4 SDK Manggarai Tak Terima Dana BOSP 2023, Kadis PPO: Itu Tanggung Jawab Penyelenggara, Yapersukma: Dinas Tak Pernah Komunikasi

Avatar of Etgal Putra
WhatsApp Image 2023 06 23 at 23.46.47
SDK Lamba adalah satu dari empat SDK yang tidak menerima dana BOSP tahun 2023. Sekolah ini berdiri 1 Agustus 1956 dan terletak di Desa Satar Ruwuk, Kecamatan Satar Mese Barat, Kabupaten Manggarai. (Gaspar Sarimin)

Krebadia.com — Empat sekolah dasar katolik (SDK) di Kabupaten Manggarai dipastikan tidak menerima bantuan dana Bantuan Operasi Satuan Pendidikan (BOSP) tahun anggaran 2023.

Menurut Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (PPO) Kabupaten Manggarai Frans Gero, dampak tak adanya dana BOS pada keempat SDK itu fiks merupakan tanggung jawab Yayasan Persekolahan Sukma (Yapersukma) Pusat Ruteng selaku penyelenggara.

Menanggapi hal ini, pihak Yapersukma mengatakan, selama ini dalam urusan dana BOS, Dinas PPO Manggarai tidak pernah melibatkan Yapersukma sebagai penyelenggara sekolah.

Ditemui Krebadia.com di ruang kerjanya Kantor Dinas PPO Kabupaten Manggarai, Kamis 22 Juni 2023, Kadis Frans Gero mengatakan, empat SDK yang tidak mendapat dana BOS itu adalah SDK Kedindi di Kecamatan Reo, SDK Ruis dan SDK Kajong di Kecamatan Reok Barat, dan SDK Lamba di Satarmese Barat.

“Empat sekolah ini sudah kami arahkan untuk ketemu dengan ketua Yasukma, karena empat sekolah itu fiks tanggung jawab penyelenggara. Kami sudah bertemu dengan utusan Yasukma kemarin dan ketuanya tidak ada. Lalu kami coba konfirmasi ke empat sekolah itu, katanya mereka mau bertemu dengan ketua Yasukma,” kata Kadis Frans Gero.

Menanggapi pernyataan kadis PPO, Elias Palma selaku koordinator Divisi Administrasi Yapersukma yang ditemui Krebadia.com di Kantor Yapersukma Pusat Ruteng, Selasa 27 Juni 2023, mengungkapkan hal yang mengecewakan mereka.

“Selama ini urusan dana BOS itu urusan sekolah dengan dinas, (tetapi pihak dinas) tidak pernah melibatkan yayasan dan juga (urusan dana BOS) tidak melalui yayasan,” kata Elias.

Elias menjelaskan, selama ini pihak yayasan telah berusaha untuk memantau dan mengingatkan sekolah-sekolah yang bernaung di bawah Yapersukma. Usaha yang dilakukan Yapersukma ini bertujuan agar sekolah-sekolah tersebut membuat laporan program yang mereka rencanakan dan bagaimana realisasi dari program-program tersebut.

“Selama ini sebelum-sebelumnya dalam pertemuan dengan kepala sekolah, yayasan selalu mengingatkan supaya ada laporan realisasi, dan rencana kerja sekolah (RKS) mereka itu harus sepengetahuan yayasan. Sehingga, yayasan tahu juga seperti apa program mereka di sekolah. Kemudian, realisasinya seperti apa dari anggaran BOSP itu,” kata Elias.

Dinas PPO Telah Berusaha Maksimal

Kadis Frans Gero menerangkan bahwa pihak dinas sudah berupaya maksimal sesuai dengan kapasitas dinas agar masalah ini bisa diselesaikan oleh dinas yang ia pimpin.

Ini dibuktikan dengan 12 dari 16 SDK yang bermasalah akibat keterlambatan administrasi tetap menerima dana BOSP untuk tahun anggaran 2023 setelah pihak dinas mengajukan permohonan toleransi ke kementerian pendidikan terhadap keterlambatan unggah berkas data pokok pendidikan (dapodik) dalam hal ini izin operasional oleh sekolah-sekolah itu.

“Dua belas sekolah yang lain dapat dana BOSP. Setelah kami perjuangkan ke Jakarta, 12 dapat, sedangkan 4 yang tidak. Untuk pencairan, kita belum pastikan kapan. Intinya sudah dapat SK dari kementerian, dan SK untuk mereka juga itu (adalah) SK perubahan. Itu karena perjuangan kita,” kata Frans Gero.

Untuk empat sekolah lain yang dana BOSP-nya dibekukan, Frans Gero mengatakan bahwa ini diakibatkan oleh kelalaian pihak sekolah. Oleh karena itu, pihak dinas tidak dapat berbuat banyak untuk membantu.

Pemerintah dalam hal ini dinas PPO telah bekerja sesuai dengan prosedur dan batas kewenangan, katanya.

Menurutnya, sesuai dengan undang-undang maka tanggung jawab ada pada Yapersukma yang berperan sebagai penyelenggara sekolah dasar katolik itu.

“Kemarin kami sudah tegaskan pada perwakilan dari Sukma, bahwa (masalah 4 SDK) ini tanggung jawab dari penyelenggara. Ini perintah undang-undang. Tergantung mereka. Ini bukan tanggung jawab pemerintah. Kalau pemerintah tanggung jawab, nanti salah lagi oleh negara. Karena tugas pemerintah sudah, tugas kepala dinas sudah, tinggal tugas ketua yayasan selaku penyelenggara. Nah, dalam konteks SDK maka tanggung jawab penyelenggaranya adalah (tanggung jawab) Sukma.”