BERITA  

Tak Ada yang Berani Jadi PPK, Empat Proyek Air Minum Bersih Rp10,3 Miliar di Matim Terancam Tak Selesai Tepat Waktu

Selepas penersangkaan PPK Antonius F. Dapoto dalam kasus dugaan korupsi proyek air minum bersih Desa Rana Masak

Avatar of Etgal Putra
yos marto, yoseph marto, ppk
Yos Marto: Setiap tahun PUPR selalu kesulitan mencari tenaga yang bersedia menjadi PPK. (Edvon Malyanto)

Ditulis oleh Etgal Putra

Krebadia.com — Empat paket proyek air minum bersih di Kabupaten Manggarai Timur (Matim) senilai 10,3 miliar rupiah yang telah menerima surat perintah mulai kerja (SPMK) dari panitia pembuat kebijakan (PPK) Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Matim terancam terlambat alias tak selesai tepat waktu, sebagai imbas dari tersendatnya penggantian PPK selepas penersangkaan PPK Antonius F. Dapoto dalam kasus dugaan korupsi proyek air minum bersih Desa Rana Masak, Kecamatan Borong, tahun anggaran 2020.

Kepala Dinas PUPR Matim Yos Marto yang diwawancarai Krebadia.com di Kantor Dinas PUPR Matim, Selasa 5 September 2023, mengatakan saat ini dinas PUPR mengalami kesulitan dalam proses penggantian PPK.

Dikatakannya, hingga saat ini belum satu pun tenaga di PUPR Matim yang mau dan berani  mengemban tugas sebagai PPK.

Alasannya, para pegawai PUPR Matim tidak ingin melanjutkan pekerjaan yang tidak mereka ikuti prosesnya sejak awal.

“Mungkin karena traumatis, karena psikologis, dengan kasus penangkapan kemarin,” kata Yos Marto.

Sebagaimana diberitakan Krebadia.com, dalam kasus Proyek Pengembangan Jaringan Perpipaan di Desa Rana Masak, Kecamatan Borong, tahun anggaran 2020 yang dikelola Dinas PUPR Matim, Kejaksaan Negeri (Kejari) Ruteng menetapkan PPK Antonius F. Dapoto menjadi tersangka dan ditahan 20 hari sejak Jumat 4 Agustus 2023.

Yos Marto mengatakan, menurut persepsi umum di masyarakat, menjadi PPK adalah sebuah kebanggaan, sebuah tugas yang menyenangkan. Namun kenyataannya, setiap tahun ia selalu kesulitan mencari tenaga yang bersedia menjadi PPK.

“Setiap tahun kami selalu cari. Mereka banyak yang tolak. Tidak bisa kita paksa,” kata Yos Marto.

Mengatasi krisis tenaga ini, menurut Yos Marto, dinas PUPR meminta bantuan tenaga pada dinas kesehatan.

“Suka tidak suka, karena syaratnya dia wajib bersertifikat. Sehingga kami minta tolong pada dinas lain,” kata Yos Marto.

PUPR Akan Keluarkan Surat Pemberhentian Sementara

Yos Marto mengatakan, sejak penersangkaan stafnya pada 4 Agustus 2023, ia selaku kadis PUPR Matim tidak serta merta melakukan penggantian PPK, karena proses pergantian ini sudah ada aturan mainnya.

Saat ini PUPR Matim sedang melaksanakan tahapan-tahapan yang dibutuhkan untuk proses penggantian PPK yang bermasalah, salah satunya adalah meminta surat diskresi yang dikeluarkan oleh Bupati Manggarai Timur Andreas Agas, kata Yos Marto.

“Tahapan dimulai dengan mengeluarkan surat pemberhentian PPK yang lama dan proses penunjukan PPK yang baru. Besok kami akan bersurat ke bupati, karena kebijakan ada di atas,” kata Yos Marto.

Yos Marto mengatakan bahwa selama ini pihaknya telah berkomunikasi dengan para kontraktor mitra yang sudah menandatangani kontrak proyek milik Dinas PUPR Matim.

Segala urusan yang bersifat administratif, dijanjikannya akan diselesaikan dalam minggu ini. Proses ini akan dilakukan sambil pihaknya terus berkomunikasi dengan pihak terkait seperti kontraktor.

Selain mengurus administratif yang berkaitan dengan pergantian PPK baru, Yos Marto mengatakan pihaknya akan mengeluarkan surat penghentian pekerjaan sementara bagi kontraktor yang pekerjaannya terkatung-katung sebagai imbas ditetapkannya PPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

“Mungkin minggu ini kami keluarkan surat ini. Untuk tahapan (pekerjaan proyek) yang sedang dikerjakan teman-teman (kontraktor), stop sementara dulu kegiatannya sambil menanti PPK baru,” kata Yos Marto.

Dinas PUPR sebagai pengguna anggaran meminta kontraktor yang telah menandatangani kontrak kerja bersabar. Kontraktor mitra jeda sejenak sambil menunggu keputusan bupati dan juga keputusan dari Menteri keuangan dan Lembaga Kebijakan Pengadaan  Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

“Jeda bukan berarti putus kontrak. Kalau soal rugi, pasti rugi. Masyarakat penerima manfaat rugi, kita pemda juga rugi,” kata Yos Marto.

Pemda Manggarai Timur Enggan Kehilangan DAK

Sumber pendanaan empat proyek air minum bersih senilai 10,3 miliar rupiah yang saat ini tersendat oleh  masalah pergantian PPK berasal dana alokasi khusus (DAK) tahun 2023.

Proyek air minum bersih ini dikerjakan oleh CV Budi Bakti dengan pagu 4,275 miliar rupiah di Desa Lengko Namut, CV Nadi Sari dengan pagu 2,572 miliar rupiah di Desa Satar Padut, CV Chavi Mitra dengan pagu 2,217 miliar rupiah di Desa Gising, dan CV Delta 88 dengan pagu 1,327 miliar rupiah.

Dana alokasi khusus (DAK) adalah kebijakan pusat yang dijalankan oleh daerah. Mekanisme pencairannya bertahap, berdasarkan progres yang ada dan dilaporkan dari lapangan.

Dalam kondisi normal, penyaluran dana dari rekening pemerintah daerah ke rekening kontraktor mitra dilakukan setelah kontraktor mitra memenuhi berbagai syarat, salah satunya adalah progres pekerjaan di lapangan.

Menurut Yos Marto, saat ini dana DAK tahap satu telah masuk ke rekening Pemerintah Manggarai Timur, namun tersedat penyalurannya sebagai imbas ditetapkannya PPK Antonius F. Dapoto sebagai tersangka kasus korupsi.

“Karena kondisi seperti ini, pencairan uang 30 persen saja belum. Pencairan uang untuk perencanaan juga belum,” kata Yos Marto.

Mengenai tersendatnya aliran dana ini, Pemerintah Manggarai Timur dalam hal ini dinas PUPR akan berkonsultasi ke pemerintah pusat untuk mencari jalan keluar bagi kontraktor yang telah terikat kontrak pengerjaan proyek.

Pemerintah Manggarai Timur, menurut Yos Marto, tidak ingin DAK  ini hilang begitu saja karena masalah PPK, mengingat tahapan pengerjaan proyek sudah berjalan sejak Juli 2023.

Yos Marto mengatakan ia peduli pada nasib kontraktor yang sudah terikat kontrak kerja. Ia juga peduli pada masyarakat penerima manfaat proyek air minum ini.

Dinas PUPR sebagai pengguna anggaran akan berusaha mengatasi masalah ini dengan berkonsultasi langsung ke pusat.

“Misalnya (proyek) gagal karena ini (pencairan dana) di kemudian hari, apa konsekuensi dari semua itu, karena mereka sudah diikat oleh kontrak. Minggu depan paling kurang kami akan ke Jakarta,” kata Yos Marto.

Tupoksi PPK Tidak Mudah

Tugas dan fungsi (tupoksi) PPK dalam proyek pemerintah tidaklah mudah. Dapat dipahami kalau aparatur negara  pikir seribu kali sebelum menyatakan siap melakasanakan tugas.

Ada delapan tupoksi PPK.

  1. Penyusunan Rencana Proyek: PPK bertanggung jawab untuk menyusun rencana proyek secara rinci, termasuk estimasi biaya, sumber daya yang dibutuhkan, jangka waktu pelaksanaan, dan sasaran proyek.
  2. Pengadaan Barang/Jasa: PPK bertanggung jawab dalam proses pengadaan barang atau jasa yang diperlukan untuk proyek pemerintah. PPK harus memastikan bahwa proses pengadaan dilakukan dengan transparan, efisien, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  3. Evaluasi dan Pemilihan Penyedia Barang/Jasa: PPK bertugas melakukan evaluasi terhadap calon penyedia barang atau jasa yang mendaftar, serta memilih penyedia yang paling sesuai dengan kebutuhan proyek. PPK harus memastikan bahwa proses pemilihan dilakukan secara objektif dan adil.
  4. Pembuatan Kontrak: PPK bertanggung jawab untuk membuat kontrak dengan penyedia barang atau jasa yang terpilih. Kontrak harus berisi semua ketentuan yang terkait dengan proyek, termasuk ruang lingkup pekerjaan, jadwal pelaksanaan, biaya, dan ketentuan pembayaran.
  5. Pengawasan Pelaksanaan Proyek: PPK harus memantau dan mengawasi pelaksanaan proyek secara teratur untuk memastikan bahwa semua kegiatan sesuai dengan rencana yang telah disusun. PPK juga harus mengatasi masalah atau hambatan yang muncul selama pelaksanaan proyek.
  6. Pengendalian Anggaran: PPK harus mengelola dan mengendalikan anggaran proyek dengan baik. PPK harus memastikan bahwa pengeluaran sesuai dengan rencana dan mengambil tindakan jika terjadi penyimpangan.
  7. Pelaporan dan Pertanggungjawaban: PPK harus menyampaikan laporan kemajuan proyek secara rutin kepada pihak yang berwenang. PPK juga bertanggung jawab untuk menjawab pertanyaan atau permintaan informasi terkait dengan proyek dari pihak yang berkepentingan.
  8. Evaluasi dan Penutupan Proyek: Setelah proyek selesai, PPK harus melakukan evaluasi terhadap hasil proyek dan pembelajaran yang didapatkan. PPK juga bertugas untuk menutup proyek dengan melakukan pembayaran terakhir kepada penyedia barang atau jasa serta melaporkan hasil proyek secara lengkap.

Dengan melaksanakan tugas dan fungsi-fungsi tersebut, PPK bertanggung jawab memastikan bahwa proyek pemerintah dilaksanakan dengan efektif, efisien, dan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan.

 

EDITOR: Redaksi Krebadia.com