Kasus Sekdinkes Ani Agas Tawarkan Tanah Puskesmas kepada Kapolda NTT, Kadinkes Surip Tintin: “Maaf, Saya Tidak Bisa Kasih Komentar”

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai Timur Dokter Tintin Surip. Dia menilai, kasus jurnalis An Babur vs  Sekdinkes Ani Agas sudah selesai. FOTO: flores.tribunnews.com
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai Timur Dokter Tintin Surip. Dia menilai, kasus jurnalis An Babur vs  Sekdinkes Ani Agas sudah selesai. FOTO: flores.tribunnews.com

Krebadia.com — Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Manggarai Timur (Matim) Dokter Surip Tintin mengatakan ia tidak bisa berkomentar tentang kasus video viral penawaran tanah-tanah puskesmas di Matim untuk pembangunan pos polisi (pospol) oleh Sekretaris Dinas Kesehatan (Sekdinkes) Matim Pranata Krsitiani Agas (Ani Agas) kepada Kapolda NTT Johni Asadoma.

Pernyataan itu disampaikan Kadinkes Surip Tintin melalui pesan Whatsapp menjawab pertanyaan Krebadia.com pada Kamis 25 Mei 2023.

Sesuai dengan aslinya, jawaban kadinkes adalah sebagai berikut. “Selamat pg, maaf sya tdk bisa ksh komentar dan sya rasa sdh selesai masalahnya,” pukul 09.37 Wita.  

Jawaban kadinkes itu berkenaan dengan pertanyaan yang disampaikan KrebaDi’a.com  sebagai berikut:

Selamat pagi Ibu Kadinkes Matim. Saya Frans Anggal, Pemimpin Redaksi KrebaDi’a.com. Kalau Ibu berkenan, KrebaDi’a.com ingin lakukan wawancara dengan Ibu terkait kasus video viral pernyataan Sekdinkes Ibu Ani Agas kepada Kapolda NTT. Kalau Ibu sangat sibuk sehingga tidak bisa bicara langsung lewat tatap muka, kiranya Ibu berkenan menjawab saja lewat pesan WA di nomor ini. Tks banyak Ibu. Salam,” pukul 08.39 Wita.

Ingin mendalami perihal jawaban kadinkes “saya rasa sudah selesai masalahnya”, Krebadia.com mengirim lagi pertanyaan:

Mohon Ibu jelaskan, sudah selesai masalahnya itu maksudnya bagaimana?” pukul 09.39 Wita.

Menanggapi pertanyaan tersebut, kadinkes mengirim tangkapan layar judul berita dari portal berita online flores.pikiran-rakyat.com.

Judul beritanya, “Perekam Video Percakapan Sekdinkes Matim dan Kapolda NTT Minta Maaf,  Andre: “Waktu Itu Saya Keliru”.

Menanggapi pengiriman tangkapan layar oleh kadinkes, Krebadia.com menulis balasan, “Itu soal somasi Bu. Kalau soal sekdinkes tawarkan tanah puskesmas ke kapolda NTT, itu bagaimana menurut Ibu sebagai kadinkes?” pukul 09.45 Wita.

Pertanyaan yang sudah centang dua biru ini tidak dijawab. Meski demikian, Krebadia.com mengirim lagi satu pertanyaan. Konteksnya lebih tegas:

Benarkah kalau dikatakan, sekdinkes saat tawarkan tanah puskesmas itu adalah bawahan yang mewakili Ibu selaku kadinkes?” pukul 09.50. Centang dua biru tapi tidak dijawab.

Lebih tegasnya, penawaran tanah puskesmas oleh sekdinkes kepada kapolda itu apakah atas penugasan atau perintah Ibu selaku kadinkes?” pukul 09.53 Wita.

Kalau benar atas penugasan atau perintah Ibu selaku kadinkes, yang menjadi pertanyaan adalah apa dasar hukumnya sehingga seorang kadinkes bisa/boleh melakukan hal itu?” pukul 09.56 Wita.

Apakah ada regulasinya yang membolehkan seorang kadis menawarkan aset daerah  kepada instansi lain?” pukul 09.59 Wita.

Hingga berita ini dinaikkan, ketiga pertanyaan terakhir sudah tercentang dua biru tapi tetap belum dijawab.

Sebelumnya diberitakan, Sekdinkes Ani Agas belum bisa dihubungi untuk dimintai tanggapannya.

Dalam pantauan Krebadia.com, sebagai sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai Timur, Ani Agas sedang sangat sibuk dengan banyak kegiatan kedinasan.

Meski demikian, dalam penelusuran Krebadia.com diperoleh informasi yang masih harus dikonfirmasi bahwa untuk menanggapi klarifikasi Andre Babur yang telah memenuhi semua permintaan dalam somasinya, Ani Agas perlu melapor dan meminta arahan serta petunjuk dari kepala dinasnya.

Alasannya, menurut info yang masih harus dikonformasi itu, saat direkam video oleh Andre Babur, Ani Agas sedang bertugas (in duty) setelah mendapat wewenang dari sang kadis.

Kata info yang belum terkonfirmasi itu, memang demikianlah aturan main dalam birokrasi. Setiap kali bertugas mengatasnamakan kadis, seorang bawahan pasti terlebih dahulu mendapat pelimpahan wewenang dari sang kadis.

Atas dasar hal tersebutlah, kata info yang belum terkonfirmasi itu, Ani Agas pasti melapor ke kadisnya terlebih dahulu dan menunggu arahan sang atasan sebelum berlangkah membuat klarifikasi tentang kasus yang terjadi saat dia menjalankan tugas.

Itulah dasar mengapa Krebadia.com meminta tanggapan dari Kadinkes Tintin. Bahwa kadinkes tidak bisa atau tidak mau berkomentar, itu adalah kenyataan. Dan kenyataan itu tetap harus diberitakan sebagai bentuk petanggungjawaban jurnalistik.

Baca Juga : Tanggapi Somasi Sekdinkes Matim Ani Agas, An Babur Pengunggah Video Viral Itu Akhirnya Minta Maaf

Sekdinkes Matim Ani Agas (kanan) berbicara dengan Kapolda NTT Johni Asadoma di Borong, Sabtu 13 Mei 2023. Dua pejabat publik, berbicara di ruang publik, tentang hal publik, direkam jurnalis pelayan publik.
FOTO: medialabuanbajo.com
Sekdinkes Matim Ani Agas (kanan) berbicara dengan Kapolda NTT Johni Asadoma di Borong, Sabtu 13 Mei 2023. Dua pejabat publik, berbicara di ruang publik, tentang hal publik, direkam jurnalis pelayan publik. FOTO: medialabuanbajo.com

Tunggu Klarifikasi Ani Agas

Bill Kovach dan Tom Rosenstiel (2001) dalam bukunya The Elements of Journalism, What Newspeople Should Know and the Public Should Expect (New York: Crown Publishers)  merumuskan prinsip-prinsip jurnalisme.

Salah satunya ini: loyalitas pertama jurnalisme adalah kepada warga (citizen).

Ada banyak pemangku kepentingan dalam organisasi media. Selain warga sebagai konsumen penikmat media, di sisi lain ada perusahaan pemayung media sebagai lembaga bisnis. Dalam lembaga bisnis itu ada pemilik saham. Di luar sana ada pengiklan. Ada pula lembaga pemerintah yang membutuhkan media sebagai corong. Dan lain-lain.

Nah, media loyalnya ke mana? Jawaban Bill Kovach dan Tom Rosenstiel: semua pemangku kepentingan itu harus dipertimbangkan. Namun, loyalitas atau kesetiaan pertama harus diberikan kepada warga (citizens).

Ini adalah implikasi dari perjanjian dengan publik, kata Kovach dan Rosenstiel. Lihat saja, salah satu kata kunci kegiatan media  adalah publikasi. Ada kata publik di sana. Media bekerja untuk memenuhi salah satu hak asasi dari publik, yaitu hak untuk tahu (rights to know).

Publik punya hak untuk tahu tentang segala hal menyangkut kepentingan mereka. Tugas medialah memenuhi hak publik itu.

Sebagai loyalis publik, Krebadia.com dan banyak media lain memperlakukan semua berita dengan cara wawas Kovach dan Rosenstiel itu. Loyalitas pertama jurnalisme media adalah kepada publik pembacanya.

Dalam pemberitaan kasus somasi Sekdinkes Ani Agas kepada jurnalis Damianus “Andre” Babur , Krebadia.com dan semua media pemberita lainnya secara etis terikat oleh loyalitas itu. Yaitu loyalitas kepada publik untuk siapa semua berita mereka dipublikasikan.

Telah diberitakan—berarti dianggap telah diketahui oleh publik—, An  Babur sudah memenuhi semua permintaan dalam somasi Ani Agas melalui penasihat hukumnya Dr. Jonneri Bukit, S.H., M.H.

Permintaan pertama, menghapus (take down) video di akun Tiktok berisi pernyataan Ani Agas. Video itu sudah dihapus oleh Andre Babur.

Permintaan kedua, klarifikasi peristiwa atau perbuatan atau tindakan An Babur dalam kasus tersebut yang dinilai telah merugikan Ani Agas. Klarifikasi dari Andre Babur sudah dibuat dan dimuat oleh banyak media.

Permintaan ketiga, permohonan maaf  secara terbuka melalui media kepada Ani Agas. Itu pun sudah dilakukan oleh An Babur.

Nah. Berarti sudah selesai dong. Betul, sudah selesai. Sudah selesai untuk urusannya An Babur. Tapi belum untuk urusannya Ani Agas. Apalagi untuk urusannya publik. Sebab, kasus An Babur vs Ani Agas bukan kasus privat. Itu kasus publik.

Pada saat kejadian video viral itu direkam, keduanya sedang bertugas (in duty) sebagai “pejabat” publik. Ani Agas dalam kapasitasnya sebagai sekretaris Dinkes Manggarai Timur. An Babur dalam kapasitasnya sebagai jurnalis portal berita online Indometro. Keduanya pelayan publik dengan tupoksinya masing-masing. Maka, secara etis, keduanya tidak bisa tidak harus loyal kepada publik.

Dengan cara wawas jurnalistik inilah Krebadia.com—mewakili hak publik untuk tahu—meminta tanggapan alias klarifikasi dari Ani Agas melalui penasihat hukumnya.

Cara wawas yang sama mendorong media ini meminta tanggapan Kadinkes Tintin. Selaku kadis, dia dianggap (meski dalam kenyataannya mungkin tidak) telah memberikan kuasa kepada Ani Agas untuk menawarkan tanah puskesmas kepada instansi lain di luar pemkab.

Tanggapan kadinkes sudah diberikan. Demikian juga tanggapan Ani Agas melalui penasihat hukumnya.

Dalam penilaian Krebadia.com, tanggapan keduanya singkat dan belum cukup informatif memenuhi hak publik untuk tahu.

An Babur sudah melakukan klarifikasi lengkap melalui siaran pers. Krebadia.com memandang bahwa atas cara itu sang jurnalis telah melakukan dua hal sekaligus. Yaitu, memenuhi permintaan Ani Agas melalui somasi dan serentak dengan itu memenuhi hak publik untuk tahu.

Mungkin tidak disadari oleh Andre Babur sendiri, namun dinilai oleh Krebadia.com bahwa apa yang telah dia lakukan itu sebenarnya merupakan bentuk pengukuhan dirinya sebagai seorang jurnalis loyalis publik.

Kalau Andre Babur bisa melakukan itu, tidak mungkin Ani Agas tidak bisa melakukannya. Soal waktu saja. Dia akan mengukuhkan dirinya juga sebagai pejabat loyalis publik.

Dari informasi yang belum terkonfirmasi, Ani Agas akan memberikan klarifikasi lengkap melalui kuasa hukum Jonneri Bukit. Kapan itu, entahlah. Artinya, publik masih harus menunggu.

Baca Juga : Penasihat Hukum Ani Agas Dr. Jonneri Bukit: Dasar dari Somasi kepada An Babur Bukan Tuduhan, Melainkan Dugaan Perbuatan Tidak Menyenangkan

Dr. Jonneri Bukit, S.H., M.H., penasihat hukum dari Sekdinkes Matim Ani Agas. Klarifikasi lengkap dari penasihat hukum ini masih menunggu koordinasi dengan pemberi kuasa Ani Agas.
FOTO: kanaltimur.com
Dr. Jonneri Bukit, S.H., M.H., penasihat hukum dari Sekdinkes Matim Ani Agas. Klarifikasi lengkap dari penasihat hukum ini masih menunggu koordinasi dengan pemberi kuasa Ani Agas. FOTO: kanaltimur.com

Penasihat Hukum Juga Tunggu

Seperti diberitakan media ini, penasihat hukum Jonneri Bukit tidak bisa berbuat lebih daripada apa yang dikehendaki pemberi kuasa dalam hal ini Ani Agas. Tanggapan atau klarifikasi lengkap baru bisa ia sampaikan setelah berkoordinasi terlebih dahulun dengan pemberi kuasa.

Dengan kata lain, seperti halnya publik, penasihat hukum pun menunggu kapan dia boleh memberikan klarifikasi lengkap seperti yang sudah diwajibkan kepada dan dilakukan oleh si tersomasi An Babur.

Sebagai bentuk pertanggungjawaban publik, berikut ini Krebadia.com memuat isi pesan Whatsapp kepada Jonneri Bukit.

Krebadia.com:

Selamat siang, Pak Jonneri. Saya Frans Anggal dari Krebadia.com, portal berita online yang sudah memuat berita dan klarifikasi lengkap dari tersomasi Damianus Babur. Untuk kepentingan pemberitaan secara berimbang, Krebadia.com siap memuat tanggapan Bapak selaku PH dari Pranata Kristiani Agas (Ani Agas). Kami sangat menghargai tanggapan yang  lengkap selengkap-lengkapnya, jelas, dan proporsional. Dalam konteks pendidikan hukum  bagi publik, tanggapan Bapak pasti akan sangat bermanfaat. Kalau tanggapan Bapak berupa siaran pers, itu lebih bagus karena keformalannya. Tapi kalau kerena kesibukan Bapak siaran pers merepotkan, kiranya  Bapak tidak berkeberatan memberikan tanggapan melalui pesa WA ke nomor ini saja. Tks banyak, Pak Jonneri. Salam sukses untuk untuk Bapak.

Jonneri Bukit:

Selamat pagi Abang Frans. Saya atas nama klien saya menyampaikan ucapan terima kasih atas pemberitaan yang sudah Bapak lakukan. Sukses terus buat Bapak, sehat bersama keluarga. TYB. Mengenai tanggapan, saya kordinasikan dulu kepada Ibu Ani Pranata  selaku pemberi kuasa. Saya menyadari sebagai penerima kuasa, (saya) bertindak untuk kepentingan pemberi kuasa. Menyangkut surat somasi yang kami layangkan kepada Bapak Damianus adalah hal yang biasa dalam konteks negara hukum yang manganut sistem Hukum Europa Kontinental. Semua tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah. Demikian juga somasi yang kami tujukan kepada Bapak Damianus, bukan tuduhan melainkan ada dugaan perbuatan tidak menyenangkan yang dirasakan oleh klien saya dalam hal ini pemberi kuasa. Secara lengkap mungkin akan saya lakukan setelah koordinasi dengan  Ibu Ani ya Pak Frans. Syalom.

Krebadia.com:

Terima kasih Pak Jonneri. Kami muat saja dulu pernyataan ini. Nanti dalam berita lanjutan (follow up) akan dimuat lagi tanggapan lengkap selengkap-lengkapnya setelah Bapak bersepakat dengan Ibu Ani Agas selaku klien Bapak.

Permohonan Maaf kepada Publik

Diberitakan sebelumnya, menurut Pemimpin Redaksi Krebadia.com Frans Anggal, dalam perspektif jurnalistik, tanggapan lengkap dan klarifikasi Ani Agas sangat dibutuhkan oleh publik.

“Mengapa demikian? Ani Agas adalah pejabat publik. Dia sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai Timur,” kata Anggal.

Anggal menjelaskan, sudah merupakan wacana umum di media bahwa kasus dari mana somasi itu berasal adalah kasus yang berkenaan dengan hajat hidup publik, bukan kasus privat. Terjadinya pun di ruang publik, bukan di ruang privat.

“Kalau Andre Babur jurnalis yang melakukan tugas publik peliputan berita sudah menyampaikan permohonan maafnya—satu dari tiga poin permintaan dalam somasi Ani Agas—, maka secara etis, meski tidak wajib secara hukum, Ani Agas perlu menerima permohonan maaf Andre Babur,” kata Anggal.

Malah tidak cukup hanya menerima permohonan maaf dari Andre Babur, kata Anggal. Masih ada keutamaan etik lainnya yang perlu diperhatikan.

Menurutnya, menyampaikan permohonan maaf oleh Andre Babur dan menerima permohonan maaf oleh Ani Agas merupakan keutamaan etika privat dari dua orang yang bersengketa.

“Jangan lupa, ada etika publik juga di sana. Bukan hanya etika privat,” kata Anggal.

Ia mengingatkan, baik Ani Agas maupun Andre Babur sama-sama merupakan pelayan publik. Hanya beda tupoksi saja. Jadi, sebagai pelayan publik, tidak bisa tidak, keduanya harus menghargai etika publik.

Atas dasar etika pertanggungjawaban publik, kata Anggal, Ani Agas perlu memberikan  klarifikasi lengkap berupa siaran pers sebagaimana telah dituntutkan kepada dan dipenuhi oleh An Babur. “Dalam konteks itu, kalau Ani Agas merasa ada etika publik yang dia langgar, apa salahnya dia minta maaf kepada publik. Itu sebuah keutamaan dalam etika publik dan tentu dalam etika birokrasi juga. Kalau dia lakukan itu, saya angkat topi. Keberanian etik itu akan dicatat dengan tinta emas,” kata Anggal.

Baca Juga : Buntut Somasinya Ani Agas, 2 Jurnalis Kirim Surat Terbuka Minta Maaf  ke Pejabat Pemkab Manggarai Timur

Jurnalis Indometro.com Damianus "An" Babur. Sebagai tersomasi, An Babur sudah memenuhi semua permintaan Ani Agas: take down video Tiktok, klarifikasi di media, dan permohonan maaf.
FOTO: Dokumen An Babur
Jurnalis Indometro.com Damianus “An” Babur. Sebagai tersomasi, An Babur sudah memenuhi semua permintaan Ani Agas: take down video Tiktok, klarifikasi di media, dan permohonan maaf. FOTO: Dokumen An Babur

Klarifikasi Lengkap Andre Babur

Untuk memudahkan pembaca memahami duduk soal masalah yang belum selesai ini, berikut ini Krebadia.com memuat lagi secara lengkap klarifikasi Andre Babur.

Saya, Damianus Babur, perekam  video percakapan  Saudari Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten  Manggarai Timur Pranata Kristiani Agas bersama  Kapolda Nusa Tenggara Timur  Bapak Irjen Pol. Johni Asadoma, yang juga saya unggah melalui akun Tiktok pribadi saya dengan nama akun @damianbabur.

Berdasarkan surat somasi nomor 27/PH/SM/V/2023 yang saya terima pada kamis 18/05/2023 dari Saudari Pranata Kristiani Agas atau sapaan akrabnya Ani Agas melalui luasa jukumnya Bapak Dr. Jonneri Bukit. S.H., M.H., M.Kn yang meminta beberapa hal di antaranya:

Menghapus postingan bideo yang Bapak rekam tanpa seizin klien saya melalui akun Tiktok milik Saudara dalam waktu 1×24 jam sejak surat somasi ini diterima.

Melakukan klarifikasi dengan meluruskan atas pemberitaan yang telah Bapak lakukan dan tidak menyenangkan klien kami dalam waktu 2×24 jam sejak surat somasi ini diterima.

Menyampaikan permohonan maaf secara tertulis, melalui media massa cetak atau elektronik atas berita yang sempat viral di mana berita tersebut mengandung berita fitnah dalam waktu 3×24 jam sejak surat somasi ini diterima.

Atas permintaan yang tertera dalam surat somasi tersebut maka berikut tanggapan saya.

Video yang dimaksud dalam permintaan poin 1 sudah saya hapus pada Rabu,17/05/2023, satu hari sebelum saya menerima surat somasi ini berdasarkan beberapa pertimbangan yang saya lakukan.

Sesuai permintaan pada poin 2, saya menyampaikan klarifikasi bahwa pemberitaan di akun media sosial itu keliru diunggah, tapi fakta bahwa dua pejabat publik itu berbicara di ruang publik dan Sekdinkes Manggarai Timur Pranata Kristiani Agas yang biasa disapa Ani Agas menawarkan gedung dan tanah puskesmas di seluruh Manggarai Timur untuk dibangungkan pospol yang bukan kewenangannya.

Berikut adalah kronologinya:

Pada Sabtu 13/05/2023, Kapolda NTT Bapak Irjen Pol. Johni Asadoma melakukan kunjungan kerja di Kabupaten Manggarai Timur dan salah satu agendanya  bertatap muka dengan sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai Tirmur.

Saat itu, hadir juga Wakil Bupati Siprianus Habur, sekretaris daerah Kabupaten Manggarai Timur, sejumlah kepala OPD Manggarai Timur, para asisten, staf ahli dan pegawai serta sejumlah tokoh masyarakat dan kawan-kawan  jurnalis dari berbagai media.

Saat selesainya acara resmi tatap muka Bapak Kapolda itu, saya dan teman-teman media meminta  kepada ajudan kapolda untuk kami bisa wawancara Bapak Kapolda.

Setelah mendapat izin Pak Kapolda, saya dan beberapa teman media lainnya segera menghampiri Bapak Kapolda. Namun, saat itu ada sesi foto dengan semua pejabat di Kabupaten Manggarai Timur dan juga Sekdinkes Manggarai Timur Pranata Kristiani Agas yang disapa Ani Agas menyalami kapolda ikut foto bersama, kemudian ia sendiri minta foto bersama kapolda dan dilanjutkan percakapan kedua pejabat publik itu di ruang publik yang disaksikan oleh seluruh pejabat Manggarai Timur di ruang itu. Saat ini sekdinkes hadir sebagai pejabat publik dari Dinas Kesehatan Manggarai Timur dengan memakai baju songke serta tanda pengenalnya.

Dalam percakapan dua pejabat yang terjadi di ruang publik, sekdinkes Manggarai Timur menjabarkan kerja sama Polres Manggarai Timur dan Koramil dalam mengatasi masalah Covid 19 dan masalah stunting di Manggarai Timur, sehingga kemudian sekdinkes itu menawarkan gedung dan tanah puskesmas di seluruh Manggarai Timur untuk dibangunkan pos polisi (pospol).

Karena keduanya merupakan pejabat publik dan sedang berbicara di ruang publik, saya dan teman wartawan mengabadikan momen itu dengan mengambil foto dan memvideokan percakapan mereka yang membahas tentang masalah kesehatan di wilayah Manggarai Timur.

Saat itu, Saudari Sekdinkes Matim berbicara bagaimana selama ini pihaknya sangat terbantu sekali dengan keberadaan Polri dalam hal ini Polres Manggarai Timur dan TNI dalam menangani masalah angka stunting dan kematian ibu dan anak di Manggrarai Timur yang tinggi. Sehingga, Saudari Sekdinkes menawarkan ke Pak Kapolda gedung dan tanah-tanah puskesmas yang masih kosong untuk dibangunkan pos polisi. Menanggapi apa yang disampaikan Saudari Sekdinkes, Pak Kapolda hanya menyarankan agar itu didiskusikan dengan Pak Kapolres Manggarai Timur yang saat itu berada tepat di samping mendampingi  Pak Kapolda.

Baca Juga : Di Banyak Daerah Lain Pejabat Minta Maaf Kalau Salah, di Matim Malah Balik Mensomasi Jurnalis

Video percakapan itu akhirnya saya share ke grup WhatsApp Badan Pengurus Forum Komunikasi Alumni Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (FORKOMA MATIM), yang di dalam  WAG tersebut  Bupati Manggarai Timur Bapak Agas Andreas juga sebagai anggota grup tetapi Saudari Ani Agas bukan anggota grup.

Pernyataan saya di Grup FORKOMA Matim meyebutkan: “Sejak kapan Ani Agas punya tanah puskesmas?  Tanah-tanah puskesmas di Matim itu banyak tanah hibah dari masyarakat untuk pembangunan fasilitas kesehatan. Dengan angkuhnya, Ani Agas  menawarkan tanah-tanah itu untuk dibangunkan pos polisi. Ngawur!!”

Komentar angggota WAG pun mulai bermunculan. Saya juga sempat dihubungi Bapak  Bupati  melalui video call yang kemudian tidak diangkat atau saya abaikan. Lalu, video tersebut saya bagikan melalui akun Tiktok pribadi saya atas nama @damianbabur dengan keterangan dalam video, “Virall !! Sekretaris Dinkes Matim Ani Agas  menawarkan tanah hibah masyarakat untuk puskesmas di Matim agar didirikan pos polisi.”

Setelah itu, salah satu teman media juga menghungi saya meminta video itu dan saya pun mengirimkannnya. Kemudian teman tersebut membagikan video itu di akun Tiktok pribadinya atas nama @firmanjawaya303 dengan keterangan:

 “Di tengah viral kasus dugaan indikasi korupsi dana Covid-19 di Dinkes Matim, beredar video Ani Agas sekertaris dinkes tawarkan tanah puskesmas ke kapolda NTT untuk bangun pos polisi.”

Singkatnya, baik unggahan Tiktok @damianbabur maupun unggahan Tiktok @firmanjaya303 akhirnya menjadi viral. Dan berbagai media juga memberitakan hal tersebut.

Pada Minggu 14/05 /2023,  saya ditelepon oleh  sekdinkes Matim dalam hal ini adalah Saudari Ani Agas, yang meminta untuk take down video yang saya unggah di akun Tiktok pribadi saya. Katanya, kalau tidak tidak di-take down maka PH-nya (penasihat hukumnya) akan menghubungi saya.

Oleh karena itu, saya ingin klarifiksi bahwa berita-berita yang kemudian mengaitkan persoalan video tersebut dengan  kasus dugaan korupsi dana Covid 19 di Manggrai Timur bukan berita  milik saya, dan akun Tiktok yang megaitkan persoalan yang sama juga bukan akun Tiktok milik saya.

Lalu terkait video tersebut, memang saya  belum meminta izin untuk merekam bahkan untuk membagikan ke akun Tiktok pribadi saya. Dan pernyataan saya di Grup WA Badan Pengurus Forum Komunikasi Alumni PMKRI Manggarai Timur saya katakan keliru karena tidak menulis secara lengkap jabatan dari saudari Ani Agas selaku sekdinkes Matim.

Atas dasar itu, saya secara pribadi menyampaikan permohonan maaf kepada Saudari Ani Agas selaku sekdinkes Matim yang akhirnya menjadi pihak yang merasa dirugikan atas tindakan saya merekam dan menyebarkan video tersebut.

Terima kasih.

Baca Juga : Petrus Selestinus Dorong Jurnalis Manggarai Timur Bersatu Bangkit Lakukan Somasi Balik

Editor: Redaksi Krebadia.com