BERITA  

Kotak Suara di TPS 003 Ndalir Desa Golo Tolang Tidak Dilengkapi Dokumen Administrasi, Bawaslu Matim Didesak Rekomendasikan Pemungutan Suara Ulang

Laporan ke Bawaslu disampaikan Tarsan Talus caleg Partai Nasdem

Kotak Suara di TPS 003 Ndalir Desa Golo Tolang Tidak Dilengkapi Dokumen Administrasi, Bawaslu Matim Didesak Rekomendasikan Pemungutan Suara Ulang
Tarsan Talus: "Dalam kotak suara tidak ditemukan dokumen administrasi.” (Istimewa)

Ditulis oleh Andre Babur

Krebadia.com — Penghitungan suara untuk Tempat Pemungutan Suara (TPS) 003 Ndalir, Desa Golo Tolang, Kecamatan Kota Komba Utara, Kabupaten Manggarai Timur (Matim), ditunda pada rapat pleno tingkat kecamatan. Penundaan disepakati dan dituangkan dalam berita acara setelah ditemukan kejanggalan: kotak suara TPS tersebut tidak dilengkapi dokumen administrasi. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Matim didesak segera merekomendasikan pemungutan suara ulang (PSU).

Hal itu diungkapkan Tarsan Talus, calon legislatif (caleg) petahana nomor urut 1 Partai Nasdem dari Daerah Pemilihan (Dapil) 5 yang meliputi Kecamatan Kota Komba dan Kota Komba Utara.

Tarsan Talus mendatangi Krebadia di Borong pada Kamis, 22 Februari 2024, malam.

Kepada Krebadia, Tarsan menyatakan pihaknya telah menemukan kejanggalan dalam pemungutan suara hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di TPS 003 Ndalir, Desa Golo Tolang, Kecamatan Komba Utara.

“Ada perbedaan daftar pemilih tambahan dari KPU (Komisi Pemilihan Umum) dengan yang tertera pada C hasil PPWP (pemilihan presiden dan wakil presiden),” kata Tarsan.

Perbedaan data itu sudah dimuat dalam Berita Acara Penundaan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara Pemilihan Umum 2024 Tingkat Kecamatan Kota Komba Utara bernomor: 03/PL.01.1-BA/531910/II/2024.

Diinformasikan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kota Komba Utara, kata Tarsan, daftar pemilihan tambahan yang ditetapkan KPU Matim di TPS 003, Golo Tolang, hanya satu orang.

Sementara itu, yang terdapat dalam C hasil PPWP pemilih tambahan di TPS itu berjumlah 39 orang.

Kejanggalan itu kian bertambah usai para saksi menyepakati kotak suara TPS dibuka untuk dilakukan penyandingan data.

“Dalam kotak suara tidak ditemukan dokumen administrasi,” kata Tarsan.

Kotak Suara di TPS 003 Ndalir Desa Golo Tolang Tidak Dilengkapi Dokumen Administrasi, Bawaslu Matim Didesak Rekomendasikan Pemungutan Suara Ulang
Isi laporan Tarsan Talus ke Bawaslu Matim.

Dokumen administrasi yang tidak ditemukan itu antara lain berupa daftar hadir pemilih tetap, daftar hadir pemilih khusus, daftar hadir pemilih tambahan baru, dan format kejadian khusus.

“Panitia Pemungutan Suara Desa Golo Tolang bilang, itu produk KPPS,” katanya, singkatan dari kelompok penyelenggara pemungutan suara.

Menanggapi kasus dokumen administrasi yang tidak ada dalam kotak suara itu, kata Tarsan, Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Kota Komba Utara menginformasikan bahwa “dokumen itu ada di rumah dan sedang diupayakan diambil.”

Kendati begitu, panwascam tidak menjelaskan di rumah siapa dokumen itu disimpan.

Menyikapi beberapa kejanggalan itu, PPK bersama Panwascam Kota Komba Utara, dan disepakati oleh semua saksi, memutuskan penghitungan suara pada TPS 003 Ndalir di Desa Golo Tolang ditunda.

Dampak lanjutannya, pemungutan suara pada TPS 004, 005, 006, dan TPS 007 turut ditunda, karena sistem penghitungan mengharuskan pengurutan.

Sedangkan penghitungan suara pada TPS 001 dan 002 dinyatakan sah dan tidak ditemukan kejanggalan.

Kotak Suara di TPS 003 Ndalir Desa Golo Tolang Tidak Dilengkapi Dokumen Administrasi, Bawaslu Matim Didesak Rekomendasikan Pemungutan Suara Ulang
Berita acara penundaan penghitungan suara di TPS 003, 004, 005, 006,007 Desa Golo Tolang.

Kejanggalan TPS 003 Sudah Dilaporkan ke Bawaslu Matim

Kejanggalan TPS 003 Ndalir di Desa Golo Tolang telah dilaporkan ke Bawaslu Matim oleh Tarsan Talus pada Selasa, 20 Februari 2024.

Tarsan Talus mengatakan, laporan itu diterima Angela V. Primatyningsih, koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa.

Dihubungi Krebadia pada Kamis 22 Februari 2024  malam, Angela Primatyningsih mengatakan Bawaslu Matim telah mengirim surat panggilan kepada Tarsan Talus.

“Kami sudah kirim surat panggilan untuk Bapak Tarsan,” katanya via WhatsApp.

Kotak Suara di TPS 003 Ndalir Desa Golo Tolang Tidak Dilengkapi Dokumen Administrasi, Bawaslu Matim Didesak Rekomendasikan Pemungutan Suara Ulang
Surat panggilan dari Bawaslu Matim

Namun, saat dimintai konfirmasi oleh Krebadia pada pada pukul 20:00 Wita, Tarsan Talus mengatakan surat panggilan yang disebut Angela belum ia terima.

Sejam kemudian Tarsan mendapat informasi bahwa surat panggilan dari Bawaslu Matim baru saja diterima istrinya pada pukul 21:00.

Dalam surat panggilan yang salinannya diterima Krebadia disebutkan, pemanggilan terhadap Tarsan Talus bertujuan memintai klarifikasi atas laporan kejanggalan di TPS 003 Ndalir Desa Golo Tolang.

Dalam surat panggilan bernomor: 101/pp.00.02/K.NT.-10/02/2024 itu, Tarsan Talus diminta  bertemu dengan tim klarifikasi di Sekretariat Gakum Bawaslu Martim pada Jumat, 23 Februari 2023.

Tarsan Talus berharap, laporan atas kejanggalan di TPS 003 Ndalir Desa Golo Tolang ditindaklanjuti.

Ia mendesak Bawaslu Matim merekomendasikan pemumungat suara ulang di TPS tersebut.

 

EDITOR: Redaksi Krebadia.com