Dipertanyakan Ada Apa, Polres Matim Menyita Besi Beton dari Toko Pancaran dan Kasih Sayang

Menurut Polres Matim, besi beton dengan berbagai ukuran yang ditumpukkan di belakang kantor polres itu merupakan sampel untuk diuji keasliannya apakah sesuai dengan standar nasional Indonesia (SNI) atau tidak

Avatar of Etgal Putra
polres matim

Ditulis oleh Etgal Putra

Krebadia.com — Ratusan batang besi beton milik Toko Pancaran dan Toko Kasih Sayang di Borong, Kabupaten Manggarai Timur (Matim), disita Polres Matim. Dipertanyakan, apa gerangan dugaan delik yang dilanggar kedua pemilik toko sehingga besi beton dagangan mereka disita polres.

Saat mendatangi Kantor Polres Matim di Borong, Senin 5 Agustus 2023, Krebadia.com menyaksikan besi beton berbagai ukuran bertumpukan di belakang kantor polres.

Ditemui saat yang sama di kantor polres, Kepala Unit Tindak Pidana Tertentu (Kanit Tipiter) Polres Manggarai Timur Suriawan menjelaskan besi beton yang disita tersebut masih dalam proses penyelidikan untuk diuji keasliannya apakah sesuai dengan standar nasional Indonesia (SNI) atau tidak.

Dikatakannya, besi beton yang disita tersebut telah ditelusuri dokumen-dokumen terkait izin dan sebagainya, ternyata berstandar SNI semua.

Namun sejauh ini, kata Suriawan, Polres Manggarai Timur belum punya sikap untuk menentukan apakah penyelidikan terhadap kasus itu dilanjutkan atau dihentikan.

“Beberapa hari setelah pemeriksaan waktu itu, pemilik Toko Pancaran pergi ke Surabaya,” kata Suriawan.

Dikatakan, pihaknya sudah menghubungi pemilik Toko Pancaran untuk meminta keterangan lebih lanjut setelah proses pemeriksaan yang sudah dilakukan sebelumnya.

Namun saat dihubungi, kata Suriawan,  pemilik Toko Pancaran sudah berangkat ke Jawa dan sampai saat masih di Surabaya.

Dalam proses penyelidikan seperti dugaan kasus besi yang tidak sesuai dengan SNI,  kata dia, Polres Matim perlu melakukan pemeriksaan ahli,  seperti oleh dinas perdagangan.

Perihal pernyataan resmi  terkait kasus itu, Suriawan mengatakan ia segera mempertemukan Krebadia.com dengan Jefri Silaban, kepala Satuan Reserse dan Kriminal (kasatreskrim) Polres Matim.

Namun setelah empat puluh menit Krebadia.com menunggu, Kasatreskrim Jefri Silaban tidak muncul. Suriawan mengabarkan Jefri belum bisa ditemui lantaran masih sibuk.

Dari pantauan Krebadia.com, Toko Pancaran bangunan yang beralamat di Jalan Trans-Flores, Kelurahan Rana Loba, Kecamatan Borong, beberapa bulan terakhir ditutup.

Sementara itu, menjawab Krebadia.com, Andi pemilik Toko Kasih Sayang Borong yang juga beralamat di Jalan Trans-Flores dengan tegas mengatakan bahwa segala jenis besi yang dijualnya sudah sesuai standar SNI.

Soal penyitaan sejumlah besi beton yang dilakukan Polres Matim, Andi mengatakan ia tidak bisa memberikan komentar.

“Silahkan tanya ke Polres,” kata Andi dengan singkat saat ditemui di tokonya, Senin 5 Agustus 2023.

Hingga berita ini dinaikkan, Krebadia.com belum kunjung mendapat penjelasan resmi dari pihak reskrim perihal dugaan delik yang dilanggar pemilik Toko Pancaran dan Kasih Sayang sehingga besi beton dagangan mereka disita polres.

Apakah deliknya hanya soal dugaan penjualan besi beton tak sesuai dengan standar SNI? Sejak kapan dugaan itu ada? Mengapa baru sekarang dipersoalkan?

Masih banyak deretan pertanyaan publik yang belum terjawab karena kasat reskrim masih sibuk.

WhatsApp Image 2023 09 05 at 21.05.45
Toko Pancaran bangunan yang beralamat di Jalan Trans-Flores, Kelurahan Rana Loba, Kecamatan Borong, beberapa bulan terakhir ditutup. (Etgal Putra/Krebadia.com)

Apa Itu Standar Nasional Indonesia

Standar nasional Indonesia (SNI) adalah suatu ketentuan teknis yang dibuat oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN) Indonesia untuk menetapkan kriteria, metode pengujian, atau tata cara dalam melakukan proses produksi atau layanan tertentu. SNI bertujuan untuk memastikan kualitas, keamanan, kompatibilitas, keberlanjutan, dan keberhasilan produk atau layanan yang ada di Indonesia.

SNI digunakan untuk banyak produk dan layanan, seperti makanan dan minuman, kendaraan bermotor, konstruksi bangunan, peralatan elektronik, keamanan produk, lingkungan, dan lain-lain. SNI membantu pemerintah, pelaku industri, dan konsumen dalam menentukan standar yang harus dipenuhi oleh suatu produk atau layanan.

SNI juga dapat digunakan sebagai alat untuk melindungi konsumen dari produk atau layanan yang tidak aman atau buruk. SNI memberikan jaminan bahwa produk atau layanan telah melewati serangkaian pengujian dan standar yang ketat sebelum dijual kepada konsumen.

Dalam membangun standar tersebut, BSN Indonesia melibatkan berbagai pihak, seperti perwakilan industri, lembaga penelitian, akademisi, pemerintah, dan masyarakat umum. Standar Nasional Indonesia (SNI) diakui secara hukum di Indonesia dan diadopsi dari standar internasional yang telah ada.

Penerapan SNI mendukung perkembangan industri dalam negeri, meningkatkan daya saing produk atau layanan di pasar domestik maupun global, serta melindungi kepentingan konsumen.

polres matim
Besi beton sitaan dengan berbagai ukuran ditumpuk di belakang kantor Polres Manggarai Timur (Etgal Putra/Krebadia.com)

SNI Besi Beton untuk Konstruksi

Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk besi beton dalam konstruksi terkait dengan spesifikasi teknis, metode pengujian, dan persyaratan kualitas yang harus dipenuhi oleh besi beton yang digunakan dalam pembangunan.

SNI untuk besi beton dalam konstruksi meliputi beberapa hal penting sbb.

  1. Spesifikasi produk: SNI menetapkan karakteristik fisik besi beton yang meliputi diameter, bentuk, panjang, kekuatan tarik, kekuatan lentur, dan sifat-sifat mekanik lainnya.
  2. Metode pengujian: SNI memberikan panduan tentang metode pengujian yang harus dilakukan untuk menguji kualitas besi beton, seperti uji tarik, uji lentur, uji lentur tegak lurus, dan sebagainya. Metode pengujian ini penting untuk memastikan bahwa besi beton memenuhi standar kekuatan dan ketahanan yang ditentukan.
  3. Persyaratan kualitas: SNI menetapkan persyaratan kualitas yang harus dipenuhi oleh besi beton, termasuk kekuatan, ketahanan korosi, kekakuan, dan kandungan elemen yang mempengaruhi kualitas besi beton.
  4. Sistem penamaan: SNI juga memberikan sistem penamaan untuk besi beton yang mengacu pada karakteristik dan kekuatan besi beton yang digunakan.

Penerapan SNI besi beton dalam konstruksi sangat penting untuk memastikan keamanan, kekuatan, dan keberlanjutan struktur bangunan. SNI besi beton berguna untuk melindungi konsumen, mengatur praktik konstruksi yang baik, dan memastikan bahwa besi beton yang digunakan memenuhi standar yang ditetapkan.

WhatsApp Image 2023 09 05 at 21.05.46 1 e1693924450430
Sebagian tumpukan besi beton yang disita dengan berbagai ukuran di belakang kantor Polres Manggarai Timur (Etgal Putra/Krebadia.com)

Manipulasi Besi Beton yang Langgar SNI

Manipulasi besi beton yang melanggar Standar Nasional Indonesia (SNI) dapat berpotensi mengakibatkan kelemahan struktur bangunan dan meningkatkan risiko bencana, seperti keruntuhan, kerusakan, dan ancaman keselamatan bagi pengguna bangunan.

Beberapa bentuk manipulasi besi beton yang melanggar SNI adalah sebagai berikut.

  1. Pemalsuan Sertifikat: Proses produksi besi beton harus dilakukan sesuai dengan SNI dan produsen wajib memiliki sertifikat yang membuktikan kepatuhan terhadap standar tersebut. Pemalsuan sertifikat atau penggunaan sertifikat palsu adalah manipulasi yang melanggar SNI.
  2. Pemotongan atau Pendekan: Besi beton memiliki panjang yang sudah ditentukan dalam SNI. Manipulasi yang melibatkan pemotongan atau pendekan besi beton tersebut dapat mempengaruhi kekuatan dan kualitasnya.
  3. Pemberian Tanda Kualitas Palsu: Besi beton sering kali memiliki tanda kualitas tertentu pada permukaannya yang menunjukkan kekuatan atau karakteristik lainnya. Manipulasi yang melibatkan pemberian tanda kualitas palsu atau menghilangkan tanda kualitas yang seharusnya ada adalah pelanggaran SNI.
  4. Perubahan Komposisi Kimia: Besi beton harus memiliki komposisi kimia yang sesuai dengan SNI. Manipulasi yang melibatkan perubahan komposisi kimia besi beton dapat mempengaruhi kualitas dan kekuatannya.
  5. Penggunaan Besi Beton Bekas atau Tidak Teruji: SNI juga mengatur penggunaan besi beton bekas atau yang belum diuji. Penggunaan besi beton bekas atau tidak teruji tanpa memenuhi persyaratan SNI dapat mengurangi kekuatan dan kualitas struktur bangunan.

Manipulasi seperti di atas melanggar SNI dan berpotensi mengurangi keandalan dan kekuatan struktur bangunan. Oleh karena itu, penting untuk mematuhi SNI dan menggunakan besi beton yang telah diuji dan memenuhi standar yang ditetapkan untuk memastikan keamanan dan keberlanjutan konstruksi.

Dugaan Pelanggaran Hukum Kasus Besi Beton

Manipulasi besi beton yang melanggar Standar Nasional Indonesia (SNI) dapat melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Peraturan perundang-undangan yang terkait dengan manipulasi besi beton adalah sebagai berikut.

  1. Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Konstruksi: Undang-Undang ini mengatur tentang penyelenggaraan konstruksi yang meliputi proses perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan konstruksi. Manipulasi besi beton yang melanggar SNI dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap undang-undang ini.
  2. Undang-Undang No. 20 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Indonesia: Undang-Undang ini mengatur tentang pembuatan, penetapan, penerapan, pengendalian, dan pengawasan terhadap Standar Nasional Indonesia (SNI). Manipulasi besi beton yang melanggar SNI juga dapat melanggar undang-undang ini.
  3. Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Konstruksi Bangunan Gedung: Peraturan pemerintah ini mengatur berbagai aspek dalam penyelenggaraan konstruksi bangunan gedung, termasuk kualitas dan persyaratan material, seperti besi beton. Manipulasi besi beton yang tidak sesuai dengan persyaratan dalam peraturan ini dapat dianggap sebagai pelanggaran.

Selain itu, terdapat juga regulasi lain yang mengatur tentang sertifikasi, verifikasi, dan pengujian produk, seperti Keputusan Menteri Perindustrian No. 51/M-IND/PER/5/2012 tentang Ketentuan Uji dan Sertifikasi Produk Baja dan Produk Baja Konstruksi.

Manipulasi besi beton yang melanggar SNI dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Tujuan sanksi tersebut adalah untuk memberikan perlindungan kepada konsumen, menjaga kualitas konstruksi, dan menjaga keamanan serta keandalan struktur bangunan.

Sanksi bagi Manipulasi Besi Beton 

Sanksi untuk manipulasi besi beton yang melanggar Standar Nasional Indonesia (SNI) dan peraturan perundang-undangan dapat beragam tergantung pada tingkat pelanggaran dan ketentuan hukum yang berlaku.

Sanksi tersebut dapat berbentuk administratif, perdata, atau pidana, dan beberapa contohnya sebagai berikut.

  1. Sanksi Administratif: Dalam hal pelanggaran terhadap SNI terkait besi beton, Badan Standardisasi Nasional (BSN) dapat memberikan sanksi administratif kepada pihak-pihak yang terlibat. Sanksi ini mungkin berupa peringatan, pembatasan atau pencabutan izin produksi, pembekuan sertifikat atau tanda produk, dan tindakan administratif lainnya.
  2. Sanksi Perdata: Pihak yang melanggar SNI dan menyebabkan kerugian bagi pihak lain, seperti konsumen atau pihak terkait lainnya, dapat dihadapkan pada tuntutan perdata. Dalam hal ini, pihak yang dirugikan dapat mengajukan gugatan perdata untuk mendapatkan ganti rugi atau kompensasi atas kerugian yang diderita akibat manipulasi besi beton yang melanggar SNI.
  3. Sanksi Pidana: Bila manipulasi besi beton melanggar ketentuan undang-undang yang berlaku, pelaku dapat dikenai sanksi pidana. Sanksi pidana dapat berupa denda dan/atau hukuman penjara, tergantung dari tingkat pelanggaran dan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sanksi-sanksi ini bertujuan untuk memberikan efek jera dan sebagai cara untuk menegakkan ketaatan terhadap SNI dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sanksi tersebut juga berperan dalam melindungi konsumen, menjaga kualitas konstruksi, dan memastikan keamanan serta keandalan struktur bangunan. Penting untuk mematuhi SNI dan ketentuan hukum yang berlaku agar terhindar dari sanksi dan memastikan kepatuhan terhadap standar yang ditetapkan.

Apabila Toko Bangunan Langgar SNI

Apabila toko bangunan terlibat dalam menjual besi beton yang tidak memenuhi standar SNI, mereka dapat dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Beberapa langkah yang dapat diambil dalam hal ini adalah sebagai berikut.

  1. Inspeksi dan Penindakan: Badan Standardisasi Nasional (BSN) atau instansi terkait dapat melakukan inspeksi atau pengawasan terhadap toko bangunan untuk memeriksa kepatuhan mereka terhadap persyaratan SNI. Jika ditemukan bahwa mereka menjual besi beton yang tidak memenuhi standar, bisa dilakukan tindakan penindakan berupa peringatan, teguran, atau pembatasan kegiatan usaha.
  2. Sanksi Administratif: Berdasarkan peraturan perundang-undangan, toko bangunan yang terlibat dalam menjual besi beton yang tidak memenuhi standar SNI dapat dikenai sanksi administratif. Sanksi ini dapat berupa denda, pencabutan izin usaha, penutupan toko, atau sanksi administratif lainnya yang ditentukan oleh instansi terkait.
  3. Sanksi Perdata: Pihak yang dirugikan oleh penjualan besi beton yang tidak memenuhi standar SNI oleh toko bangunan dapat mengajukan gugatan perdata dan menuntut ganti rugi atau kompensasi atas kerugian yang diderita.
  4. Penyebarluasan Informasi: Instansi terkait dapat mempublikasikan informasi mengenai toko bangunan yang melanggar standar SNI, sehingga masyarakat dapat mengetahui dan menghindari untuk bertransaksi di toko tersebut.

Tujuan dari sanksi-sanksi tersebut adalah untuk memastikan kepatuhan terhadap SNI, melindungi konsumen, dan menjaga kualitas produk yang beredar di pasaran. Konsumen disarankan untuk selalu memperhatikan standar, sertifikasi, dan kualitas produk yang dibeli, serta melaporkan jika menemukan produk besi beton yang tidak memenuhi standar ke instansi terkait agar dapat ditindaklanjuti dengan sanksi yang sesuai.

Langkah yang Dapat Dilakukan Polisi

Apabila polisi menghadapi masalah toko yang menjual besi beton yang tidak sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI), mereka dapat mengambil beberapa langkah sebagai berikut.

  1. Pemeriksaan dan Pembuktian: Polisi dapat melakukan pemeriksaan terhadap toko tersebut untuk memastikan apakah benar mereka menjual besi beton yang tidak memenuhi standar SNI. Polisi juga perlu melakukan pengumpulan bukti, seperti mengamankan contoh produk yang diduga tidak sesuai dengan standar.
  2. Pemanggilan dan Pemeriksaan Saksi: Polisi dapat memanggil pihak terkait, seperti pemilik atau pengelola toko bangunan, untuk memberikan keterangan terkait penjualan besi beton yang tidak sesuai standar SNI. Saksi-saksi lain yang dapat memberikan informasi relevan juga dapat diperiksa.
  3. Penghentian Penjualan dan Penyitaan Barang: Jika terbukti bahwa toko tersebut menjual besi beton yang tidak sesuai standar SNI, polisi dapat menghentikan penjualan barang tersebut dan mengamankan barang-barang yang tidak memenuhi standar sebagai barang bukti. Barang-barang tersebut bisa disita untuk keperluan proses hukum lebih lanjut.
  4. Pemberian Sanksi: Polisi dapat memberikan sanksi administratif sesuai dengan kewenangannya. Sanksi ini bisa berupa teguran, pembatasan kegiatan usaha, atau denda tergantung pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  5. Koordinasi dengan Instansi Terkait: Polisi juga dapat melakukan koordinasi dengan instansi terkait, seperti Badan Standardisasi Nasional (BSN), Kementerian Perindustrian, atau Dinas Perindustrian setempat untuk mendapatkan bantuan atau masukan mengenai penanganan kasus tersebut.

Tindakan yang diambil oleh polisi bertujuan untuk menjaga kepatuhan terhadap standar SNI, melindungi konsumen, serta memastikan kualitas barang yang beredar di pasaran sesuai dengan standar yang ditetapkan.

WhatsApp Image 2023 09 05 at 22.31.27

Ini yang Tidak Boleh Dilakukan Polisi

Dalam kasus toko yang menjual besi beton yang tidak sesuai dengan standar SNI, ada beberapa hal yang tidak boleh dilakukan oleh polisi.

  1. Penyalahgunaan Wewenang: Polisi harus menjalankan tugasnya sesuai dengan kewenangan yang dimiliki dan menghormati hak asasi manusia serta prinsip-prinsip hukum. Mereka tidak boleh menyalahgunakan wewenang yang dimiliki untuk kepentingan pribadi, seperti melakukan pemerasan atau penindakan yang tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
  2. Diskriminasi atau Penyalahgunaan Kekuasaan: Polisi harus menjalankan tugas dengan netralitas tanpa melakukan diskriminasi terhadap pihak-pihak yang terlibat. Mereka tidak boleh menggunakan kekuasaan yang dimiliki untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
  3. Penyiksaan atau Perlakuan yang Kejam: Polisi harus menghindari melakukan tindakan penyiksaan atau perlakuan yang kejam terhadap siapa pun yang terlibat dalam kasus tersebut. Tindakan brutal atau menggunakan kekerasan yang tidak proporsional tidak boleh dilakukan.
  4. Pelanggaran Hak Asasi Manusia: Polisi harus memastikan bahwa hak asasi manusia semua pihak yang terlibat dalam kasus tersebut dihormati dan dilindungi. Mereka tidak boleh melakukan tindakan yang melanggar hak-hak asasi manusia, seperti penangkapan atau penahanan yang tidak sah.
  5. Penyelesaian secara Arbitrer atau Tanpa Hukum: Polisi harus mengikuti prosedur hukum yang berlaku dan tidak boleh menyelesaikan kasus secara “kekeluargaan”.

 

EDITOR: Redaksi Krebadia.com