) merupakan rangkaian kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak bagi semua objek pendaftaran tanah yang belum terdaftar di seluruh wilayah Indonesia.

Pendaftaran ini dimulai dari tingkat desa, kelurahan, dan setingkat lainnya.

Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atas hak tanah yang dimiliki masyarakat.

Selain menggencarkan PTSL, pemerintah juga memiliki program yang bernama Proyek Operasional Agraria (Prona) yang ditetapkan dalam Kepmendagri No.189 Tahun 1981.

Prona adalah legalisasi aset tanah atau proses administrasi pertanahan, mulai dari ajudikasi, pendaftaran tanah, hingga penerbitan sertifikat tanah. Program ini diselenggarakan oleh Kementerian ATR/BPN.

Program ini juga bertujuan mempercepat pemenuhan hak dasar rakyat dalam hal kepastian hukum kepemilikan tanah.

Pada dasarnya, Prona dan PTSL merupakan program sertifikasi tanah gratis yang diselenggarakan pemerintah untuk masyarakat, meskipun keduanya memiliki sedikit perbedaan.

Prona dilaksanakan secara menyebar dari desa hingga kabupaten. Sedangkan PTSL dilaksanakan berdasarkan wilayah, misalnya desa ke desa, kota ke kota.

Pada program Prona, tanah yang didata hanya berfokus pada tanah yang telah terdaftar dan diukur. Sedangkan pada PTSL, tanah didata secara sistematis.

Artinya, meski tidak terdaftar, tanah tersebut akan tetap diukur demi kebutuhan pemetaan tanah.

Kedua program ini telah terintegrasi dan sama-sama bisa untuk mendapatkan Sertifikat Hak Milik (SHM).

Program Prona atau PTSL yang dicanangkan Presiden Joko Widodo ini bersifat gratis bagi masyarakat kurang mampu.

Pemdes Rana Mbeling dan BPN Matim Berkolaborasi Lakukan Sertifikatisasi Tanah Lewat Program Pendataan Tanah Sistematis Lengkap
Bartimeus Mangkur (kiri): Kami ingin masyarakat desa memanfaatkan program ini dengan maksimal. Mendaftarkan semua bidang tanah mereka. (Etgal Putra/Krebadia.com)

PTSL Desa Rana Mbeling: Rendah Partisipasi Meski Gratis

Ditanyai tentang alasan pemenuhan target PTSL yang belum maksimal, Samforianus menjelaskan beberapa kendala yang ada di desanya.

Ia mengatakan, masih banyak orang tua yang belum ingin membagikan tanah kepada anak atau ahli waris mereka karena berbagai alasan.

“Ada yang karena anaknya masih kecil,” kata Samforianus. “Jadi, mereka berpikir, tunggu nanti saja.”

Ia juga menambahkan alasan lain. “Ada juga karena ahli warisnya masih bekerja di luar daerah, seperti di Kalimantan,” katanya.

Bartimeus Mangkur, aparat desa yang diwawancarai saat mengurus pendaftaran bidang mengatakan hal serupa.

Ia menyebutkan beberapa kendala lain yang mengakibatkan masyarakat lambat merespons program sertifikatisasi tanah ini.

“Jujur, karena saat ini masyarakat lagi sibuk menanam,” kata Bartimeus.

“Di Rana Mbeling juga sedang banyak acara kedukaan,” katanya.

Bartimeus inginkan masyarakat desa memanfaatkan program ini dengan maksimal. Mendaftarkan semua bidang tanah mereka.

“Belum tentu tahun depan program ini masih ada,” katanya.

Samforianus menambahkan, program ini gratis, kecuali untuk biaya materai dan administrasi lain yang jumlahnya sangat sedikit.

Menurutnya, biaya tersebut jauh lebih murah jika dibandingkan dengan biaya yang harus dikeluarkan saat masyarakat mendaftarkan tanahnya secara mandiri di ATR/BPN.

“Saat sosialisasi bersama BPN, kisaran biayanya 5-7 juta kalau sertifikasi tanah mandiri,” katanya.

“Saya prihatin dengan kerugian yang akan dialami masyarakat ke depannya jika tidak mendaftar sekarang.”

Sertifikatisasi Tanah Bukan untuk Menaikkan Pajak

Persepsi masyarakat soal kenaikan pajak tanah setelah disertifikatisasi juga dilihat Kades Samforianus Arifman sebagai penyebab lambatnya pemenuhan target program PSTL ini.

“Masih banyak yang  berpikir, setelah (mereka) punya sertifikat, pajak tanahnya akan naik,” kata Samforianus.

“Kita sudah sering menyampaikan ke masyarakat, program PTSL tidak untuk menaikkan pajak,” katanya.

Menurut Samforianus, penetapan pajak masuk dalam ranah berbeda. Tidak ada keterikatan dengan ada atau tidaknya sertifikat.

“Teman-teman dari (kantor) pertanahan juga sudah jelaskan bahwa tidak ada sangkut paut dengan pajak,” katanya.

Aparat desa Bartimeus Mangkur membenarkan, ketakutan akan pajak membuat tidak semua bidang tanah didaftarkan oleh masyarakat yang ada di Desa Rana Mbeling.

“Ada yang hanya satu bidang, dua bidang. Ada yang punya tujuh bidang. Tetapi yang mereka daftarkan hanya dua bidang,” kata Bartimeus.

Sirilus Harmin, warga desa yang diwawancarai saat sedang melakukan pendaftaran bidang tanahnya di Kantor dlDesa Rana Mbeling mengatakan ia senang dengan hadirnya program pemerintah ini di desanya.

“Kami tidak perlu jauh-jauh ke Borong (ibu kota Manggarai Timur). Ini memudahkan kami sebagai masyarakat,” kata Sirilus.

Sirilus mengatakan ia memiliki 12 bidang tanah. Semuanya dalam proses pendaftaran untuk disertifikatisasi.

“Saya sudah daftarkan 9 bidang. Hari ini saya daftarkan 3 bidang lagi,” kata Sirilus.

Ia antusias mengikuti program ini karena ia sadar haknya atas tanah akan dilindungi berkat adanya sertifikat.

“Supaya aman ke depannya, sampai anak cucu,” kata Sirilus.

Sertifikat Tanah Jamin Keamanan Hak Masyarakat Rana Mbeling

Sertifikat sebagai jaminan bagi terlindunginya hak masyarakat akan tanah, seperti yang diyakini Sirilus, diamini Kades Samforianus.

“Hari ini kita semua sudah buka-bukaan, sudah diluruskan, siapa pemiliknya dan di mana batas-batas tanahnya,” kata Samforianus.

Ia berharap, setelah program ini selesai dan semuanya sudah dapat sertifikat tanah, tidak ada lagi masalah tanah di Desa Rana Mbeling.

“Karena kalau ada masalah tanah, memusingkan urusan perdatanya. Jadi, manfaatkan program ini. Amankan hak masyarakat akan bidang tanah dengan sertifikat,” katanya.

Ia mengajak semua masyarakat Desa Rana Mbeling yang belum mendaftar atau hanya mendaftarkan sebagian bidang tanah mereka memanfaatkan program ini semaksimal mungkin.

“Mari datang ke kantor desa, daftarkan bidang tanah sebelum tanggal 28 Februari (2024),” kata Samforianus.

“Kami pemerintah desa akan bantu dan layani sebaik mungkin.”

 

Baca juga artikel terkait BERDESA atau tulisan menarik Etgal Putra lainnya.
EDITOR: Redaksi Krebadia.com