Kisruh Bina Kusuma, BPN Manggarai: Proses Sertifikasi Tanah Usulan Paulus Gagu Tidak Dilanjutkan, Secara Sistem Akan Dimatikan, SKT Bukanlah Tanda Bukti Hak

Avatar of Redaksi Krebadia
WhatsApp Image 2023 06 20 at 14.08.20
Siswo Hariyono: “(Proses sertifikasi tanah lokasi persekolahan) Bina Kusuma kita pending, karena kita tidak mau beban. Karena itu, berkas yang sudah masuk kita kembalikan." (KrebaDi'a.com)

KrebaDi’a.com — Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Manggarai memastikan proses sertifikasi tanah usulan Paulus Gagu atas lokasi SMP, SMK, dan SMA Bina Kusuma Ruteng di Lingko Labe, Kelurahan Carep, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, tidak dilanjutkan. Secara sistem, prosesnya akan dimatikan. Hasilnya hanya sebatas penerbitan surat keterangan tanah (SKT) karena pengukuran sudah dilakukan. SKT bukanlah tanda bukti hak kepemilikan atas tanah. Tanda bukti hak itu sertifikat, bukan SKT.

Pemastian ini diperoleh KrebaDi’a.com dari Ketua BPN Manggarai Siswo Hariyono, A.Ptnh., M.H. dan Kepala Seksi Penetapan Hak Herman Ignatius Julisaisar, S.H. saat ditemui terpisah di ruang kerjanya masing-masing di Kantor BPN Manggarai, Jalan Ahmad Yani No. 2A Ruteng, Senin 19 Juni 2023 pagi.

“(Proses sertifikasi tanah lokasi persekolahan) Bina Kusuma kita pending, karena kita tidak mau beban. Karena itu, berkas yang sudah masuk kita kembalikan. Nanti Pak Herman yang akan atur,” kata Kepala BPN Siswo Hariyono.

Pak Herman yang dimaksudkan Siswo adalah Herman Ignatius Julisaisar, kepala Seksi Penetapan Hak.

“Proses (sertifikasi tanah persekolahan Bina Kusuma usulan Paulus Gagu) tidak kami lanjutkan hingga sekarang,” kata Herman Julisaisar secara terpisah.

Perihal pengembalian berkas Paulus Gagu, Herman mengatakan pihaknya akan membuat surat kepada yang bersangkutan.

“(Isi surat dimaksud:) bahwa permohonan (sertifikasi) Saudara belum bisa kami tindak lanjuti dengan mempertimbangkan surat lurah nomor sekian dan tanggal sekian. Dan terhadap permohonan Saudara, kami beri kesempatan (kepada Saudara) untuk mengambil dokumen di kantor pertanahan,” kata Herman.

Ditanyai, bagaimana kalau yang bersangkutan tidak datang mengambil berkasnya, Herman mengatakan BPN sudah punya tata cara kerja baku.

“Kalau mereka tidak mengambil pun, secara sistem kita matikan,” katanya.

Sengketa tanah lokasi SMP, SMK, dan SMA Bina Kusuma Ruteng sempat menjadi berita viral di media online. Sengketa ini mencuat ketika Fransiskus Anggal selaku anak/ahli waris Titus Anggal mengajukan sanggahan ke BPN Manggarai atas permohonan sertifikasi tanah Labe lokasi SMP, SMK, dan SMA Bina Kusuma Ruteng oleh Paulus Gagu untuk dan atas nama Yayasan Pendidikan Bina Kusuma yang nota bene baru lahir tahun 2022.

Dalam sanggahannya ke BPN Frans Anggal menerangkan, bidang tanah lokasi SMP, SMK, dan SMA Bina Kusuma saat ini merupakan sebagian dari hamparan luas 52.000 meter persegi tanah Labe yang dibeli dan sudah dibayar lunas oleh Titus Anggal pada tahun 1973.

Dalam dokumen alas hak yang autentik dan lengkap tahun 1973, tidak ada nama Paulus Gagu, apalagi nama Yayasan Pendidikan Bina Kusuma yang baru lahir 50 tahun kemudian.

Yang berhak mengajukan sertifikasi tanah itu adalah para ahli waris yakni Kornelia Nu’ung istri Titus Anggal (almarhum) bersama tujuh anaknya. Bukan Paulus Gagu. Karena Paulus Gagu hanyalah anak mantu, bukan anak kandung Titus Anggal dan Kornelia Nu’ung.

Menyikapi kisruh Bina Kusuma ini, Lurah Carep Laurensius E. Ngamal, S.E. melalui surat nomor KC.593/71/IV/2023 bertanggal Ruteng 4 April 2023 memohon BPN Manggarai menangguhkan sertifikasi tanah ajuan Paulus Gagu tersebut sampai ada keputusan sah tentang status kepemilikan bidang tanah tersebut.

Surat lurah dengan tembusan camat Langke Rembong inilah yang menghentikan langkah BPN Manggarai, saat proses sertifikasi Paulus Gagu sudah pada tahap pengukuran tanah.

WhatsApp Image 2023 06 20 at 14.14.32
Herman Ignatius Julisaisar: “Pak Frans Anggal tidak perlu ambil berkas. Sanggahan dipegang oleh BPN. Kalau ambil berkas sanggahan maka nanti kami lanjutkan proses sertifikasinya (yang diajukan Paulus Gagu).” (Etgal Putra/KrebaDi’a.com)

Tembusan kepada Penyanggah

Herman Julisaisar menerangkan, surat yang akan dikirim BPN kepada Paulus Gagu itu akan ditembuskan kepada Fransiskus Anggal selaku penyanggah atau pihak yang berkeberatan.

“Nanti kami kembalikan berkas (Paulus Gagu). Saya harus buat surat dulu. Nanti tembusan salah satunya kepada pihak yang keberatan,” katanya.

Diterangkannya, proses sertifikasi ajuan Paulus Gagu masih berada pada tahap pengukuran tanah. Masih sebatas peta bidang. Belum sampai ke permohonan hak.

“Kalaupun sampai ke permohonan hak, jelas kita tidak bisa proses,” kata Herman.

Ditanyai, apakah berkas sanggahan Fransiskus Anggal akan turut dikembalikan juga, Herman mengatakan berkas sanggahan tetap disimpan oleh PBN sebagai bukti objek tanah itu sedang dalam sengketa.

Dengan berkas sanggahan tetap berada pada BPN maka pihak BPN punya dasar untuk tidak memproses permohonan sertifikasi dari pihak mana pun juga sejauh objek tanahnya masih sama dengan objek tanah yang tercantum dalam dokumen sanggahan tersebut.

“Pak Frans Anggal tidak perlu ambil berkas. Sanggahan dipegang oleh BPN. Kalau ambil berkas sanggahan maka nanti kami lanjutkan proses sertifikasinya (yang diajukan Paulus Gagu),” kata Herman.

WhatsApp Image 2023 06 20 at 14.08.51

KTA Bukan Bukti Hak

Berkenaan dengan proses sertifikasi ajuan Paulus Gagu yang berhenti pada tahap pengukuran tanah, Herman mengatakan produk yang bisa dihasilkan hanyalah surat keterangan tanah (SKT).

“SKT dikeluarkan oleh kantor BPN. Itu hanya surat keterangan saja,” kata Herman.

SKT itu hanya berupa penyampaian bahwa sebuah bidang tanah pernah diukur oleh BPN.

“Bahwa tanah tersebut sudah diukur dan inilah bentuknya. Itulah SKT,” kata Herman.

Hal ini ditegaskan Herman agar tidak terjadi gagal paham atau penyesatan oleh oknum tertentu yang mengesankan bahwa dengan memiliki SKT maka seolah-olah tanah yang masih disengketakan sudah merupakan miliknya yang sah.

“SKT bukan merupakan tanda bukti hak. Karena tanda bukti hak itu sertifikat. Karena di situ (SKT) ada tulisan “bukan merupakan tanda bukti hak’,” kata Herman.

WhatsApp Image 2023 06 20 at 14.09.13

BPN Itu Lembaga Pencatat

Masih berkaitan dengan kisruh tanah lokasi persekolahan Bina Kusuma antara Paulus Gagu dan Fransiskus Anggal, Kepala BPN Menggarai Siswo Hariyono memberikan perspektif tentang posisi BPN

“BPN itu lembaga pencatat. Jadi, kita tidak menghakimi yang benar A atau B. Kita mencatat secara formal, formalnya saja,” kata Siswo.

Dia memberikan contoh. Kalau dalam permohonan sertifikasi tanah itu ada KTP, ada alas hak, ada bukti pewarisannya, katakan sudah lengkap maka BPN pasti menerima dan memprosesnya.

Tetapi begitu proses berjalan ternyata ada komplain dari masyarakat, misalnya ahli warisnya bukan lima tetapi delapan, dan bila itu sesuai dengan kenyataan, maka sertifikasi jelas menjadi masalah jika dilanjutkan.

Hal seperti ini sering terjadi di pertanahan. Kalau kondisinya seperti itu, bisa dipastikan BPN kalah dalam sidang perkara perdata.

“BPN pasti kalah di sidang itu, tetapi tidak salah. Karena yang salah ya yang membuat surat pernyataan, bisa kepala desa, lurah, atau camat,” katanya.

“Kami kalah tapi tidak salah karena kami lembaga pencatat, dan kami cuma formalnya saja,” kata Siswo.

“Itu pernah terjadi sama saya waktu di Jawa Tengah di Grobokan. Terjadi saat saya jadi petugas ajudikasi, secara khusus penelitian riwayat tanah. Saat itu saya sebagai satgas yuridis. Sampai ke pengadilan, BPN kalah, tetapi tidak salah. Yang masuk pidana ya yang buat surat itu.”

Baca Juga:

EDITOR: Redaksi KrebaDi’a.com