BERITA  

Hari Ini Kapolda NTT Beri Kuliah Umum di Unika St. Paulus Ruteng

Avatar of Etgal Putra
johni asadoma e1684160181763

KrebaDi’a.com — Hari ini, Selasa 16 Mei 2023, pukul 08.00-11.00 Wita, Kapolda Nusa Tenggara Timur Irjen Pol. Drs Johni Asadoma, M.Hum diagendakan memberikan kuliah umum di Universitas Katolik (Unika) Indonesia St. Paulus Ruteng.

Kuliah umum berlangsung di Aula Lantai V, Gedung Utama Timur, Kampus Unika St. Paulus Ruteng, Jalan Ahmad Yani 10, yang dihadiri para dosen dan pegawai Unika St. Paulus Ruteng.

Dalam kuliah umum ini Kapolda Johni Asadoma membawakan materi “Strategi Pencegahan dan Penindakan Kejahatan Siber untuk Mewujudkan Ruang Digital yang Bersih, Sehat, Beretika dan Produktif di Provinsi Nusa Tenggara Timur”.

Demikian informasi yang termuat dalam Surat Undangan Rektor Unika St. Paulus Ruteng Prof. Dr. Yohanes Servatius Lon, M.A. Nomor 111/USP/R00/KL03/UND/05/2023 yang ditujukan kepada para dosen dan pegawai Unika St. Paulus Ruteng bertanggal 15 Mei 2023.

Kopian undangan diterima KrebaDi’a.com dari Kaprodi PBSI Unika St. Paulus Ruteng Bonefasius Rampung, S.Fil, M.Pd melalui aplikasi pesan Whatsapp pada 15 Mei 2023, pukul 11.54 Wita.

Baca Juga: Kiprah PBSI Unika St. Paulus Ruteng: Inilah Cara Unik Kaprodi Bone Rampung Memantau Aktivitas Mahasiswanya

johni asadoma

Kapolda Nusa Tenggara Timur Irjen Pol. Drs Johni Asadoma, M.Hum
Foto: tribratanewsntt.com

Tahun 2022 Tercatat 71 Kasus

Dalam penelusuran KrebaDi’a.com, Kapolda Johni Asadoma pernah memberikan materi kuliah umum dengan tema yang sama kepada 440 mahasiswa Universitas Kristen Artha Wacana (UKAW) Kupang pada 6 Februari 2023.

Sebagaimana dilansir tribratanews.polri.go.id, dalam materi kuliah tersebut Kapolda Johni Asadoma menjelaskan bahwa selama 2022 tercatat 71 kasus terkait kejahatan siber yang ditangani Kepolisian NTT.

Sebanyak 71 kasus tersebut terdiri dari 13 kasus penipuan online, 3 kasus akses ilegal, 4 kasus pornografi, 42 kasus pencemaran nama baik, 8 kasus judi online, dan 1 kasus ujaran kebencian.

Dalam kuliah umum tersebut Kapolda Johni Asadoma menekankan pentingnya kewaspadaan dan pemahaman akan aturan serta implikasi hukum dalam dunia siber.

Kapolda berpesan kepada mahasiwa yang hadir agar berperilaku bijak dalam bermedia sosial.

“Gunakan perangkat-perangkat elektronik yang ada secara bijak. Pahami seluk-beluk dari kejahatan siber untuk melindungi diri dari orang-orang yang berniat jahat kepada kita. Pahami aturan-aturan hukum yang berlaku dalam dunia siber. Berpikir sebelum memposting informasi atau konten, apakah terdapat dampak hukum,” kata kapolda.

Dikatakan, kejahatan siber merujuk pada Undang-Undang Dasar 1945, UU 1/1946 tentang KUHP, UU 8/1981 tentang Hukum Acara Pidana, UU 2/2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, UU 19/ 2016 tentang Perubahan atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Surat Edaran Kapolri No. SE/2/II/2021 tertanggal 19 Februari 2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat dan Produktif.

Baca Juga: Kiprah PBSI Unika St. Paulus Ruteng: Luar Biasa! Sebelum Ujian Skripsi, Mahasiswa Sudah Harus Terbitkan Buku

Gambaran Pelanggaran UU ITE

Sekadar gambaran tentang beratnya ancaman hukuman kejahatan siber, KrebaDi’a.com merujuk UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE) berkenaan dengan pencemaran nama baik, penyebaran berita bohong, dan ujaran kebencian.