Kasus Air Rana Masak: Tersangka Bertambah Jadi 3, Ancaman Penjara 5 Tahun, Denda Rp500 Juta

Kalau benar deliknya adalah pemufakatan jahat seperti dikatakan jaksa maka dari pasal primer dan susider yang digunakan penyidik, ancaman penjara bagi tiga tersangka adalah maksimal 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp500 juta.

Avatar of Etgal Putra
Kasus Air Rana Masak
Dua tersangka baru kasus proyek air minum Desa Rana Masak diapiti penyidik Kejaksaan Negeri Manggarai. (Foto: Dok. Kejari Manggarai)

Ditulis oleh Etgal Putra

Krebadia.com — Tersangka kasus dugaan korupsi proyek air minum bersih di Desa Rana Masak, Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai Timur (Matim) bertambah dari satu menjadi tiga. Dua tersangka baru adalah Kepala Perwakilan PT Arison Karya Sejahtera AM dan Komisaris CV Desain Pratama RG.

Penetapan dua tersangka baru ini dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai pada Selasa 8 Agustus 2023.

Kedua tersangka  langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Ruteng selama 20 hari hingga 27 Agustus untuk kepentingan penyidikan.

Dengan demikian, sudah tiga tersangka mendekam di rutan, setelah sebelumnya hanya satu tersangka yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Antonius Firmus Dapoto (AFD) yang ditahan sejak 4 Agustus 2023.

Menurut informasi yang diperoleh Krebadia.com dari Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Manggarai Zaenal Abidin, kedua tersangka dikenai Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP sebagai pasal primer, serta Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP sebagai pasal subsider.

Dalam cermatan Krebadia.com, pasal yang digunanakan dalam penersangkaan AM dari PT Arison Karya Sejahtera dan RG dari CV Desain Pratama ini sama dengan pasal untuk menjerat  PPK Antonius Firmus Dapoto dari Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Matim.

“Untuk peran (para tersangka), kami belum bisa rilis secara detail,” kata Kasi Intelijen Zaenal Abidin, dikutip Floresa.co. “Tapi diduga ada pemufakatan jahat antara tersangka menjalankan modus kejahatan dalam pelaksanaan pekerjaan.”

Pemufakatan Jahat pada Pasal Primer

Kalau benar deliknya adalah pemufakatan jahat sebagaimana disampaikan  Kasi Intelijen Zaenal Abidin, seberapa besar ancaman hukuman bagi ketiga tersangka?

Berikut ini hasil penelusuran pustaka Krebadia.com.

Pemufakatan jahat dalam tindak pidana korupsi di Indonesia diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal ini menyatakan bahwa “Setiap orang yang bersama-sama melakukan atau menyuruh melakukan pemufakatan jahat atau setiap orang yang ikut membantu melakukan pemufakatan jahat yang bertujuan melakukan tindak pidana korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”

Pasal 2 Ayat (1) ini bersama dengan Pasal 18 Undang-Undang Tipikor memuat ketentuan mengenai pemufakatan jahat dalam tindak pidana korupsi. Sementara Ayat (1) Pasal 55 Ke-1 KUHP tidak ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi.

Jadi, pemufakatan jahat dalam konteks tindak pidana korupsi diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Tipikor, dan ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta/atau denda paling banyak Rp500 juta.

Baca juga: Kasus Proyek Air Rana Masak: PPK Antonius F. Dapoto Ditetapkan Jadi Tersangka dan Ditahan 20 Hari

Kasus air rana masak
Total tiga tersangka sudah ditetapkan dan ditahan. Tidak tertutup kemungkinan tersangka akan bertambah. (Foto: Dok. Kerjari Manggarai)

Pemufakatan Jahat pada Pasal Subsider

Pemufakatan jahat dalam tindak pidana korupsi di Indonesia diatur juga dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal ini menyatakan bahwa “Setiap orang yang melakukan pemufakatan jahat dengan menjadi anggota dalam korporasi atau dengan menjadi pembantu dalam korporasi untuk melakukan tindak pidana korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”

Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Tipikor ini merupakan pasal subsider, yang berarti dapat diterapkan jika tidak dapat membuktikan tindak pidana utama. Sementara Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP yang disebutkan dalam pertanyaan sebelumnya tidak ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi.

Jadi, pemufakatan jahat dalam konteks tindak pidana korupsi diatur dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Tipikor sebagai pasal subsider, dan ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp500 juta.

Hanya Satu Tahun Anggaran?

Seperti telah diberitakan Krebadia.com, Kejari Manggarai baru (atau hanya?) berfokus pada kasus tahun anggaran 2020.

Adapun proyek air minum Rana Masak merupakan proyek tahun jamak (multi-years) sejak 2018 sampai dengan 2021. Total dananya Rp5,6 miliar, akumulasi dari empat kali penggelontoran selama empat tahun berturut-turut 2018–2021.

Pada 2018, Pemkab Matim gelontorkan Rp999.813.607.00 untuk pembangunan jaringan air minum bersih Golo Ndele–Rana Masak. Proyek dikerjakan CV Dian Jaya.

Pada 2019, Pemkab Matim gelontorkan Rp1.220.599ok .989  untuk perluasan jaringan air minum bersih Golo Ndele–Rana Masak. Proyek dikerjakan CV Bakti Putra Persada. Sumber dana APBD.

Pada 2020, Pemkab Matim gelontorkan Rp2.726.572.440 untuk pengembangan jaringan perpipaan. Proyek dikerjakan PT Arison Karya Sejahtera. Sumber dana APBD.

Pada 2021, Pemkab Matim gelontorkan Rp204.000.000 untuk membeli pipa baru guna memperbaiki kerusakan akibat bencana badai Seroja tahun berjalan dan untuk membersihkan bak induk.

Didahului Geledah Kantor PUPR Matim

Mendahului penetapan tersangka, Kejari Manggarai menggeledah Kantor Dinas PUPR Matim di Lehong Borong, Senin 24 Juli 2023.

Dalam penggeledahan itu sebanyak 48 dokumen disita.

Menurut rilis kejaksaan 24 Juli 2023 yang diterima Krebadia.com malam harinya, sebelum penggeledahan Kantor Dinas PUPR Matim dilakukan, penyidik Kejari Manggarai telah menaikkan status dugaan tindak pidana korupsi ini dari penyelidikan ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-08/N.3.17/fD.1/08/2022 Tanggal 1 Agustus 2022.

Dalam Pasal 1 Nomor 2 KUHAP, penyidikan merupakan serangkaian tindakan yang dilakukan dengan mencari serta mengumpulkan bukti yang menunjukkan unsur tindak pidana, dengan tujuan untuk menemukan tersangka

Hasilnya sudah ada. Tiga tersangka ditetapkan dan ditahan.

Tidak tertutup kemungkinan tersangka akan bertambah.

Baca juga: Jaksa Geledah Kantor Dinas PUPR Matim, 48 Dokumen Proyek Air Minum Bersih Rana Masak Disita

Warga Menderita Puluhan Tahun

Secara publik, dugaan bermasalahnya proyek air minum bersih Rana Masak dimulai ketika air dari pipa jaringan tidak mengalir ke rumah warga penerima manfaat sejak proyek ini dinyatakan selesai dikerjakan pada 2021.

Berita Krebadia.com edisi 8 Juli 2023 menyoroti, proyek tahun jamak yang menelan biaya beruntun empat tahun dengan total Rp5,6 miliar tersebut nyaris  tidak menjawab kerinduan warga Desa Rana Masak khususnya di kampung Maro, Golo Borong, dan Metuk.

Warga tetap saja menderita krisis air minum bersih sejak puluhan tahun.

Sejak awal pemasangan meteran air, warga tidak menikmati air bersih hasil proyek tersebut.

Ada warga yang harus  menguras kocek Rp200.000 per bulan untuk membeli air saat kemarau.

Saat musim hujan hampir semua keluarga menampung air hujan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga.

Baca juga: Proyek Air Bersih Rp5,6 Miliar Dinilai Gagal, Warga 3 Kampung di Manggarai Timur Harus Tempuh 1 Km untuk Mendapat Air

Padahal, di rumah warga sudah terpasang meteran air sejak 2021. Airnya tidak keluar. Kalaupun sempat menikmati air pipa, warga mendapatnya bukan dari kran di rumah, tetapi dari pipa jaringan yang bocor, itu pun tidak lama.

Warga sempat senang ketika pemasangan meteran air di rumah-rumah mulai dilakukan, meskipun saat itu tiap keluarga dimintai Rp50 ribu oleh petugas pemasang meteran.

Hasilnya? Nol koma kosong. Hingga kini, untuk kebutuhan sehari-hari, warga kampung Maro misalnya tetap harus menempuh 1 km ke arah barat kampungnya untuk mendapat air dari sumber terdekat.

Warga kampung Maro, Golo Borong, dan Metuk yang berpenduduk ratusan jiwa itu berharap, Pemkab Matim  segera melakukan perbaikan agar mereka bisa menikmati air bersih dari proyek miliaran rupiah itu, yang sudah selesai dikerjakan tahun 2021.

 

EDITOR: Redaksi Krebadia.com