Buntut Penyelidikan Besi Beton dari Dua Toko, Nasib Proyek Pemkab Matim Penuh Tanda Tanya

Apakah aman karena memakai besi asli SNI, ataukah justru bermasalah karena menggunakan besi banci non-SNI

Avatar of Etgal Putra
WhatsApp Image 2023 09 15 at 17.01.29
Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai Timur. Benarkah pembangunan rumah tenaga kesehatan dan puskesmasnya menggunakan besi non-SNI? (Etgal Putra/Krebadia.com)

Ditulis oleh Etgal Putra

Krebadia.com — Pasca-pengamanan sampel besi beton dari dua toko bangunan di Borong, ibu kota Kabupaten Manggarai Timur (Matim), oleh aparat Kepolisian Resor (Polres) Matim, kini beberapa proyek bangunan milik pemerintah yang menggunakan besi beton dari kedua toko bangunan berada dalam status penuh tanda tanya: apakah berstatus aman karena menggunakan besi asli Standar Nasional Indonesia (SNI) ataukah justru bermasalah karena memakai besi banci non-SNI yang jelas-jelas menyalahi peraturan yang berlaku.

Diwawancarai Krebadia.com di ruang kerjanya di Kantor Polres Matim di Borong, Senin 11 September 2023, Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Matim Jefri D. N. Silaban mengatakan, besi dari dua toko bangunan di Borong diamankan di polres, sebagai sampel, karena diduga besi yang dijual itu tidak sesuai dengan standar yang ada, alias non-SNI atau banci.

Ditanyai berapa lama besi-besi tersebut diamankan polres, Jefri mengatakan waktunya tidak dapat ditentukan karena saat ini besi-besi tersebut masih dalam status penyelidikan.

Polres Matim tidak ingin mengambil langkah gegabah serta terburu-buru, kata Jefri.

Diberitakan Krebadia.com, ratusan batang besi beton milik Toko Pancaran dan Toko Kasih Sayang di Borong diamankan (bukan disita) Polres Matim. Dipertanyakan, apa gerangan dugaan deliknya sehingga besi beton dagangan kedua toko bangunan itu diamankan polres.

Kepala Unit Tindak Pidana Tertentu (Kanit Tipiter) Polres Matim Indra Suriawan menjelaskan besi beton tersebut masih dalam proses penyelidikan untuk diuji keasliannya apakah sesuai dengan standar SNI atau tidak.

Dikatakannya, besi beton yang disita tersebut telah ditelusuri dokumen-dokumen terkait izin dan sebagainya, ternyata berstandar SNI semua. Namun polres belum punya sikap untuk menentukan apakah penyelidikan terhadap kasus itu dilanjutkan atau dihentikan. Polres membutuhkan  pemeriksaan ahli untuk pemastiannya.

Kasat Reskrim Jefri Silaban memberi catatatan mengoreksi berita sebelumnya yang menyebutkan besi disita.

“Besi tersebut bukan disita, tetapi diamankan,” kata Jefri.

Baca juga: Dipertanyakan Ada Apa, Polres Matim Menyita Besi Beton dari Toko Pancaran dan Kasih Sayang

Jefri D. N. Silaban meminta masyarakat menaruh rasa percaya pada Polres Matim. (Etgal Putra/Krebadia.com)
Jefri D. N. Silaban meminta masyarakat menaruh rasa percaya pada Polres Matim. (Etgal Putra/Krebadia.com)

Polres Bantah Lakukan Pemerasan

Krebadia.com telah memberitakan, pasca-pengamanan ratusan besi beton oleh Polres Matim, Toko Pancaran Bangunan berhenti beroperasi berbulan-bulan.

Dimintai tanggapannya atas isu yang menyebutkan toko tersebut tutup karena tidak sanggup membayar harga penghentian penyelidikan yang diminta oknum polisi, Kasat Reskrim Jefri Silaban membantah keras.

“Wah, itu tidak benar. Kalau mau tutup, bukan karena kita,” kata Jefri.

Jefri meminta masyarakat menaruh rasa percaya pada Polres Matim dalam mengusut dugaan ini.

Isu yang menyebutkan oknum polisi bertendensi melakukan pemerasan, dengan cara melama-lamakan penyelidikan dugaan kasus besi beton non-SNI ini, sempat terekam Krebadia.com sebelum dibantah keras oleh kasat reskrim.

Dinkes Matim Pakai Besi Banci?

Berkenaan dengan pengamanan besi beton terduga non-SNI oleh Polres Matim, merebak pulalah isu bahwa proyek pembangunan rumah tenaga kesehatan dan puskesmas milik Dinas Kesehatan (Dinkes) Matim bermasalah, karena menggunakan besi banci atau non-SNI.

Mikael Adeodatus Ampur, aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) Dinkes Matim sejak Januari 2023 mengaku mengetahui adanya isu tersebut.

Diwawancarai Krebadia.com di Kantor Dinkes Matim di Lehong Borong, Selasa 12 September 2023, Mika sapaan akrab Mikael Adeodatus Ampur mengatakan ia mengetahui isu penggunaan besi beton non-SNI pada proyek pemerintah melalui pemberitaan media, berkenaan dengan pengamanan besi beton terduga non-SNI dari dua toko bangunan di Borong oleh Unit Tindakan Pidana Tertentu (Tipiter) Polres Matim.

Mikael Ampur, PPK Dinkes Matim, Besi, Besi SNI
Mikael Adeodatus Ampur: Tahapan pertama  adalah dengan memberikan surat teguran. Yang terburuk nanti pembatalan kontrak. (Etgal Putra/Krebadia.com)

Mika: Kalau Banci, Harus Diganti

Mika menjelaskan, PPK memiliki konsultan lapangan yang sudah diberi tugas untuk mengawasi proyek pembangunan milik dinas kesehatan.

Terkait kebenaran isu penggunaan besi beton non-SNI oleh kontraktor pelaksana yang mengerjakan proyek milik dinas kesehatan, Mika mengatakan ia akan secepatnya turun ke lapangan untuk melakukan monitoring.

Menjawab isu tentang beberapa proyek milik dinas yang terlanjur menggunakan besi non-SNI, Mika mengatakan ia tidak tahu.

Ia mengatakan  belum menerima laporan dari konsultan pengawas yang berada di lapangan.

“Belum dapat laporan mengenai besi banci dari pengawas. Kalau memang nanti ada laporan dan masih dikerjakan, kami akan minta ganti,” kata Mika.

Baca juga: Tak Ada yang Berani Jadi PPK, Empat Proyek Air Minum Bersih Rp10,3 Miliar di Matim Terancam Tak Selesai Tepat Waktu

Secara Kasatmata Sulit Dibedakan

Ditanya mengenai metode yang akan digunakan untuk mengecek keaslian besi yang digunakan dalam proyek milik Dinkes Matim, Mika mengatakan bahwa secara kasatmata sulit membedakan besi SNI dan non-SNI.

“Sulit kalau kasatmata. Nanti pakai meter dan jangka sorong. Kita akan ukur,” kata Mika.

Mika mengatakan, jika memang tidak ada laporan penggunaan besi banci pada proyek milik Dinkes Matim karena adanya kerjasama buruk antara kontraktor pelaksana dan kontraktor pengawas maka pihak PPK akan bertindak tegas.

Tahapan pertama  adalah dengan memberikan surat teguran. “Yang terburuk nanti pembatalan kontrak,” kata Mika.

Besi, besi sni
Bernadus Raut: Hasil pengecekan Dinas Perindagkop, besi banci kami temukan di Toko Mitra ada, Kasih Sayang ada, Pancaran Bangunan juga ada. (Etgal Putra/Krebadia.com)

Perindakop Hanya Cek Stok

Bernadus Raut, pengawas perdagangan Dinas Perindagkop Matim yang diwawancarai Krebadia.com di ruangan sekretaris Dinas Perindakop  pada Selasa 12 September 2023 mengatakan bahwa dinasnya tidak memiliki data toko bangunan yang memiliki izin mengedarkan besi di Manggarai Timur.

Selama ini, pengawasan yang dilakukan Dinas Perindagkop hanya berupa pengecekan ketersediaan stok besi yang dijual oleh toko bahan bangunan.

Ditanyai apakah dinasnya memiliki data mengenai peredaran dan toko apa saja yang menjual besi non-SNI di Manggarai Timur, Bernadus menyebutkan beberapa nama toko bangunan yang beroperasi di Kota Borong.

“Di Toko Mitra ada, Kasih Sayang ada, Pancaran Bangunan juga ada,” kata Bernadus.

Bernadus menjelaskan bahwa dinasnya tidak punya wewenang untuk memberikan sanksi kepada toko yang menjual besi non-SNI. Kapasitas Dinas Perindagkop hanya sekadar melakukan pengecekan dan mengawasi ketersediaan besi dan jenis besi.

Karena tidak memiliki wewenang untuk melarang apalagi menindak, maka Dinas Perindagkop menurut Bernadus, selalu mengedukasi pemilik toko agar selalu menjelaskan kepada pembeli besi mengenai jenis dan kualitas besi yang dijual toko mereka.

“Mereka harus beri tahu mana besi banci (non-SNI) dan mana yang asli (SNI),” kata Bernadus.

besi, besi sni, matim,
Vinsensius Mahus, Sekretaris Dinas Perindagkop Matim mengatakan dinasnya tidak memiliki kapasitas melakukan pengecekan menggunakan metode ilmiah seperti uji laboratorium. (Etgal Putra/Krebadia.com)

Pengecekan secara Visual Saja

Ditanya mengenai metode pengecekan yang dilakukan dinasnya untuk membedakan antara besi SNI dan non-SNI, Vinsensius Mahus selaku sekretaris Dinas Perindakop mengatakan bahwa metode yang mereka gunakan adalah pengecekan secara visual.

“Di situ jelas, kalau besi-besinya SNI, maka di situ ada tulisan SNI-nya,” kata Vinsensius.

Metode pengecekan besi secara visual tentu sangat diragukan akurasinya.

Menurut penelusuran Krebadia.com, pengamatan secara visual tidak cukup kuat untuk membedakan besi non-SNI dan yang memang benar berstandar SNI.

Tingkat kemiripan memanipulasi label SNI yang dilakukan sindikat pemalsuan sudah sampai ke tingkatan identik dan mustahil dibedakan melalui pengamatan visual.

Terkait peluang manipulasi yang mungkin dilakukan toko pengedar, Vinsensius mengakui pengamatannya tentu bisa melenceng.

Yang jadi soal, selain hanya bisa melakukan  pengecekan secara visual, dinasnya tidak memiliki kapasitas melakukan pengecekan menggunakan metode ilmiah seperti uji laboratorium.

Vinsensius mengatakan bahwa mendatangkan ahli secara khusus untuk melakukan uji kualitas tentu membutuhkan biaya yang besar.

“Kita tidak punya anggaran untuk itu,” kata Vinsensius.

Baca juga: Proyek Air Minum Bersih di Benteng Riwu Diduga Gunakan Pasir Ilegal, Digali dari Kawasan Konservasi BKSDA

besi polres matim
Tumpukan besi yang diamankan di belakang kantor Polres Manggarai Timur. (Etgal Putra/Krebadia.com)

Catatan 1: Pengamanan dan Penyitaan, Apa Bedanya?

Kasat Reskrim Polres Matim Jefri Silaban memberi catatatan mengoreksi berita sebelumnya yang menyebutkan besi dari dua toko bangunan itu disita. “Besi tersebut bukan disita, tetapi diamankan,” kata Jefri.

Berikut ini catatan Redaksi Krebadia.com tentang dua terminologi hukum tersebut.

Merujuk Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), inilah perbedaan antara “pengamanan” dan “penyitaan”.

  1. Definisi:

Pengamanan barang merupakan tindakan yang dilakukan oleh penyidik atau aparat kepolisian untuk menjaga dan melindungi barang bukti agar tetap utuh, terjaga, dan tidak hilang selama proses penyidikan dan penyelesaian perkara.

Penyitaan barang merujuk pada tindakan yang dilakukan oleh penyidik atau hakim untuk mengambil alih kekuasaan atau pemilikan atas barang yang terkait dengan tindak pidana, dengan tujuan menjadikan barang tersebut sebagai alat bukti dalam proses peradilan.

  1. Tujuan:

Pengamanan barang bertujuan untuk menjaga keutuhan dan ketersediaan barang bukti agar dapat digunakan selama proses penyidikan dan persidangan.

Penyitaan barang bertujuan untuk mengamankan barang yang terkait dengan tindak pidana agar tidak hilang, disalahgunakan, atau dihancurkan, serta untuk menjamin integritas dan keabsahan alat bukti dalam proses peradilan.

  1. Otoritas:

Pengamanan barang dapat dilakukan oleh penyidik atau petugas kepolisian yang bertanggung jawab atas penyidikan, dengan memperoleh wewenang dari hakim.

Penyitaan barang dilakukan oleh penyidik, dengan persetujuan hakim, berdasarkan alasan yang kuat dan segera untuk menjaga keutuhan barang bukti dan kepentingan penegakan hukum.

  1. Prosedur:

Pengamanan barang dapat dilakukan saat adanya dugaan tindak pidana, dengan cara menyita, mengamankan, atau mengunci barang bukti secara fisik agar tidak dirusak, hilang, atau berubah kondisi.

Penyitaan barang dilakukan dengan prosedur yang lebih formal dan memerlukan persetujuan atau perintah dari hakim, yang meliputi pembuatan berita acara penyitaan, pemberitahuan kepada pemilik atau pengelola barang (jika ada), dan penitipan barang kepada lembaga penyimpanan yang ditunjuk oleh hukum.

  1. Durasi:

Pengamanan barang adalah tindakan sementara yang dilakukan selama proses penyidikan dan persidangan, dan dapat berakhir jika barang bukti tersebut tidak relevan atau diperlukan lagi.

Penyitaan barang dapat berlangsung lebih lama dan dapat berlanjut hingga akhir proses peradilan atau permintaan pemilik barang untuk mengambil kembali barang tersebut atau akan dimusnahkan setelah mendapat putusan tetap dari pengadilan.

Jadi, perbedaan utama antara pengamanan barang dan penyitaan barang menurut KUHAP terletak pada tujuan, otoritas, prosedur, dan durasi dari kedua tindakan tersebut. Pengamanan barang bertujuan untuk menjaga keutuhan barang bukti selama proses penyidikan dan persidangan, sedangkan penyitaan barang bertujuan untuk mengamankan dan menggunakan barang sebagai alat bukti dalam proses peradilan.

pancaran bangunan
Toko Pancaran Bangunan, salah satu dari dua toko bahan bangunan di Borong yang besi dagangannya diamankan oleh Polres Matim. Toko ini telah berhenti beroperasi selama berbulan-bulan. (Etgal Putra/Krebadia.com)

Catatan 2: Bahaya Penyelidikan Tanpa Batas Waktu

Tentang berapa lama penyelidikan besi beton terduga non-SNI yang diamankan dari dua toko bangunan di Borong, Kasat Reskrim Polres Matim Jefri Silaban mengatakan waktunya tidak dapat ditentukan.

Berikut ini catatan Redaksi Krebadia.com tentang bahaya penyelidikan tanpa batas waktu.

Sudah umum diketahui, lama penyelidikan yang dilakukan polisi dapat bervariasi, tergantung pada kompleksitas dan keadaan masing-masing kasus.

Tidak ada waktu yang ditetapkan secara pasti untuk menyelesaikan penyelidikan, karena hal tersebut tergantung pada sejumlah faktor, termasuk tingkat kesulitan dalam mengumpulkan bukti dan informasi yang dibutuhkan, ketersediaan saksi yang diperlukan, dan kerjasama dari pihak terkait.

Dalam beberapa kasus yang sederhana, penyelidikan dapat selesai dalam waktu beberapa minggu atau bulan. Namun, dalam kasus yang lebih rumit, penyelidikan dapat memakan waktu berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun sebelum polisi dapat mengumpulkan bukti yang cukup dan memperoleh informasi yang diperlukan guna lanjut ke tahap penyidikan.

Penyelidikan kasus tanpa batas waktu dapat memiliki beberapa bahaya atau konsekuensi yang perlu diperhatikan.

Berikut ini beberapa bahaya yang mungkin timbul.

  1. Pelanggaran hak asasi manusia: Penyelidikan tanpa batas waktu dapat berpotensi melanggar hak-hak asasi manusia yang dijamin oleh hukum. Hak tersangka, seperti hak atas privasi, hak untuk tidak diperlakukan secara sewenang-wenang, dan hak untuk mendapat keadilan yang cepat, dapat terabaikan jika penyelidikan terus berlanjut tanpa batas waktu. Hal ini bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum yang adil dan seimbang.
  2. Ketidakpastian dan beban emosional: Bagi (bakal calon) tersangka dan keluarganya, ketidakpastian tentang durasi penyelidikan dapat memberikan beban emosional yang signifikan. Mereka hidup dalam kecemasan dan ketidakpastian yang panjang, tanpa kejelasan apakah akan ada sanksi atau tidak. Hal ini dapat mengganggu kehidupan sehari-hari mereka dan menciptakan stres yang berkepanjangan.
  3. Kerugian finansial: Penyelidikan yang berlarut-larut juga dapat mengakibatkan kerugian finansial bagi (bakal calon) tersangka. Biaya pengacara, waktu yang dihabiskan di pengadilan, dan beban keuangan lainnya dapat terjadi akibat penyelidikan yang tidak berujung.
  4. Efek pada sistem peradilan: Penyelidikan kasus yang tak berujung akan mengakibatkan beban yang berat pada sistem peradilan. Dalam sistem hukum yang terbatas sumber dayanya, penyelidikan yang tak terbatas waktu akan memengaruhi kapasitas dan efisiensi sistem, dengan kemungkinan mengorbankan kasus lain yang dapat diselesaikan dengan lebih cepat dan tepat.

Karena itu, penting untuk memiliki mekanisme atau batasan waktu yang jelas dalam proses penyelidikan yang memungkinkan mencapai keseimbangan antara penyelidikan yang efektif dan perlindungan terhadap hak-hak individu yang mendasar.

Catatan 3: Waspadai Modus untuk Pemerasan

Redaksi Krebadia.com memandang perlu menyertakan satu catatan lagi, khusus tentang penyelidikan yang berlama-lama.

Penyelidikan yang berlama-lama tidak boleh digunakan sebagai cara polisi untuk memeras atau menekan pihak yang diduga melanggar hukum.

Tindakan semacam itu bertentangan dengan prinsip-prinsip keadilan, hak asasi manusia, dan etika polisi yang profesional.

Polisi bertanggung jawab untuk melakukan penyelidikan secara objektif, adil, dan proporsional. Tujuan penyelidikan adalah untuk mengumpulkan bukti dan informasi yang relevan guna menentukan kebenaran, mengidentifikasi tersangka, serta memenuhi syarat-syarat untuk melanjutkan ke tahap penyidikan.

Dalam hal penetapan batas waktu penyelidikan, hal ini sangat penting untuk memastikan agar tidak ada penyalahgunaan kekuasaan atau penekanan yang tidak adil terhadap pihak yang diduga melanggar hukum.

Keterbatasan waktu dapat membantu menghindari penyelidikan yang tak berujung dan menjaga keseimbangan antara efisiensi dalam proses hukum dan hak-hak individu.

Jika ada indikasi atau bukti adanya penyalahgunaan wewenang atau pemerasan oleh pihak polisi, penting untuk melaporkan hal tersebut ke instansi yang berwenang agar dapat ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku.

Transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan yang efektif terhadap kegiatan polisi adalah kunci untuk menjaga keadilan dan integritas dalam sistem penegakan hukum.

 

EDITOR: Redaksi Krebadia.com