Pengangkatan Kepala SDK di Manggarai Wewenang Siapa? Yapersukma: Itu Wewenang Yayasan! Dinas PPO: Kalau ASN, Yayasan Harus Buat Permohonan ke Bupati!

20211118 sukma 2 1536x864 1
Gedung Yapersukma Pusat (Foto: keuskupanruteng.org)

Krebadia.com — Siapa yang berwenang mengangkat kepala sekolah pada 82 SDK di Kabupaten Manggarai? Menurut Ketua Yapersukma Romo Patrick Dharsam Guru, yang berwenang adalah yayasan, dalam hal ini Yapersukma selaku penyelenggara. Sedangkan menurut Sekretaris Dinas (Sekdin) Pendidikan Pemuda dan Olahraga (PPO) Kabupaten Manggarai Wensislaus Sedan, S.Pd, M.Si, yayasan tidak bisa tembak langsung. Jika menginginkan guru aparatur sipil negara (ASN) diangkat menjadi kepala SDK, Yapersukma harus membuat permohonan kepada bupati.

Ketua Yapersuka Romo Patrick Guru dan Sekdin PPO Wens Sedan ditemui Krebadia.com secara terpisah di Ruteng, masing-masing pada Rabu dan Jumat, 5 dan 7 Juli 2023.

Status quaestionis dalam wawancara Krebadia.com kepada kedua narasumber ini berangkat dari opini mantan ketua Yapersukma Romo Edy Menori pada media ini, yang menyebutkan dinas PPO mengintervensi secara langsung pengelolaan SDK, termasuk dalam hal pengangkatan kepala sekolah.

Ketua Yapersukma Romo Patrick Guru berpandangan, pengangkatan kepala sekolah pada sekolah swasta merupakan kewenangan penyelenggara sekolah atau yayasan. Ini sesuai dengan undang undang dan regulasi yang mengatur kewenangan yayasan.

“Saya sudah lihat yang sehubungan dengan kewenangan yayasan. Kalau saya tidak salah dalam Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 dan perubahan Permenbudristek Nomor 40 Tahun 2021,” kata Romo Patrick, ditemui Krebadia.com di ruang kerjanya, Lantai 2 Gedung Yapersukma Ruteng, Rabu 5 Juli 2023.

“Dalam undang-undang tersebut dengan sangat jelas disampaikan dalam poin tentang pedoman pendidikan, (yakni) tentang pengangkatan kepala sekolah. Di sini sudah jelas, (kepala) sekolah negeri diangkat oleh pemerintah. Sementara untuk (sekolah) swasta, (kepala sekolah) diangkat oleh penyelenggara sekolah,” katanya.

Permohonan ke Bupati

Seraya tidak menafikan kewenangan yayasan sebagaimana diatur dalam UU dan beberapa turunannya, Sekdin PPO Wens Sedan mengingatkan satu hal penting. Yakni bahwa jika menginginkan guru ASN diangkat menjadi kepala sekolah pada SDK yang diselenggarakan maka Yapersukma harus membuat permohonan kepada bupati, kepala daerah.

pak wens
Sekretaris Dinas PPO Manggarai Wensislaus Sedan,S.Pd, M.Si (Foto: poskupang.com)

Sekdin Wens Sedan ditemui Krebadia.com di ruang kerjanya di Kantor Dinas PPO Manggarai di Ruteng, Jumat 7 Juli 2023.

Wens menjelaskan, permohonan pengangkatan kepala sekolah merupakan syarat normatif demi terpenuhinya hak dari guru ASN yang diangkat menjadi kepala sekolah.

Dikatakan, permohonan pengangkatan perlu dibuat agar hak dari guru bersangkutan tidak dikorbankan. Salah satu haknya adalah tunjangan jabatan.

Penjelasan Sekdin Wens merujuk pada pengangkatan kepala SDK Kumba 1 milik Yapersukma yang berada di Kecamatan Langke Rembong.

“Kan ada kasus di (SDK) Kumba 1. (Kepala sekolah) diangkat oleh yayasan (Yapersukma), (tetapi) minta tunjangan pada dinas (PPO). Tidak bisa. Dia aparatur negara. Kalau dia (harus) dihargai oleh negara dalam bentuk tunjangan, maka dia harus diangkat oleh pejabat negara.”

Dikatakan, pihak dinas PPO akan memberikan syarat normatif terkait pengangkatan guru ASN sebagai kepala sekolah pada sekolah milik Yapersukma. Termasuk tunjangan yang melekat pada diri kepala sekolah ASN.

“Tunjangan diberikan sesuai dengan standar pemberian tunjangan kepada guru yang ditugaskan sebagai kepala sekolah. Sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sehingga tidak ada yang dikecewakan kalau begitu,” kata Wens.

Ditanyai tentang regulasi tunjangan kepala sekolah, Sekdin Wens mengatakan regulasi tunjangan kepala sekolah yayasan merupakan kewenangan yayasan. Yang tahu adalah yayasan.

“Kalau kami (dinas PPO), (tunjangan untuk) guru negeri yang diangkat menjadi kepala sekolah, tentu jelas regulasinya (seperti sudah dijelaskan di atas),” kata Wens.

Merasa Tidak Otonom

Dalam opininya “Cuci Tangan atau Gandeng Tangan?” yang dimuat Krebadia.com, mantan ketua Yapersukma Romo Edy Menori menulis bahwa SDK di Manggarai tidak sepenuhnya otonom berada dalam kewenangan Yapersukma. Sebab, dinas PPO umumnya mengintervensi langsung pengelolaan SDK.

Baca juga:

Tentang hal ini, Romo Patrick Guru mengatakan, sebagai ketua baru Yapersukma ia perlu mempelajari lebih lanjut hal tersebut.

“Yang saya tidak tahu, apakah ada kesepakatan antara pemerintah dan pimpinan sebelumnya mengenai pengangkatan ini. Tapi saya belum komunikasi dengan mereka, atas dasar apa mereka mengangkat kepala sekolah,” kata Romo Patrick.

Meski belum mengetahui soal intervensi dinas PPO yang disorot opini Romo Edy Menori, Romo Patrick mengatakan ia sendiri melihat ada kejanggalan mengenai stempel dan kop surat sebagaimana disentil Romo Edy Menori dalam opininya.

“Saya juga sudah bicara dengan Romo Edy mengenai kop dan stempel. Agak janggal. Kop suratnya bicara yayasan, kok stempelnya dinas,” kata Romo Patrick.

Harus Duduk Bersama

Patrick Guru berpendapat, yayasan dan dinas adalah mitra kerja. Sebagai ketua dari sebuah yayasan yang menjadi mitra pemerintah dalam menyelenggarakan sekolah swasta, ia harus bergerak berdasarkan regulasi yang diatur oleh pemerintah.

“Kalau saya bergerak tidak sesuai (dengan) regulasi maka saya salah sebagai yayasan. Maka kalau saya omong soal regulasi, pemerintah daerah pun harus bergerak berdasarkan regulasi yang sama,” kata Romo Patrick.

“Untuk bergerak bersama, kita harus duduk bersama, supaya kita bisa meluruskan. Supaya saya sebagai yayasan tidak merasa paling benar, begitu pun pemerintah tidak merasa paling benar,” katanya.

Sebagai ketua dari yayasan yang bermitra dengan pemerintah, Romo Patrick berterima kasih karena pemerintah bersedia menempatkan tenaga ASN di sekolah milik Yapersukma.

Ia ingin agar ke depan, dalam pengangkatan kepala sekolah, dinas PPO lebih proaktif berkomunikasi dengan Yapersukma.

“Ini soal komunikasi. Ketika saya ingin mengangkat kepala sekolah PNS yang ada di sekolah saya, saya tentu harus bertanya pada dinas, berkoordinasi dengan mereka. Demikian pula sebaliknya.”

“Pertama, soal regulasi apa yang bisa digunakan. Kedua, apakah orang ini layak atau tidak. Jika ditemukan belum layak, maka saya bisa mengangkat guru swasta, dengan ketentuan dia mengikuti ketentuan yayasan,” kata Romo Patrick.

patrik guru
Ketua Yapersukma Ruteng Romo Patrick Dharsam Guru (Foto: Instagram/@patrickguru)

Soal Laporan Dana BOSP

Ketika Krebadia.com menyinggung opini Romo Edy Menori mengenai pengangkatan kepala SDK menggunakan SK kolektif tanpa paraf oleh dinas PPO, Sekdin Wens Sedan dengan tegas mengatakan itu bukan ranah dinas PPO.

“Kalau (menurut) saya, itu kan teknis kepegawaian, lebih pas (kalau) tanya ke BKPSDM. Karena kami hanya pada tataran ketika ada (kepala) sekolah yang sudah lowong atau habis masa jabatannya,” kata Wens.

Menjawab pertanyaan menyangkut kewajiban SDK melaporkan penggunaan dana BOSP ke dinas PPO dan tidak ke Yapersukma sebagai penyelenggara sekolah, Wens mengatakan perlu tidaknya laporan ke Yapersukma merupakan kewenangan pihak yayasan.

“Semestinya yayasan mengeluarkan standar atau petunjuk pada sekolah, supaya laporan penggunaan keuangan di sekolah, bukan hanya BOSP, semuanya dilaporkan pada yayasan,” kata Wens.

Baca juga:

Khusus laporan penggunaan dana BOSP kepada dinas PPO, kata Wens, itu merupakan kewajiban. Prosedurnya normatif dan tidak bisa ditawar atau diubah, karena hal ini menyangkut pertanggungjawaban penggunaan uang negara yang punya implikasi hukum.

“Kenapa BOSP lapor ke sini, karena itu uang negara, wajib ke sini. Apakah mereka bawa laporan keuangan ke yayasan, itu kami tidak urus. Yang penting kan ke dinas, karena harus ada pertanggungjawaban (setelah) pakai uang negara.”

“Karena (sekolah) sudah pakai uang negara, maka pertanggungjawabannya harus mengikuti prosedur normatif. Model pertanggungjawaban keuangan negara. Makanya kami pun meminta laporan pertanggungjawaban ke mereka, ke sekolah,” kata Wens.

Pertanggungjawaban penggunaan uang negara  tidak hanya berlaku pada sekolah yang menerima bantuan dana BOSP, kata Wens.

“Begitu juga kalau kami (dinas PPO) kasih hibah ke lembaga bukan negara, misalnya KONI, dia harus bertanggung jawab pada kita (dinas PPO) karena sudah gunakan uang negara.”

Soal Bendahara BOSP

Selain intervensi dalam pengangkatan kepala SDK yang dilakukan dinas PPO, penentuan bendahara BOSP di sekolah milik Yapersukma menjadi poin yang turut disinggung Romo Edy Menori dalam opininya.

Menurut mantan ketua Yapersukma tersebut, secara de facto pengelolaan dana BOSP pada SDK di Manggarai tidak melibatkan Yapersukma. Urusan dana BOSP langsung dengan dinas PPO dan ini atas permintaan dinas PPO sendiri.

“Beberapa kepala sekolah pernah menyampaikan kepada yayasan bahwa dinas membuat kebijakan di SDK tentang pengangkatan bendahara BOSP dari tenaga ASN. Hal ini merupakan contoh kebijakan yang melampaui wewenang,” tulis Romo Edy.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Yapersukma Romo Patrick Guru mengatakan ia juga belum menemukan satu pun regulasi yang mengatur pengangkatan bendahara BOSP harus dari ASN.

“Saya sudah cari aturan itu mengenai bendahara itu harus PNS. Mungkin dinas ada aturan sendiri. Seperti yang saya sampaikan, mungkin dulu ada kesepakatan antara dinas dan yayasan yang saya belum tahu. Tapi kalau saya, saya akan bergerak berdasarkan aturan dan regulasi. Kalau tidak ada aturan yang mengatur soal itu, berarti mungkin saja itu salah,” katanya.

Baca juga:

Dinas Tidak Intervensi

Sekdin PPO Wens Sedan memastikan tidak pernah dinas PPO menetapkan aturan seperti itu pada sekolah milik Yapersukma.

Yang seperti itu diterapkan pada sekolah negeri karena dinas PPO memiliki tanggung jawab penuh pada sekolah tersebut, kata Wens.

Menurut Wens, pada sekolah yang diselenggarakan masyarakat, kebijakan apa pun merupakan otoritas yayasan.

Berkaitan dengan bendahara BSOP, kata Wens, hal yang sangat perlu diperhatikan adalah adminstrasi dan pertanggungjawaban penggunaan dana BOSP.

Harus dipastikan, administrasi dan pertanggungjawabannya benar-benar sejalan dengan prinsip tertib data dan tertib administrasi. Hal ini digarisbawahi Kepala Dinas (Kadis) PPO Manggarai Frans Gero saat diwawancarai Krebadia.com beberapa waktu lalu.

Menurut Wens, pemerintah sudah sangat peduli terhadap pendidikan dan berusaha sebaik mungkin membantu penyelenggara sekolah swasta agar pendidikan terjamin bermutu bagi masyarakat.

Kepedulian ini bisa dilihat dari penempatan guru ASN pada sekolah milik swasta. Juga dari pemberian dana BOSP untuk menunjang proses belajar mengajar di sekolah tersebut, kata Wens.

Menurutnya, tidak ada satu pun tendensi dari dinas PPO mengintervensi otonomi pada sekolah milik Yapersukma.

Khusus untuk urusan BOSP, kata Wens, mau tidak mau dinas PPO harus menaikkan standar pengawasan pada bendahara yang mengelola dana tersebut. Dengan demikian, jika tersedia tenaga guru ASN pada sebuah sekolah milik Yapersukma, maka guru tersebut menjadi guru yang akan direkomendasikan oleh dinas PPO menjadi bendahara BOSP.

“Kalau di sana (sekolah milik Yapersukma) ada guru negeri, misalnya kepsek negeri, di sana ada guru negeri lain selain kepala sekolah, maka kami pasti menganjurkan untuk sedapat mungkin guru negeri itu yang diangkat sebagai bendahara.”

“Karena apa? Ini untuk mencegah risiko kacaunya administrasi keuangan sekolah. Untuk kebaikan sekolah juga. Sama sekali tidak ada tendensi lain, untuk apa?” kata Wens.

Alasan Keterikatan

Menurut Sekdin Wens Sedan, tugas sebagai bendahara BOSP tidak bisa diemban oleh siapa pun yang tidak kompeten dan tidak memiliki keterikatan.

Alasan keterikatan ini juga yang mendorong guru ASN pada sekolah menjadi prioritas rekomendasi dinas PPO dalam pengangkatan seorang guru menjadi bendahara BOSP, kata Wens.

“Kalau menurut saya, jangan beri tugas sebagai bendahara pada guru honor lepas. Kenapa bukan guru honor lepas? Karena sebentar-sebentar dia bisa ikut tes PNS atau apa, atau mungkin dia tidak senang dengan sekolah itu, dia pindah ke sekolah lain,” katanya.

Diingatkan, dana BOSP yang diterima sekolah dan dikelola bendahara BOSP adalah uang negara. Laporan dan administrasinya harus jelas karena ini semua akan berpengaruh pada proses pengadministrasian keuangan sekolah.

Selain itu, kesalahan dalam pengelolaan dan pengadministrasian dapat berujung pada masalah hukum. Ini hal yang tidak diinginkan baik oleh dinas PPO maupun oleh bendahara pengelola dana BOSP, kata Wens.

“Karena pertimbangan itu tadi. Bayangkan kalau kasih ke guru swasta, atau guru honorer tidak tetap. Besok dia pindah atau ada pekerjaan lain yang lebih enak, ya sudah, maka kacaulah administrasi keuangan sekolah.”

Baca juga:

Semangat Kolaborasi

Sekdin Wens Sedan mengatakan, jika pada sebuah sekolah swasta tidak ada tenaga guru ASN, maka yayasan punya otoritas untuk memberi petunjuk kepada sekolah tentang  syarat-syarat apa saja yang harus dipenuhi agar seseorang layak dan pantas diangkat menjadi bendahara BOSP oleh yayasan.

“Jadi, secara fungsional, sebetulnya kewenangan pengangkatan bendahara itu ada di kepala sekolah, bukan ada di siapa-siapa. Itu yang pertama.”

“Yang kedua, saya pikir, dalam semangat kolaborasi membangun pendidikan di Manggarai ini tidak ada pemilahan, ini sekolah swasta atau ini sekolah negeri. Soal kebijakan pemerintah menempatkan guru ASN pada sekolah swasta, itu niat baik, Pak,” kata Wens.

Menurut Wens, semangat kolaborasi antara pemerintah dan yayasan tidak boleh kemudian dipatahkan dengan adanya intensi pribadi atau tendensi untuk bersaing mencari siapa yang paling benar.

“Yayasan atau sekolah yang diselenggarakan masyarakat mendidik anak bangsa juga. Pemenuhan hak anak mendapatkan pendidikan merupakan amanat konstitusi,” kata Wens.

 

EDITOR: Redaksi Krebadia.com