BERITA  

Terjadi 7 Pelanggaran Pemilu pada 2 TPS di Kelurahan Tanah Rata, 2 Pelapor Desak Bawaslu Matim Lakukan Pemungutan Suara Ulang

Laporan dari Oktavianus Pandong caleg Hanura dan Baltasar Anggal caleg PKB itu sudah diterima Bawaslu Matim dan akan segera dikaji

Avatar of Etgal Putra
Terjadi 7 Pelanggaran Pemilu pada 2 TPS di Kelurahan Tanah Rata, 2 Pelapor Desak Bawaslu Matim Lakukan Pemungutan Suara Ulang
Proses penghitungan suara oleh petugas KPPS di salah satu TPS di Kabupaten Manggarai Timur. (Etgal Putra/Krebadia)

Ditulis oleh Etgal Putra

Krebadia.com — Dua calon anggota DPRD Kabupaten Manggarai Timur (Matim) dari Daerah Pemilihan 5 yang meliputi Kecamatan Kota Komba dan Kota Komba Utara, atas nama Oktavianus Pandong (Hanura) dan Baltasar Anggal (PKB), melaporkan tujuh temuan pelanggaran pemilu pada Tempat Pemungutan Suara (TPS) 11 Wokolata dan TPS 13 Waekorok 2 di Kelurahan Tanah Rata, Kecamatan Kota Komba. Kedua pelapor mendesak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Matim segera melakukan pemungutan suara ulang (PSU) pada kedua TPS tersebut.

Laporan dan desakan ini disampaikan Oktavianus Pandong dan Baltasar Anggal melalui surat pada Kamis, 22 Februari 2024.

Dilampirkan bersama surat tersebut, sebuah flashdisk berisikan video pengakuan saksi dan warga tentang pelanggaran yang terjadi.

Surat laporan tersebut ditembuskan pada empat pihak, masing-masing Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kota Komba, Panitia Pengawas Pemilhan Kecamatan (Panwascam) Kota Komba, Panitia Pengawas Desa (Panwasdes/PKD) Kelurahan Tanah Rata, serta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Salinan surat tujuh halaman dan dua rekaman video saksi masing-masing berdurasi 0:52 detik dan 1:24 menit tersebut dikirim  Baltasar Anggal melalui pesan Whatsapp dan diterima Redaksi Krebadia pada Kamis 22 Februari 2024 pukul 16.41 Wita.

Terjadi 7 Pelanggaran Pemilu pada 2 TPS di Kelurahan Tanah Rata, 2 Pelapor Desak Bawaslu Matim Lakukan Pemungutan Suara Ulang
Sil Pandong (kanan) bersama Stevan Babut. Keduanya adalah tokoh masyarakat Sere, Kelurahan Tanah Rata, saat meminta keterangan dari saksi pelanggaran pemilu di TPS 11 Wokolata. (Screenshoot video pengakuan saksi)

Memilih Tanpa Suket dan KTP di TPS 11 Wokolata dan TPS 13 Wae Korok 2

Dirincikan dalam surat laporan tersebut, 5 jenis pelanggaran pemilu yang terjadi di TPS 11 Wokolata dan 2 jenis pelanggaran serupa di TPS 13 Wae Korok 2.

Pelanggaran pertama berupa kelalaian dan/atau kesengajaan petugas penyelenggara pemungutan suara (KPPS) mengakomodasi pemilih tanpa surat keterangan (suket), kartu tanda penduduk (KTP) atau fotokopi KTP.

Dijelaskan, pemilihan di TPS 11 Wokolata dilakukan tanpa penjelasan atau penegasan KPPS tentangl hal teknis pelaksanaan pemilihan umum (pemilu).

Selain itu, sebagian besar pemilih menyalurkan hak pilihnya tanpa pemeriksaan suket, KTP atau fotokopi KTP.

Dibeberkan juga kronologi pelanggaran yang terjadi.

Saat hampir 75 persen pemilih yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) telah menggunakan hak pilihnya, salah seorang warga, Petrus Ungga, menyampaikan keberatan dan meminta saksi Partai Hanura Stanislaus Tagur menyampaikan keberatan atas pelanggaran tersebut kepada petugas KPPS.

Keberatan atas pelanggaran tersebut menyebabkan pemungutan suara sempat berhenti sebelum dilanjutkan beberapa waktu kemudian.

Salah seorang pemilih pemula kemudian bersaksi tentang pelanggaran pertama.

Saksi Nafita Febilarasati Mbidu mengonfirmasi ia menyalurkan hak pilihnya tanpa menunjukkan suket, KTP atau dokumen sah yang lain.

Kesaksian Nafita diperkuat saksi lain, Theresia Nimat,selaku orang tua Nafita dan didokumentasikan dalam sebuah video berdurasi 52 detik yang dilampirkan bersama surat laporan kepada Bawaslu Matim.

Pelanggaran serupa terjadi di TPS 13 Wae Korok 2.

Seorang pemilih bernama Provorios Marselino Waru mengatakan ia menggunakan hak pilihnya tanpa menunjukkan KTP atau dokumen sah yang lain.

Kesaksian Provorios pun didokumentasikan oleh pelapor dalam video berdurasi 1:24 menit.

Empat saksi lain yang hadir di TPS tersebut turut memperkuat kesaksian Provorios.

Masing-masing  Bonifasius Minggu, Siprianus Lasa, dan Yohana Dasilva Amul selaku saksi Partai Hanura serta Marcos Jaya Fernandez selaku ketua RT 008 Wae Korok.

Terjadi 7 Pelanggaran Pemilu pada 2 TPS di Kelurahan Tanah Rata, 2 Pelapor Desak Bawaslu Matim Lakukan Pemungutan Suara Ulang
Saksi Nafita Febilarasati Mbidu mengonfirmasi ia menyalurkan hak pilihnya tanpa menunjukkan suket, KTP atau dokumen sah yang lain. (Screenshot video pengakuan saksi)

Petugas KPPS Tanda Tangani Daftar Hadir Pemilih hingga Menggelembungkan Suara Caleg Tertentu

Pelanggaran kedua yang dirincikan dalam surat laporan tersebut berupa daftar hadir pemilih yang ditandatangani petugas KPPS.

Salah seorang saksi Partai Hanura bernama Stanislaus Tagur menemukan kejanggalan saat melakukan pengecekan daftar hadir saat hari pemilihan.

Stanislaus menemukan fakta sebagian besar daftar hadir yang dipegang KPPS tidak ditandatangani pemilih yang memberikan hak suara.

Kekosongan tanda tangan tersebut kemudian diisi petugas KPPS.

Kesaksian Stanislaus Tagur didukung saksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Aloysius Rozario.

Pelanggaran ketiga yang dilaporkan: penggunaan hak pilih sejumlah lansia yang didampingi tidak dilengkapi dengan pengisian format pendamping.

Pelanggaran keempat, KPPS tidak menyerahkan lembaran keberatan saksi sebelum saksi menandatangani berita acara saksi pada lembaran C1 salinan.

Pelanggaran kelima, upaya penggelembungan suara. Modusnya, menggelembungkan jumlah perolehan suara calon anggota DPRD Matim dari Partai Demokrat nomor urut 1 atas nama Petrus Salestinus San sebanyak 9 suara. Perolehan asli 68 suara lalu digelembungkan menjadi 77 suara.

Jumlah 77 suara tersebut kemudian dikoreksi menggunakan tipe-x oleh petugas KPPS setelah diprotes oleh saksi Partai Hanura Stanislaus Tagur.

Terjadi 7 Pelanggaran Pemilu pada 2 TPS di Kelurahan Tanah Rata, 2 Pelapor Desak Bawaslu Matim Lakukan Pemungutan Suara Ulang
Baltasar Anggal (baju putih): Sebagai peserta pemilu, saya sangat kecewa dengan kerja-kerja Bawaslu dan KPPS. (Istimewa)

Menuntut Pemungutan Suara Ulang

Baltasar Anggal, salah seorang pelapor yang dihubungi melalui sambungan telepon mengatakan, KPPS pada dua TPS tersebut telah melanggar Pasal 348 Undang-Undang Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017.

“Sebagai peserta pemilu, saya sangat kecewa dengan kerja-kerja Bawaslu dan KPPS,” kata Baltasar.

Ia mempertanyakan profesionalisme Bawaslu yang dinilai tutup mata terhadap kecurangan dan pelanggaran yang terjadi selama Pemilu 14 Februari 2024.

Ia juga menyorot kinerja KPPS pada dua TPS tersebut.

“Percuma mereka ikut bimtek (bimbingan teknis) dan pelatihan,” katanya.

Soal penggelembungan suara, Baltasar mengatakan ia menduga sudah ada perencanaan jauh-jauh hari.

“Kalau sudah ada lak (tipe-x), jelas indikasi tidak jujur,” kata Baltasar.

“Biar Bawaslu yang kejar dan buktikan kecurangan itu.”

Menurutnya, kesalahan dalam penulisan angka terlalu nyata untuk dibela dengan alasan “salah tulis”.

Ia menduga, kecurangan serupa terjadi pada banyak TPS lain.

“Kami hanya meminta agar dilakukan PSU di dua TPS itu. Karena aturannya sudah ada tetapi tidak ditegakkan,” katanya.

Terjadi 7 Pelanggaran Pemilu pada 2 TPS di Kelurahan Tanah Rata, 2 Pelapor Desak Bawaslu Matim Lakukan Pemungutan Suara Ulang
Komisioner Bawaslu Manggarai Timur Angela Vialentini Primatyningsih. (Bawaslu Manggarai Timur)

Bawaslu Manggarai Timur Akan Lakukan Kajian

Komisioner Bawaslu Manggarai Timur Angela Vialentini Primatyningsih yang dihubungi Krebadia melalui Whatsapp mengatakan, “Laporan telah diterima oleh petugas penerima laporan dan dibuktikan dengan pengisian formulir laporan.”

Bawaslu Manggarai Timur, kata Angela, akan menindaklanjuti laporan dengan mekanisme yang benar.

Ia menjelaskan mekanisme tersebut dengan kalimat, “Kami harus melakukan kajian awal berkaitan dengan terpenuhinya syarat formil dan material laporan. ”

Ia menambahkan, laporan tersebut akan diregistrasi apabila syarat-syarat tersebut terpenuhi.

Proses tersebut, dikatakannya, berlangsung paling lama dua hari setelah laporan diterima.

Ditanya soal penggelembungan suara yang dilakukan KPPS untuk calon legislatif (caleg) Partai Demokrat atas nama Petrus Salestinus San, Angela menjawab, “Saya tidak menjelaskan lebih lanjut karena kami menerima laporan dan baru akan melakukan kajian awal terhadap laporan.”

Dikatakannya, kajian tersebut bertujuan menentukan jenis pelanggarannya.

Bawaslu Manggarai Timur Tanggapi Politik Uang dalam Pemilu

Kecurangan seperti penggelembungan suara dalam pemilu, menurut Baltasar Anggal, salah satunya terjadi akibat politik uang.

Namun, menurutnya, politik uang sangat sulit dibuktikan. Apalagi jika lembaga yang bertugas menjaga kredibilitas pemilu hanya pasif menunggu laporan.

“Politik uang ibarat angin,” kata Baltasar. “Kita tahu dia ada, tapi kita tidak bisa tangkap.”

Menurut Baltasar, yang dibagikan kepada masyarakat tidak serta merta berupa uang tunai sehingga peredarannya sulit dilacak.

“Ada yang kasih sembako. Ada juga yang memberikan pinjaman uang tanpa bunga,” kata Baltasar.

Menanggapi isu politik uang, Komisioner Bawaslu Matim Angela Vialentini Primatyningsih  mengatakan, politik jual beli suara sudah menjadi isu krusial dan dijadikan perhatian khusus oleh Bawaslu.

Menurutnya, banyak langkah mitigasi yang sudah dibuat Bawaslu.

“Sosialisasi langsung kepada masyarakat luas oleh jajaran Bawaslu maupun melalui selebaran,” kata Angela.

“Di media sosial juga selalu dikumandangkan tentang  anti politik uang dan sanksi hukumnya.”

Ia juga menjelaskan, temuan atau laporan terkait politik uang langsung disikapi oleh Bawaslu dan jajarannya.

“Kami tidak pernah mendiamkan hal ini,” kata Angela.

“Penelusuran isu atau laporan langsung kami lakukan. Contohnya kasus yang viral di Kota Komba Utara,” kata Angela merujuk kasus dugaan politik uang yang dilakukan Florensia Parera, caleg petahana Matim dari Partai Perindo.

“Tetapi tentunya kami memakai mekanisme sesuai UU 7 Tahun 2017 dan Perbawaslu 7 Tahun 2022,” kata Angela.

 

Baca juga artikel terkait PELANGGARAN PEMILU atau berita BERITA lainnya
EDITOR: Redaksi Krebadia.com