Penasihat Hukum Ani Agas Dr. Jonneri Bukit: Dasar dari Somasi kepada An Babur Bukan Tuduhan, Melainkan Dugaan Perbuatan Tidak Menyenangkan

Avatar of Redaksi Krebadia
Foto Pengacara Ani Agas e1685107070223

PENASIHAT HUKUM ANI AGAS — Dr. Jonneri Bukit, S.H., M.H. penasihat hukum dari Pranata Kristiani Agas (Ani Agas) bergambar di Kantor Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Kupang.
FOTO: Dokumen Jonneri Bukit

KrebaDi’a.com — Penasihat hukum (PH) dari Pranata Kristiani Agas (Ani Agas) Dr. Jonneri Bukit, S.H., M.H. mengatakan, dasar dari somasi kepada Damianus “An” Babur si pengunggah video viral yang dinilai merugikan kliennya Ani Agas bukanlah tuduhan, melainkan dugaan perbuatan tidak menyenangkan.

Hal itu disampaikan Jonneri Bukit menjawab KrebaDi’a.com melalui pesan Whatsapp pada Rabu 24 Mei 2023.

Ia dimintai tanggapan atas berita dan klarifikasi lengkap An Babur yang dilansir media ini sehari sebelumnya.

An Babur adalah jurnalis portal berita online Indometro.id yang bertugas di NTT dan berdomisili di Kabupaten Manggarai Timur

Menurut Jonneri, surat somasi yang ia layangkan kepada An Babur merupakan hal yang  biasa dalam konteks negara hukum yang manganut sistem Hukum Europa Kontinental.

“Semua tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah,” katanya.

Demikian halnya dengan somasi yang ditujukan kepada An Babur, “bukan tuduhan, melainkan ada dugaan perbuatan tidak menyenangkan yang dirasakan oleh klien saya (Ani Agas) dalam hal ini pemberi kuasa,” katanya.

Untuk sementara, sebatas kewenangannya selaku penerima kuasa,  poin itu sajalah yang boleh Jonneri Bukit sampaikan kepada KrebaDi’a.com.

Dimintai tanggapan selengkap-lengkapnya atas siaran pers klarifikasi An Babur, Jonneri mengatakan tentang hal ini ia harus berkoordinasi terlebih dulu dengan Ani Agas selaku pemberi kuasa.

“(Sebab) saya menyadari sebagai penerima kuasa, (saya) bertindak untuk kepentingan pemberi kuasa,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, An  Babur pengunggah video viral yang disomasi karena dinilai telah merugikan Sekdinkes Matim Ani Agas akhirnya menyampaikan permohonan maaf kepada Ani Agas.

Permohonan maaf itu disampaikan An Babur melalui siaran pers bertajuk “Siaran Pers Klarifikasi (terhadap) Somasi dari Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai Timur (perihal) Viralnya Video Percakapan Tawaran Tanah Puskesmas ke Kapolda NTT”.

Baca Juga : Di Banyak Daerah Lain Pejabat Minta Maaf Kalau Salah, di Matim Malah Balik Mensomasi Jurnalis

Ani Agas Belum Bisa Dihubungi

Hingga berita ini dinaikkan, Ani Agas selaku pemberi kuasa belum bisa dihubungi untuk dimintai tanggapannya.

Dalam pantauan KrebaDi’a.com, sebagai sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai Timur, Ani Agas sedang sangat sibuk dengan banyak kegiatan kedinasan.

Meski demikian, dalam penelusuran KrebaDi’a.com diperoleh informasi yang masih harus dikonfirmasi bahwa untuk menanggapi klarifikasi An Babur yang telah memenuhi semua permintaan dalam somasinya, Ani Agas perlu melapor dan meminta arahan serta petunjuk dari kepala dinasnya.

Alasannya, menurut info yang masih harus dikonformasi itu, saat direkam video oleh An Babur, Ani Agas sedang bertugas (in duty) setelah mendapat wewenang dari sang kadis.

Kata info yang belum terkonfirmasi itu, memang demikianlah aturan main dalam birokrasi. Setiap kali bertugas mengatasnamakan kadis, seorang bawahan pasti terlebih dahulu mendapat pelimpahan wewenang dari sang kadis.

Atas dasar hal tersebutlah, kata info yang belum terkonfirmasi itu, Ani Agas pasti melapor ke kadisnya terlebih dahulu dan menunggu arahan sang atasan sebelum berlangkah membuat klarifikasi tentang kasus yang terjadi saat dia menjalankan tugas.

Somasi Sudah Selesai

Dirangkum dari berbagai sumber, somasi berasal dari kata somatie yang sepadan dengan legal notice. Yaitu teguran berupa surat yang diberikan oleh pihak tertentu (penggugat) kepada calon tergugat.

Fungsi somasi adalah sebagai bentuk peringatan untuk pihak tertentu atas sikap atau tindakan ilegal. Tujuannya adalah memberi kesempatan kepada calon tergugat untuk berbuat sesuatu atau menghentikan suatu perbuatan sebagaimana tuntutan pihak penggugat.

Kalau calon tergugat memenuhi permintaan dalam surat somasi itu maka si tersomasi dinilai telah menunjukkan itikad baik.

Kalau sudah begini, lazimnya kasus tidak diteruskan ke pengadilan. Jadi, somasi adalah salah satu cara menyelesaikan sengketa.

Sengketa antara Ani Agas dan An Babur sudah melewati tahap somasi. An Babur sudah memenuhi semua permintaan Ani Agas. Tinggal sekarang tanggapan Ani Agas.

Baca Juga : Petrus Selestinus Dorong Jurnalis Manggarai Timur Bersatu Bangkit Lakukan Somasi Balik

Minta Maaf kepada Publik

Menurut Pemimpin Redaksi KrebaDi’a.com Frans Anggal, dalam perspektif jurnalistik, tanggapan lengkap dan klarifikasi Ani Agas sangat dibutuhkan oleh publik.

“Mengapa demikian? Ani Agas adalah pejabat publik. Dia sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai Timur,” kata Anggal.

Anggal menjelaskan, sudah merupakan wacana umum di media bahwa kasus dari mana somasi itu berasal adalah kasus yang berkenaan dengan hajat hidup publik, bukan kasus privat. Terjadinya pun di ruang publik, bukan di ruang privat.

“Kalau An Babur jurnalis yang melakukan tugas publik peliputan berita sudah menyampaikan permohonan maafnya—satu dari tiga poin permintaan dalam somasi Ani Agas—, maka secara etis, meski tidak wajib secara hukum, Ani Agas perlu menerima permohonan maaf An Babur,” kata Anggal.

Malah tidak cukup hanya menerima permohonan maaf dari An Babur, kata Anggal. Masih ada keutamaan etik lainnya yang perlu diperhatikan.

Menurutnya, menyampaikan permohonan maaf oleh An Babur dan menerima permohonan maaf oleh Ani Agas merupakan keutamaan etika privat dari dua orang yang bersengketa.

“Jangan lupa, ada etika publik juga di sana. Bukan hanya etika privat,” kata Anggal.

Ia mengingatkan, baik Ani Agas maupun An Babur sama-sama merupakan pelayan publik. Hanya beda tupoksi saja. Jadi, sebagai pelayan publik, tidak bisa tidak, keduanya harus menghargai etika publik.

Atas dasar etika pertanggungjawaban publik, kata Anggal, Ani Agas perlu memberikan  klarifikasi lengkap berupa siaran pers sebagaimana telah dituntutkan kepada dan dipenuhi oleh An Babur.

“Dalam konteks itu, kalau Ani Agas merasa ada etika publik yang dia langgar, apa salahnya dia minta maaf kepada publik. Itu sebuah keutamaan dalam etika publik dan tentu dalam etika birokrasi juga. Kalau dia lakukan itu, saya angkat topi. Keberanian etik itu akan dicatat dengan tinta emas,” kata Anggal.

Perbuatan Tidak Menyenangkan

Berkaitan dengan pernyataan kuasa hukum Jonneri Bukit bahwa dasar somasi kepada An Babur bukalah tuduhan melainkan dugaan perbuatan tidak menyenangkan, berikut ini sekilas tentang delik perbuatan tidak menyenangkan hasil penelusuran KrebaDi’a.com.

Frasa “perbuatan tidak menyenangkan” diatur dalam Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).  

Rumusan delik ini sempat menjadi polemik karena sering digunakan sebagai alasan untuk menyeret orang ke meja hijau.

Menafsirkan perbuatan tidak menyenangkan itu sangatlah subjektif. Batasannya tidak ketat sehingga bisa ditarik-tarik seperti karet menjangkau banyak perbuatan. Makanya pasal ini dinamakan “pasal karet”. Ini berpotensi melahirkan ketidakadilan bagi terlapor.

Kerasnya kritikan atas rumusan delik ini mendorong Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menghapus frasa “perbuatan tidak menyenangkan” pada Pasal 33 KUHP. Itu terjadi pada tahun 2014.

Dalam Pembacaan Putusan Pengujian UU KUHP di Ruang Sidang Pleno Gedung MK saat itu, dinyatakan bahwa “pasal perbuatan tidak menyenangkan” adalah inkonstitusional karena bertentangan dengan UUD 1945. Pasal 335 ayat 1 butir 1 KUHP pun dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Baca Juga : Kasus Sekdinkes Ani Agas Tawarkan Tanah Puskesmas kepada Kapolda NTT, Kadinkes Surip Tintin: “Maaf, Saya Tidak Bisa Kasih Komentar”

Siaran Pers Klarifikasi An Babur

Bagaimana isi siaran pers klarifikasi An Babur dalam memenuhi permintaan somasi Ani Agas, berikut ini KrebaDi’a.com memuatnya (lagi) secara utuh.

Saya, Damianus Babur, perekam  video percakapan  Saudari Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten  Manggarai Timur Pranata Kristiani Agas bersama  Kapolda Nusa Tenggara Timur  Bapak Irjen Pol. Johni Asadoma, yang juga saya unggah melalui akun Tiktok pribadi saya dengan nama akun @damianbabur.

Berdasarkan surat somasi nomor 27/PH/SM/V/2023 yang saya terima pada kamis 18/05/2023 dari Saudari Pranata Kristiani Agas atau sapaan akrabnya Ani Agas melalui luasa jukumnya Bapak Dr. Jonneri Bukit. S.H., M.H., M.Kn yang meminta beberapa hal di antaranya:

Menghapus postingan bideo yang Bapak rekam tanpa seizin klien saya melalui akun Tiktok milik Saudara dalam waktu 1×24 jam sejak surat somasi ini diterima.

Melakukan klarifikasi dengan meluruskan atas pemberitaan yang telah Bapak lakukan dan tidak menyenangkan klien kami dalam waktu 2×24 jam sejak surat somasi ini diterima.

Menyampaikan permohonan maaf secara tertulis, melalui media massa cetak atau elektronik atas berita yang sempat viral di mana berita tersebut mengandung berita fitnah dalam waktu 3×24 jam sejak surat somasi ini diterima.

Atas permintaan yang tertera dalam surat somasi tersebut maka berikut tanggapan saya.

Video yang dimaksud dalam permintaan poin 1 sudah saya hapus pada Rabu,17/05/2023, satu hari sebelum saya menerima surat somasi ini berdasarkan beberapa pertimbangan yang saya lakukan.

Sesuai permintaan pada poin 2, saya menyampaikan klarifikasi bahwa pemberitaan di akun media sosial itu keliru diunggah, tapi fakta bahwa dua pejabat publik itu berbicara di ruang publik dan Sekdinkes Manggarai Timur Pranata Kristiani Agas yang biasa disapa Ani Agas menawarkan gedung dan tanah puskesmas di seluruh Manggarai Timur untuk dibangungkan pospol yang bukan kewenangannya.

Berikut adalah kronologinya:

Pada Sabtu 13/05/2023, Kapolda NTT Bapak Irjen Pol. Johni Asadoma melakukan kunjungan kerja di Kabupaten Manggarai Timur dan salah satu agendanya  bertatap muka dengan sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai Tirmur.

Saat itu, hadir juga Wakil Bupati Siprianus Habur, sekretaris daerah Kabupaten Manggarai Timur, sejumlah kepala OPD Manggarai Timur, para asisten, staf ahli dan pegawai serta sejumlah tokoh masyarakat dan kawan-kawan  jurnalis dari berbagai media.

Saat selesainya acara resmi tatap muka Bapak Kapolda itu, saya dan teman-teman media meminta  kepada ajudan kapolda untuk kami bisa wawancara Bapak Kapolda.

Setelah mendapat izin Pak Kapolda, saya dan beberapa teman media lainnya segera menghampiri Bapak Kapolda. Namun, saat itu ada sesi foto dengan semua pejabat di Kabupaten Manggarai Timur dan juga Sekdinkes Manggarai Timur Pranata Kristiani Agas yang disapa Ani Agas menyalami kapolda ikut foto bersama, kemudian ia sendiri minta foto bersama kapolda dan dilanjutkan percakapan kedua pejabat publik itu di ruang publik yang disaksikan oleh seluruh pejabat Manggarai Timur di ruang itu. Saat ini sekdinkes hadir sebagai pejabat publik dari Dinas Kesehatan Manggarai Timur dengan memakai baju songke serta tanda pengenalnya.

Dalam percakapan dua pejabat yang terjadi di ruang publik, sekdinkes Manggarai Timur menjabarkan kerja sama Polres Manggarai Timur dan Koramil dalam mengatasi masalah Covid 19 dan masalah stunting di Manggarai Timur, sehingga kemudian sekdinkes itu menawarkan gedung dan tanah puskesmas di seluruh Manggarai Timur untuk dibangunkan pos polisi (pospol).

Karena keduanya merupakan pejabat publik dan sedang berbicara di ruang publik, saya dan teman wartawan mengabadikan momen itu dengan mengambil foto dan memvideokan percakapan mereka yang membahas tentang masalah kesehatan di wilayah Manggarai Timur.

Saat itu, Saudari Sekdinkes Matim berbicara bagaimana selama ini pihaknya sangat terbantu sekali dengan keberadaan Polri dalam hal ini Polres Manggarai Timur dan TNI dalam menangani masalah angka stunting dan kematian ibu dan anak di Manggrarai Timur yang tinggi. Sehingga, Saudari Sekdinkes menawarkan ke Pak Kapolda gedung dan tanah-tanah puskesmas yang masih kosong untuk dibangunkan pos polisi. Menanggapi apa yang disampaikan Saudari Sekdinkes, Pak Kapolda hanya menyarankan agar itu didiskusikan dengan Pak Kapolres Manggarai Timur yang saat itu berada tepat di samping mendampingi  Pak Kapolda.

Video percakapan itu akhirnya saya share ke grup WhatsApp Badan Pengurus Forum Komunikasi Alumni Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (FORKOMA MATIM), yang di dalam  WAG tersebut  Bupati Manggarai Timur Bapak Agas Andreas juga sebagai anggota grup tetapi Saudari Ani Agas bukan anggota grup.

Pernyataan saya di Grup FORKOMA Matim meyebutkan: “Sejak kapan Ani Agas punya tanah puskesmas?  Tanah-tanah puskesmas di Matim itu banyak tanah hibah dari masyarakat untuk pembangunan fasilitas kesehatan. Dengan angkuhnya, Ani Agas  menawarkan tanah-tanah itu untuk dibangunkan pos polisi. Ngawur!!”

Komentar angggota WAG pun mulai bermunculan. Saya juga sempat dihubungi Bapak  Bupati  melalui video call yang kemudian tidak diangkat atau saya abaikan. Lalu, video tersebut saya bagikan melalui akun Tiktok pribadi saya atas nama @damianbabur dengan keterangan dalam video, “Virall !! Sekretaris Dinkes Matim Ani Agas  menawarkan tanah hibah masyarakat untuk puskesmas di Matim agar didirikan pos polisi.”

Setelah itu, salah satu teman media juga menghungi saya meminta video itu dan saya pun mengirimkannnya. Kemudian teman tersebut membagikan video itu di akun Tiktok pribadinya atas nama @firmanjawaya303 dengan keterangan:

 “Di tengah viral kasus dugaan indikasi korupsi dana Covid-19 di Dinkes Matim, beredar video Ani Agas sekertaris dinkes tawarkan tanah puskesmas ke kapolda NTT untuk bangun pos polisi.”

Singkatnya, baik unggahan Tiktok @damianbabur maupun unggahan Tiktok @firmanjaya303 akhirnya menjadi viral. Dan berbagai media juga memberitakan hal tersebut.

Pada Minggu 14/05 /2023,  saya ditelepon oleh  sekdinkes Matim dalam hal ini adalah Saudari Ani Agas, yang meminta untuk take down video yang saya unggah di akun Tiktok pribadi saya. Katanya, kalau tidak tidak di-take down maka PH-nya (penasihat hukumnya) akan menghubungi saya.

Oleh karena itu, saya ingin klarifiksi bahwa berita-berita yang kemudian mengaitkan persoalan video tersebut dengan  kasus dugaan korupsi dana Covid 19 di Manggrai Timur bukan berita  milik saya, dan akun Tiktok yang megaitkan persoalan yang sama juga bukan akun Tiktok milik saya.

Lalu terkait video tersebut, memang saya  belum meminta izin untuk merekam bahkan untuk membagikan ke akun Tiktok pribadi saya. Dan pernyataan saya di Grup WA Badan Pengurus Forum Komunikasi Alumni PMKRI Manggarai Timur saya katakan keliru karena tidak menulis secara lengkap jabatan dari saudari Ani Agas selaku sekdinkes Matim.

Atas dasar itu, saya secara pribadi menyampaikan permohonan maaf kepada Saudari Ani Agas selaku sekdinkes Matim yang akhirnya menjadi pihak yang merasa dirugikan atas tindakan saya merekam dan menyebarkan video tersebut.

Terima kasih.

Editor: Redaksi KrebaDi’a.com